Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Mesuji Nomor 23 Tahun 2023

Perubahan atas peraturan Bupati Mesuji Nomor 47 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemberian, Pemanfaatan dan Besaran Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI MESUJI NOMOR 47 TAHUN 2021 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN, PEMANFAATAN DAN BESARAN INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Mesuji Nomor 23 Tahun 2023 tentang Perubahan atas peraturan Bupati Mesuji Nomor 47 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemberian, Pemanfaatan dan Besaran Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Mesuji
Nomor
23
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Wiralaga Mulya
Tanggal Penetapan
23 Oktober 2023
Tanggal Pengundangan
23 Oktober 2023
Tanggal Berlaku
23 Oktober 2023
Sumber
Berita Daerah
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Mesuji
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 71 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERBUP Kab. Mesuji No. 47 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemberian, Pemanfaatan dan Besaran Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten Mesuji

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan