JADWAL RETENSI ARSIP FASILITATIF FUNGSI KEUANGAN DAN KEPEGAWAIAN PEMERINTAH KABUPATEN ASAHAN
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BD.2020/NO.4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Jadwal Retensi Arsip Fasilitatif Fungsi Keuangan Dan Kepegawaian Pemerintah Kabupaten Asahan
ABSTRAK:
bahwa untuk memberdayagunakan Arsip dalam penyelenggaraan pemerintahan secara efektif dan efisien guna tercapainya tertib pelaksanaan penyusutan arsip dalam rangka penyelamatan arsip sebagai bahan bukti akuntabilitas dan pertanggungjawaban keuangan dan kepegawaian daerah, perlu menetapkan Jadwal Retensi Arsip Fasilitatif Fungsi Keuangan dan Kepegawaian Pemerintah Kabupaten Asahan; bahwa berdasarkan Surat Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor B-PK. 02.09/149/2019 tanggal 16 Oktober 2019 tentang Persetujuan Jadwal Retensi Arsip (JRA) Fasilitatif fungsi Keuangan, Kepegawaian, dan Substantif Pemerintah Daerah Kabupaten Asahan; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 53 ayat (2)Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, Jadwal Retensi Arsip ditetapkan oleh pimpinan Pemerintahan Daerah setelah mendapat persetujuan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia;
Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 ; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Bersama Kepala Arsip Nasional Republik
Indonesia dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 08 Tahun 2012 dan Nomor 15 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 78 Tahun 2012; Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2013; Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 7 Tahun 2016
Ketentuan Umum; Maksud Dan Tujuan Jadwal Retensi Arsip; Jadwal Retensi Arsip; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Maret 2020.
39
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Asahan Nomor 4 Tahun 2019
PENETAPAN BATAS JUMLAH SURAT PERMINTAAN PEMBAYARAN UANG PERSEDIAAN
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BD.2019/No.4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENETAPAN BATAS JUMLAH SURAT PERMINTAAN PEMBAYARAN UANG PERSEDIAAN TAHUN ANGGARAN 2019
ABSTRAK:
Sesuai ketentuan Pasal 201 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, ketentuan batas jumlah Surat Permintaan Pembayaran Uang Persediaan (SPP-UP) ditetapkan dalam Peraturan Bupati. Dan untuk kelancaran dan tertib administrasi dalam Penatausahaan Keuangan Daerah Kabupaten Asahan Tahun Anggaran 2019 dipandang perlu menetapkan Batas Jumlah Surat Permintaan Pembayaran Uang Persediaan (SPP-UP) Tahun Anggaran 2019.
Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;
Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 19 Tahun 2008;
Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 17 Tahun 2018;
Peraturan Bupati Asahan Nomor 69 Tahun 2018.
Perbub ini mengatur tentang batas jumlah SPP-UP masing-masing SKPD / Perangkat Daerah Tahun Anggaran 2019 dan Perhitungan batas jumlah SPP - UP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2019.
5
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Asahan No. 4 Tahun 2011
PERDA Kab. Asahan No. 5 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN ASAHAN NOMOR 4 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK AIR TANAH PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN ASAHAN NOMOR 4 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK AIR TANAH
Bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat 2 huruf h dan Pasal 95 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Air Tanah adalah jenis Pajak Daerah yang diserahkan pemungutannya kepada Pemerintah Kabupaten/Kota, dan Pajak Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Bahwa Pajak Air Tanah sangat potensial dalam Kabupaten Asahan, sebagai sumber pendapatan asli daerah, yang hasil pendapatannya dapat digunakan untuk mewujudkan Otonomi Daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat;
UU No. 7 Drt Tahun 1956; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 19 Tahun 1997; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 4 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 42 Tahun 2008; PP No. 43 Tahun 2008; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 91 Tahun 2010; Permendagri No. 13 tahun 2006; Perda No. 6 Tahun 2008; Perda No. 7 Tahun 2008; Perda No. 19 Tahun 2008.
Bab I : Ketentuan Umum
Bab II : Nama, Objek, dan Subjek Pajak
Bab III : Dasar Pengenaan, Tarif Pajak dan Cara Perhitungan Pajak
Bab IV : Wilayah Pemungutan
Bab V : Masa Pajak dan Saat Pajak Terutang
Bab VI : Tata Cara Pembayaran
Bab VII : Tata Cara Penagihan
Bab VIII : Keberatan dan Banding
Bab IX : Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan dan Penghapusan atau Pengurangan
Bab X : Sanksi Administratif Pengembalian Kelebihan Pembayaran
Bab XI : Kedaluwarsa Penagihan
Bab XII : Pembukuan dan Pemeriksaan
Bab XIII : Ketentuan Khusus
Bab XIV : Penyidikan
Bab XV : Ketentuan Pidana
Bab XVI : Ketentuan Peralihan
Bab XVII: Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
19 Hlmn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Asahan Nomor 5 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN ASAHAN NOMOR 4 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK AIR TANAH
ABSTRAK:
Besaran tarif Pajak Air Tanah yang tercantum dalam Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Air Tanah, sudah tidak sesuai lagi dengan indeks harga dan perkembangan perekonomian pada saat ini sehingga perlu dilakukan penyesuaian.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981;
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997;
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002;
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 t;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983;
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;
Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2008;
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008;
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010;
Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;
Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 4 Tahun 2011.
Dalam Perda ini beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Air Tanah (Lembaran Daerah Kabupaten Asahan Tahun 2011 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Asahan Nomor 3), diubah sebagai berikut: Ketentuan ayat (3) Pasal 5; Ketentuan Pasal 6; Ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 30; dan Ketentuan Pasal 31 dihapus.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Januari 2019.
5
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Asahan No. 5 Tahun 2011
PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH - PENGESAHAN - RETRIBUSI DAERAH
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2011/NO.5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, disebutkan Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan adalah merupakan salah satu jenis pungutan retribusi daerah yang digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah. bahwa dalam rangka peningkatan pelayanan kebersihan dan persampahan serta memperhatikan situasi dan kondisi perkembangan perekonomian saat ini, ketentuan tarif Retribusi Pelayanan Kebersihan dan Persampahan yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 8 Tahun 2000 dipandang sudah tidak sesuai lagi.
UU No. 7 Drt Tahun 1956; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 19 Tahun 1997; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007.
Bab I : Ketentuan Umum
Bab II : Nama, Objek, dan Subjek Retribusi
Bab III : Golongan Retribusi
Bab IV : Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa
Bab V : Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur dan Besaran Tarif
Bab VI : Struktur dan Besaran Tarif Retribusi
Bab VII : Wilayah Pemungutan
Bab VIII: Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang
Bab IX : Tata Cara Pemungutan
Bab X : Sanksi Administratif
Bab XI : Tata Cara Pembayaran
Bab XII : Tata Cara Penagihan
Bab XIII: Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi Yang Kedaluwarsa
Bab XIV: Ketentuan Pelayanan Persampahan/Kebersihan
Bab XV : Penyidikan
Bab XVI: Ketentuan Pidana
Bab XVII:Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Maret 2011.
13 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Asahan Nomor 5 Tahun 2022
KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN ASAHAN
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BD. 2022/No. 5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Asahan
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan kebijakan penyederhanaan birokrasi di lingkungan instansi Pemerintah, perlu melakukan penataan kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja Sekretariat Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Asahan dan untuk menindaklanjuti surat Gubernur Sumatera Utara Nomor 061/7884/ORG tanggal 18 Agustus 2021 Hal Penyederhanaan Struktur Organisasi Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota Provinsi Sumatera Utara, perlu menyesuaikan kembali Kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja Sekretariat Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Asahan maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Asahan;
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: UU Drt No. 7 Tahun 1956; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; Uu No. 30 Tahun 2014; PP No. 18 Tahun 2016; PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015; PERMENDAGRI No. 104 Tahun 2016; PERMENPAN No. 20 Tahun 2018; PERMENDAGRI No. 99 Tahun 2018, PERMENPAN No. 25 Tahun 2021; PERDA KAB. ASAHAN No. 7 Tahun 2016
Peraturan ini mengatur tentang: Ketentuan Umum, Kedudukan dan Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Tata Kerja, Kelompok Jabatan Fungsional, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2022.
Peraturan Bupati Asahan Nomor 52 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Asahan (Berita Daerah Kabupaten Asahan Tahun 2020 Nomor 53) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
16 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Asahan Nomor 5 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN ASAHAN NOMOR 5 TAHUN 2008 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DAERAH DAN SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN ASAHAN
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 November 2012.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Asahan Nomor 5 Tahun 2013
ATAS PERATURAN BUPATI ASAHAN NOMOR 8 TAHUN 2018 TENTANG PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI BAGI PEJABAT NEGARA, PEJABAT DAERAH, PEGAWAI NEGERI SIPIL, DAN PEGAWAI TIDAK TETAP
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BD.2019/No.5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI ASAHAN NOMOR 8 TAHUN 2018 TENTANG PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI BAGI PEJABAT NEGARA, PEJABAT DAERAH, PEGAWAI NEGERI SIPIL, DAN PEGAWAI TIDAK TETAP DALAM LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN ASAHAN
ABSTRAK:
Peraturan Bupati Asahan Nomor 8 Tahun 2018 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pejabat Daerah, Pegawai Negeri Sipil, dan Pegawai
Tidak Tetap dalam Lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Asahan Nomor 58 Tahun 2018 tentang Perubahan
Atas Peraturan Bupati Asahan Nomor 8 Tahun 2018 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pejabat Daerah, Pegawai Negeri Sipil, dan Pegawai
Tidak Tetap dalam Lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan, sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi, perkembangan, dan keadaan pada saat ini sehingga perlu diubah.
Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;
Undang – Undang Nomor 5 Tahun 2014;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006;
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010;
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.05/2012;
Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 19 Tahun 2008;
Peraturan Bupati Asahan Nomor 8 Tahun 2018.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Asahan Nomor 8 Tahun 2018 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pejabat Daerah, Pegawai Negeri Sipil, dan Pegawai Tidak Tetap dalam Lingkungan PemerintahKabupaten Asahan (Berita Daerah Kabupaten Asahan Tahun 2018 Nomor 8) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Asahan Nomor 58 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Asahan Nomor 8 Tahun 2018 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pejabat Daerah, Pegawai Negeri Sipil, dan Pegawai Tidak Tetap dalam Lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan (Berita Daerah Kabupaten Asahan Tahun 2018 Nomor 59) diubah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Januari 2019.
15
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat