Peraturan Daerah (PERDA) tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan
ABSTRAK:
Untuk mendorong dan mengoptimalkan peran serta masyarakat dalam kegiatan pembangunan dan untuk mewadahi partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan di kelurahan serta untuk melaksanaka ketentuan pasal 31 peraturan materi dalam negri nomor 5 tahun 2007 tentang pedoman penataan lembaga kemasyarakatan, perlu, membentuk peraturan daerah kota Cilegon tentang lembaga Kemasyarakatan kelurahan.
UU No 15 Th 1999; UU No 23 Th 2014 yang telah diubah dengan UU No 9 Th 2015; PP No 73 Th 2005; Pemendagri No 5 Th 2007; Pemendagri RI No 1 Th 2013; PemenSos RI No 23 Th 2013; Perda Kota Cilegon NO 12 Th 2003; Perda Kota Cilegon No 3 Th 2016.
1. Ketentuan Umum; 2. Jenis Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan; 3. Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK); 4. Rukun Tetangga (RT); 5. Rukun Warga (RW); 6. Tim Penggerak PKK Kelurahan; 7. Karang Taruna; 8. Tata Naskah Dinas; 9. Sumber Dana dan Pengelolaan Keuangan; 10. Pembinaan dan Pengawasan; 11. Ketentuan Peralihan; 12. ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juni 2018.
39 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cilegon Nomor 3 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Sistem Kesehatan Kota
ABSTRAK:
Kesehatan merupakan hak asasi manusia dan salah satu unsur kesejahteraan yang harus diwujudkan sesuai dengan cita-cita bangsa Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
UU No 15 Th 1999; UU No 36 Th 2009; UU No 23 Th 2014 yg telah diubah dg UU No 9 Th 2015; Perda Kota Cilegon No 7 Th 2010.
1. Ketentuan Umum; 2. Prinsip, Ruang Lingkup dan Cara Penyelenggaraan SKK; 3. Subsistem Upaya Kesehatan; 4. Subsistem Penelitian dan Pengembangan Kesehatan; 5. Subsistem Pembiayaan Kesehatan; 6. Subsistem Sumber Daya Manusia Kesehatan; 7. Subsistem SediaanFarmasi, Alat Kesehatan dan Makanan; 8. Subsistem Manajemen, Informasi dan Regulasi Kesehatan; 9. Subsistem Pemberdayaan Masyarakat; 10. Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2018.
32 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cilegon Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal
ABSTRAK:
Penanaman modal merupakan salah satu faktor penggerak perekonomian daerah, pembiayaan pembangunan daerah dan penciptaan lapangan kerja sehingga perlu diwujudkan kemudahan pelayanan dan iklim penanaman modal yang kondusif dan promotif berdasarkan ekonomi kerakyatan yang mendorong usaha mikro kecil, menengah dan koperasi untuk meningkatkan realisasi penanaman modal.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 15 Th 1999; UU No 25 Th 2007; UU No 26 Th 2007; UU no 20 Th 2008; UU No 32 Th 2009; UU No 12 Th 2011; UU No 23 Th 2014 yg telah diubah dg UU No 9 Th 2015; PP No 6 Th 1988; PP No 26 Th 2008; PP No 45 Th 2008; PP No 12 Th 2017; Perpres No 97 Th 2014; Perpres No 44 Th 2016; Permendagri No 24 Th 2006; Per. Kepala badan Koordinasi Penanaman Modal No 14 Th 2015 yg telah diubah dg Per. Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal no 6 Th 2016; Per. Kep. Badan Koordinasi Penanaman Modal No 15 Th 2015; Per. Kep. Badan Koordinasi Penanaman Modal No 17 Th 2015.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 105 PP Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, perlu menetapkan Peraturan daerah tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 15 Th 1999; UU No 23 Th 2000; UU No 23 Th 2014 yg telah diubah dg UU No 9 Th 2015; PP No 27 Th 2014; PP No 84 Th 2014; Permendagri No 19 Th 2016.
1. Ketentuan Umum; 2. Pejabat Pengelola Barang Milik Daerah; 3. Perencanaan Kebutuhan dan Penganggaran; 4. Pengadaan; 5. Penggunaan; 6. Pemanfaatan; 7. Pengamanan dan Pemeliharaan; 8. Penilaian; 9. Pemindahtanganan; 10. Pemusnahan; 11. Penghapusan; 12. Penatausahaan; 13. Pengawasan dan Pengendalian; 14. Pengelolaan Barang Milik Daerah pada daerah yang menggunakan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah' 15. Barang Milik daerag Berupa Rumah Negara; 16. ganti rugi dan sanksi; 17. Ketentuan lain-Lain; 18. Ketentuan Peralihan; 19. Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2018.
100 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cilegon Nomor 6 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Pemakaman
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 156 ayat (1) UU No. 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah , perlu menciptakan peraturan daerah tentang retribusi pelayanan pemakaman
1.Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;2.UU No. 15 tahun 1999;3.UU No. 23 tahun 2000
;4.UU No. 28 tahun 2009;5.UU No. 23 tahun 2014
1.ketentuan umum;2.nama,objek dan subjek retribusi;3.golongan retribusi;4.cara mengukur tingkat pengguanaan jasa;5.prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besaranya tarif retribusi;6.struktur dan besaranya tarif retribusi;7.tata cara pemungutan dan wilayah pungutan;8.saat retribusi terutang;9.tata cara pembayaran dan penagihan;10.insentif pemungutan;11.sanksi adminisitratif;12.ketentuan penyidikan;13.ketentuan pidana;14.ketentuan lain lain;15.ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Oktober 2017.
16 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cilegon Nomor 5 Tahun 2017
perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2017
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2017/NO.5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 168 peraturan menteri dalam negeri no. 13 tahun 2006 tentnag pedoman pengelolaan keuangan daerah sebagaimana telah diubah dengan peraturan menteri dalam negeri no. 21 tahun 2011 tentang perubahaan kedua peraturan menteri dalam negeri no. 13 tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah , makasa perlu menetapkan perda tentang perubahan APBD TAHUN Anggaran 2017
1.UU No.15 tahun 1999;2.UU No.17 tahun 2003;3.UU No.1 tahun 2004;4.UU No.15 tahun 2004;5.UU No.25 tahun 2004;6.UU No.33 tahun 2004
;7.UU No.28 tahun 2009;8.UU No.23 tahun 2014;9.PP No.109 tahun 2000;10.PP No.23 tahun 2005;11.PP No.55 tahun 2005;12.PP No.56 tahun 2005;13.PP No.57 tahun 2005;14.PP No.58 tahun 2005;15.PP No.65 tahun 2005;16.PP No.8 tahun 2006;17.PP No.5 tahun 2009;18.PP No.69 tahun 2010;19.PP No.30 tahun 2011
;20.PP No.2 tahun 2012;21.PP No.12 tahun 2017;22.PMDN No. 13 tahun 2006;24.PMDN No.55 tahun 2008;25.PMDN No. 32 tahun 2011;27.PMDN No. 39 tahun 2012;28.PMDN No.52 tahun 2015;29.PMDN No. 31 tahun 2016;30.PMDN No. 33 tahun 2017;31.PMDN No. 62 tahun 2017;32.Perda Kota Cilegon No. 5 tahun 2010;33.Perda Kota Cilegon No. 7 tahun 2010;34.Perda Kota Cilegon No. 8 tahun 2017
terdapat dalam pasal 1 sampai dengan pasal 9
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Oktober 2017.
16 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cilegon No. 4 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Cilegon Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945; UU No 15 Tahun 1999; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 25 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 28 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; PP No 24 Tahun 2004; PP No 23 Tahun 2005; PP No 55 Tahun 2005; PP No 56 Tahun 2005; PP No 58 Tahun 2005; PP No 79 Tahun 2005; PP No 8 Tahun 2006; PP No 69 Tahun 2010; PP No 71 Tahun 2010; PP No 30 Tahun 2011; PP No 2 Tahun 2012; PP No 97 Tahun 2012; Perpres No 54 Tahun 2010; Perpres No 32 Tahun 2014; Permendagri No 13 Tahun 2006; Permendagri No 64 Tahun 2013; Perda Kota Cilegon No 5 Tahun 2010; Perda Kota Cilegon No 12 Tahun 2015; Perda Kota Cilegon No 2 Tahun 2016.
1.Laporan Realisasi Anggaran; 2.Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih; 3.Neraca; 4.Laporan Operasional; 5.Laporan Arus Kas; 6.Laporan Perubahan Ekuitas; 7.Catatan Atas Laporan Keuangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cilegon No. 3 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Cilegon
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945; UU No 23 Tahun 2000; UU No 15 Tahun 1999; UU No 23 Tahun 2014; PP No 18 Tahun 2017.
1.Ketentuan Umum; 2.Penghasilan, Tunjangan Kesejahtetraan, Dan Uang Jasa Pengabdian Pimpinan Dan Anggota DPRD; 3.Belanja Penunjang Kegiatan DPRD; 4.Pengelolaan Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota DPRD; 5.Ketentuan Lain-Lain; 6.Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 September 2017.
22 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cilegon No. 2 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Daerah Dalam Bentuk Barang Milik Daerah Kepeada Perseroan Terbatas Pelabuhan Cilegon Mandiri
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan daya saing Badan Usaha Milik Daerah Kota Cilegon dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Kota Cilegon, maka dipandang perlu adanya pemberdayaan terhadap Badan Usaha Milik Daerah Kota Cilegon yang dilakukan melalui penyertaan modal;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 416 ayat (6) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, untuk penyertaan modal daerah ditetapkan dengan peraturan daerah;
c. bahwa berdasarkan hasil analisa kelayakan investasi, permohonan penyertaan modal daerah dalam bentuk Barang Milik Daerah kepada PT. Pelabuhan Cilegon Mandiri layak untuk dilaksanakan;
UU No 15 Tahun 1999; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 40 Tahun 2007; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; PP No 58 Tahun 2005; PP No 27 Tahun 2014; Permendagri No 19 Tahun 2016; Perda Kota Cilegon No 18 Tahun 2006; Perda Kota Cilegon No 5 Tahun 2010; Perda Kota Cilegon No 16 Tahun 2011.
1.Ketentuan Umum; 2.Maksud Dan Tujuan; 3.Penyertaan Modal; 4.Tindak Lanjut; 5.Deviden; 6.PertanggungJawaban; 7.Pembinaan Dan Pengawasan; 8.Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 April 2017.
12 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cilegon Nomor 1 Tahun 2017
perubahan kedua atas peraturan daerah kota cilegon nomor 6 tahun 2007 tentang pembangunan pelabuhan kota cilegon
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2017/NO.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kota Cilegon Nomor 6 tahun 2007 Tentang Pembangunan Pelabuhan Kota Cilegon
ABSTRAK:
a. bahwa pemerintah daerah berwenang mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan secara luas , nyata dan bertanggung jawab , serta untuk mempercepat terwujud kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan dan peanggalian potensi daerah ;
b. bahwa dalam rangka memanfaatkan potensi daerah yang dimiliki , dan upaya mengantisipasi globalisasi serta perdagangan bebas dipandang perlu pembangunan sarana dan prasana kepelabuhan untuk kepentingan umum yang represntatif
1.UU No.15 tahun 1999;2.UU No.25 tahun 2004;3.UU No.26 tahun 2007
;4.UU No.17 tahun 2008;5.UU No.33 tahun 2009;6.UU No.12 tahun 2011;7.UU No.23 tahun 2014;8.PP No.61 tahun 2009;9.PMPRI No. PM 15 tahun 2015;10.Perda Kota Cilegon No. 1 tahun 2001;11.Perda Kota Cilegon No. 3 tahun 2011
terdapat dalam pasal 5
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 April 2017.
4 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat