Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PENGELOLAAN DANA PINJAMAN BERGULIR BAGI KOPERASI, KOPERASI JASA KEUANGAN SYARIAH, BAITUL MAAL WAAT TAMWIL, LEMBAGA KEUANGAN MIKRO, DAN USAHA MIKRO YANG BERSUMBER DARI DANA ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN ASAHAN
ABSTRAK:
a. bahwa Koperasi, Koperasi Jasa Keuangan Syariah
(KJKS), Baitul Maal Waat Tamwil (BMT), Lembaga
Keuangan Mikro (LKM), dan Usaha Mikro adalah wadah
perekonomian rakyat yang memegang peranan penting
dalam mendukung peningkatan kesejahteraan
masyarakat;
b. bahwa dalam rangka mendukung perkembangan
Koperasi, Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS),
Baitul Maal Waat Tamwil (BMT), Lembaga Keuangan
Mikro (LKM), dan Usaha Mikro di Kabupaten Asahan
telah ditetapkan program dana pinjaman bergulir yang
bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten Asahan;
c. bahwa program dana pinjaman bergulir harus
dilaksanakan secara tepat waktu, tepat pemanfaatan,
tepat sasaran dan berkesinambungan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara
Pengelolaan Dana Pinjaman Bergulir Bagi Koperasi,
Koperasi Jasa Keuangan Syariah, Baitul Maal Waat
Tamwil, Lembaga Keuangan Mikro, dan Usaha Mikro
Yang Bersumber Dari Dana Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Asahan;
1. Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956 tentang
Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten
Dalam Lingkungan Daerah Provinsi Sumatera Utara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1092);
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang
Perkoperasian (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1992 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3502);
3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat
dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
4. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha
Mikro, Kecil dan Menengah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 93, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4866);
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Lembaga
Keuangan Mikro (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2013 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5394);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1997 tentang
Kemitraan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1997 Nomor 91,Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3718);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah,
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
10.Peraturan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan
Menengah Republik Indonesia Nomor : 35.2/PER/
M.KUKM/X/2007 tentang Pedoman Standar Operasional
Manajemen Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS) dan
Unit Jasa Keuangan Syariah (UJKS);
11. Peraturan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan
Menengah Republik Indonesia Nomor : 19/Per/
M.KUKM.XI/2008 tentang Pedoman Pelaksanaan
Kegiatan Usaha Simpan Pinjam Oleh Koperasi;
12. Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 19 Tahun
2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan
Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Asahan Tahun
2008 Nomor 19);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 7 Tahun
2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kabupaten
Asahan (Lembaran Daerah Kabupaten Asahan Tahun
2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Asahan Nomor 6);
14. Peraturan Bupati Asahan Nomor 30 Tahun 2016 tentang
Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Pengelola Dana
Pinjaman Bergulir Pada Dinas Koperasi, Perindustrian
dan Perdagangan Kabupaten Asahan (Berita Daerah
Kabupaten Asahan Tahun 2016 Nomor 30);
15. Peraturan Bupati Asahan Nomor 34 Tahun 2016 tentang
Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Susunan Organisasi,
Tata Kerja, Uraian Tugas dan Fungsi Jabatan pada Dinas
Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan
(Berita Daerah Kabupaten Asahan Tahun 2016 Nomor
34);
16. Peraturan Bupati Asahan Nomor 37 Tahun 2016 tentang
Perubahan Nomenklatur Unit Pelaksana Teknis Dinas
dan Badan Daerah Dilingkungan Pemerintah Kabupaten
Asahan (Berita Daerah Kabupaten Asahan Tahun 2016
Nomor 37);
Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Status Dana Pinjaman, Hak dan Kewajiban, Kriteria Penerima Dana Pinjaman, Besar Dana Pinjaman, Persyaratan dan Permohonan, Verifikasi Administrasi dan Verifikasi Faktual, Agunan, Prosedur Pencairan Pinjaman, Pemanfaatan Dana Pinjaman, Biaya Pembinaan, Monitoring dan Evaluasi, Pembinaan, Sanksi, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2018.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku:
a. Peraturan Bupati Asahan Nomor 23 Tahun 2011 tentang Tata Cara
Pengelolaan Dana Pinjaman Bergulir Bagi Koperasi, Koperasi Jasa
Keuangan Syariah, Baitul Maal Waat Tamwil, Lembaga Keuangan Mikro,
Usaha Mikro, Kecil dan Menengah yang bersumber dari Dana APBD
Kabupaten Asahan (Berita Daerah Kabupaten Asahan Tahun 2011 Nomor
23), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Asahan Nomor 10
Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Asahan Nomor 23
Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengelolaan Dana Pinjaman Bergulir Bagi
Koperasi, Koperasi Jasa Keuangan Syariah, Baitul Maal Waat Tamwil,
Lembaga Keuangan Mikro, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah yang
bersumber dari Dana APBD Kabupaten Asahan (Berita Daerah Kabupaten
Asahan Tahun 2014 Nomor 10);
b. Keputusan Bupati Asahan Nomor 237-KUKM/2011 tentang Pembentukan
Tim Evaluasi, Tim Pokja Kabupaten dan Tim Pokja
Kecamatan/Desa/Kelurahan serta Rayonisasi Penyaluran Dana Pinjaman
Bergulir Bagi Koperasi, Koperasi Jasa Keuangan Syariah, Baitul Maal Waat
Tamwil, Lembaga Keuangan Mikro, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah yang
bersumber dari Dana APBD Kabupaten Asahan, sebagaimana telah diubah
dengan Keputusan Bupati Asahan Nomor 177-KOPERINDAG/2014 tentang
Perubahan atas Keputusan Bupati Asahan Nomor 237-KUKM/2011
tentang Pembentukan Tim Evaluasi, Tim Pokja Kabupaten dan Tim Pokja
Kecamatan/Desa/Kelurahan serta Rayonisasi Penyaluran Dana Pinjaman
Bergulir Bagi Koperasi, Koperasi Jasa Keuangan Syariah, Baitul Maal Waat
Tamwil, Lembaga Keuangan Mikro, Usaha Mikro, Kecil Dan Menengah
yang Bersumber Dari Dana APBD Kabupaten Asahan; dan
c. Keputusan Bupati Asahan Nomor 84-KOPDAG-TAHUN 2017 tentang
Penetapan Tim Penagih Tunggakan dan Petugas Pendamping Tim Penagih
Tunggakan di Kecamatan Dana Pinjaman Bergulir Yang Bersumber Dari
Dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Asahan Bagi
Koperasi, Koperasi Jasa Keuangan Syariah, Baitul Maal Waat Tamwil,
Lembaga Keuangan Mikro, Usaha Mikro Tahun 2017;
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku Koperasi, KJKS, BMT, LKM, dan
Usaha Mikro yang masih memiliki sisa dana pinjaman/tunggakan tetap
melunasinya sampai dengan waktu yang telah ditentukan dalam perjanjian
pinjaman atau akad kredit sebelumnya.
16 Hlm, Lamp: 11 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Asahan Nomor 7 Tahun 2018
SURAT PERMINTAAN PEMBAYARAN UANG PERSEDIAANa. bahwa sesuai ketentuan Pasal 201 Peraturan Menteri Dalam
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, BD.2018/NO.7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENETAPAN BATAS JUMLAH SURAT PERMINTAAN PEMBAYARAN UANG PERSEDIAAN TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai ketentuan Pasal 201 Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah, ketentuan batas jumlah Surat
Permintaan Pembayaran Uang Persediaan (SPP-UP)
ditetapkan dalam Peraturan Bupati;
b. bahwa untuk kelancaran dan tertib administrasi dalam
Penatausahaan Keuangan Daerah Kabupaten Asahan Tahun
Anggaran 2017 dipandang perlu menetapkan Batas Jumlah
Surat Permintaan Pembayaran Uang Persediaan (SPP-UP)
Tahun Anggaran 2018;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Penetapan Batas Jumlah Surat Permintaan
Pembayaran Uang Persediaan (SPP-UP) Tahun Anggaran
2018;
1. Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956 tentang
Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten
Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor
58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1092);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4400);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4438);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5589);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6041);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah,
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah ( Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2011 Nomor 310);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 19 Tahun 2008
tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Asahan Tahun 2008 Nomor
19);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 11 Tahun 2017
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2018 (Lembaran Daerah Kabupaten Asahan
Tahun 2017 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Asahan Nomor 11);
14. Peraturan Bupati Asahan Nomor 45 Tahun 2017 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2018 (Berita Daerah Kabupaten Asahan
Tahun 2017 Nomor 49);
Ketentuan Umum, Batas jumlah SPP - UP, Perhitungan batas jumlah SPP - UP, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Januari 2018.
5 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Asahan Nomor 3 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Asahan Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Juknis Pelaksanaan Perda Kabupaten Asahan Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2015.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat