KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI, SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG, DAN DINAS PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN KABUPATEN SERAM BAGIAN TIMUR
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 73, BD. No. 2017/341, LL Kab SBT : 8 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, dan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Seram Bagian Timur
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah dan pasal 4 Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur, perlu menetapkan kedudukan, tugas dan fungsi, susunan organisasi dan tata kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, dan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Seram Bagian Timur.
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: Pasal 18 UUD NRI Tahun 1945; UU 40 Tahun 2003; UU 12 Tahun 2011; UU 23 Tahun 2014; PP 18 Tahun 2016; PERMENDAGRI No 80 Tahun 2015; PERDAKABSBT No 7 Tahun 2016;
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Ketentuan Umum; Kedudukan, Tugas, Fungsi dan Susunan Organisasi, Tata Kerja, Kelompok Jabatan Fungsional, Pengangkatan, Pemberhentian dan jabatan Perangkat Daerah, dan Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2017.
- Dengan berlakunya Peraturan Bupati ini, maka ketentuan dalam Pasal 8, Pasal 9 dan Pasal 10 Peraturan Bupati Seram Bagian Timur Nomor 28 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- 2 hlm
|