TATA CARA PEMBERIAN, PEMANFAATAN DAN BESARAN INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH KABUPATEN MESUJI
2021
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 47, Berita Daerah
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Tata Cara Pemberian, Pemanfaatan dan Besaran Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten Mesuji
ABSTRAK: |
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a tersebut di atas, dipandang perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara
Pemberian, Pemanfaatan dan Besaran Insentif
Pemungutan Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten
Mesuji
- UU No.28 Tahun 1999, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.49 Tahun 2008, UU No.25 Tahun 2009, UU No.28 Tahun 2009,UU No.12 Tahun 2011, UU No.23 Tahun 2014, UU No.30 Tahun 2014, PP No.69 Tahun 2010, PP No.18 Tahun 2016, PP No.12 Tahun 2019, Permendagri No.80 Tahun 2015, Permendagri No.77 Tahun 2020, PERDA No.07 Tahun 2011, PERDA No.2 Tahun 2012, PERDA No. 3 Tahun 2012, PERDA No.4 Tahun 2012, PERDA No.05 Tahun 2012, PERDA No.36 Tahun 2012, PERDA No.6 Tahun 2020
- Peraturan Bupati Tentang Tata Cara Pemberian,
Pemanfaatan Dan Besaran Insentif Pemungutan
Pajak Dan Retribusi Daerah Kabupaten Mesuji
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Oktober 2021.
- Halaman 7
|