Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Asahan No. 11 Tahun 2015

Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa Di Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Asahan Nomor 11 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa Di Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Asahan
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Kisaran
Tanggal Penetapan
11 Maret 2015
Tanggal Pengundangan
11 Maret 2015
Tanggal Berlaku
11 Maret 2015
Sumber
BD.2015/No.11
Subjek
PENGADAAN BARANG / JASA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Asahan
Bidang
Halaman ini telah diakses 779 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan