Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/PanitiaStruktur Organisasi
Status Peraturan
Dicabut dengan
PERDA Kab. Batubara No. 2 Tahun 2013 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Batu Bara Peraturan Daerah Kabupaten Batu Bara Nomor 7 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Keija Perangkat Daerah Kabupaten Batu Bara
Diubah sebagian dengan
PERDA Kab. Batubara No. 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Batu Bara Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kabupaten Batu Bara
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Pasar
ABSTRAK:
a. bahwa Pengelolaan Pasar Rakyat oleh Pemerintah Daerah perlu ditingkatkan sebagai sikap tanggap terhadap perkembangan usaha perdagangan eceran dalam skala kecil dan menengah, usaha perdagangan eceran modern dalam skala besar, yang saat ini tidak dapat di banding kehadirannya sebagai akibat dari diverifikasi usaha oleh pemodal besar nasional maupun asing;
b. bahwa dalam kehidupan perekonomian nasional semua pihak dapat terlibat dalam kegiatan ekonomi baik usaha kecil, menengah dan besar serta mendapat tempat yang sama dari Pemerintah Daerah agar kekuatan ekonomi yang besar dan tidak menelan kekuatan ekonomi yang lemah.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Kecil Tidak Sehat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3817);
2
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821);
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4247);
5. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Batu Bara di Provinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4681);
6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4724);
7. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
8. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro Kecil dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4866);
9. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
10. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
11. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5512);
12. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah
3
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1997 tentang Kemitraan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3716);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1998 tentang Pembinaan dan Pengembangan Usaha Kecil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3743);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007 tentang Waralaba (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4742);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro Kecil dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5404);
17. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 112 Tahun 2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern;
18. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 53/M-DAG/PER/12/2008 tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Pasar Rakyat;
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
20. Peraturan Daerah Kabupaten Batu Bara Nomor 2 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Batu Bara Nomor 9 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Batu Bara Tahun 2012 Nomor 2);
4
21. Peraturan Daerah Kabupaten Batu Bara Nomor 8 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Batu Bara Nomor 12 Tahun 2010 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kabupaten Batu Bara Tahun 2013 Nomor 8);
22. Peraturan Daerah Kabupaten Batu Bara Nomor 10 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Batu Bara Tahun 2013-2033 (Lembaran Daerah Kabupaten Batu Bara Tahun 2013 Nomor 10);
23. Peraturan Daerah Kabupaten Batu Bara Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perencanaan Pembangunan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Batu Bara Tahun 2015 Nomor 1).
KETENTUAN UMUM, ASAS DAN TUJUAN, PASAR RAKYAT, PUSAT PERBELANJAAN DAN TOKO MODERN, PASAR DESA, PENATAAN PEDAGANG KAKI LIMA, KEMITRAAN USAHA, PEMBINAAN DAN PENGAWASAN, LARANGAN, KETENTUAN PIDANA, KETENTUAN PERALIHAN, DAN KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Oktober 2016.
Segala ketentuan yang berhubungan dengan pembangunan, penataan dan pengendalian pasar dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batubara No. 5 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Analisis Dampak Lalu Lintas
ABSTRAK:
a. bahwa pelaksanaan pembangunan suatu kegiatan dan/ atau usaha menunjukan intensitas yang semakin meningkat yang dalam beberapa hal dapat menimbulkan dampak gangguan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan sehingga membutuhkan pengendalian;
b. bahwa dampak lalu lintas yang ditimbulkan suatu kegiatan dan/usaha tersebut sudah seharusnya juga menjadi tanggung jawab dari pemrakarsa kegiatan dan/atau usaha yang bersangkutan, sehingga dapat dicapai kondisi transportasi jalan yang aman, tertib dan lancar;.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-UndangDasarRepublik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-UndangNomor 38 Tahun 2004 tentangJalan (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 132, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4444);
3. Undang-UndangNomor 26 Tahun 2007tentangPenataanRuang (Lembaran NegaraRepublik IndonesiaTahun 2007 Nomor 68, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
2
4. Undang-UndangNomor 5 Tahun 2007 tentangPembentukanKabupatenBatu Bara di Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007Nomor 7, TambahanLembaranNegariRepublik Indonesia Nomor 4681);
5. Undang-UndangNomor 22 Tahun 2009 tentangLaluLintasdanAngkutanJalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, TambahanLembaranNegeriRepublik Indonesia Nomor 5025);
6. Undang-UndangNomor 12 Tahun 2011 tentangPembentukanPeraturanPerundang-Undangan(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
7. Undang-UndangNomor 23 Tahun 2014 tentangPemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimanatelahdiubahbeberapa kali terakhirdenganUndang-UndangNomor 9 Tahun 2015 tentangPerubahanKeduaAtasUndang-UndangNomor 23 Tahun 2014 tentangPemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8. PeraturanPemerintahNomor 43 Tahun 1993 tentangPrasaranaLaluLintasJalan (Lembaran Negara Tahun 1993 Nomor 63, TambahanLembaran Negara Nomor 3529);
9. PeraturanPemerintahNomor79Tahun2005 tentangPedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggara Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun2005Nomor165, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
10. PeraturanPemerintahNomor 32 Tahun 2011 tentangManajemendanRekayasa, AnalisisDampak Serta ManajemenKebutuhanLaluLintas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 61, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5221);
11. PeraturanMenteriPerhubunganNomor KM. 14 Tahun 2006 tentangManajemendanRekayasaLaluLintas di Jalan ;
12. Peraturan Daerah KabupatenBatu Bara Nomor 1 Tahun 2009 tentangUrusanPemerintahan yang MenjadiKewenanganPemerintahKabupatenBatu Bara;
13. Peraturan Daerah KabupatenBatu Bara Nomor 7 Tahun 2013 tentangOrganisasidan Tata KerjaPerangkat Daerah KabupatenBatu Bara;
3
14. Peraturan Daerah KabupatenBatu Bara Nomor 10Tahun 2013 tentangRencana Tata Ruang WilayahKabupatenBatu BaraTahun 2013-2033;
15. Peraturan Daerah KabupatenBatu Bara Nomor 13 Tahun 2014 tentangRencana Pembangunan JangkaMenengahTahun 2013-2018;
16. Peraturan Daerah KabupatenBatu Bara Nomor 4 Tahun 2015 tentangRencana Pembangunan JangkaPanjang Daerah (RPJPD) KabupatenBatu Bara Tahun 2005-2025;
KETENTUAN UMUM, TUJUAN DAN SASARAN, PELAKSANAAN ANALISIS DAMPAK LALU LINTAS, TATA CARA ANALISIS DAMPAK LALU LINTAS, PENILAIAN ANALISIS DAMPAK LALU LINTAS, PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN, SANKSI ADMINISTRASI, KETENTUAN PENYIDIKAN, KETENTUAN PIDANA, KETENTUAN PERALIHAN, DAN KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juni 2016.
(1) Untuk kegiatan dan/atau usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 yang telah ada dan beroperasi sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, wajib memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 paling lambat 1 (satu) tahun setelah Peraturan Daerah ini diundangkan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengajuan permohonan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Bupati
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batubara No. 2 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
Dalam rangka Pengelolaan Keuangan Daerah secara tertib dan taat pada
peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan,
bertanggung jawab dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan dan
manfaat untuk masyarakat yang sejalan dengan ketentuan Pasal 151 ayat (1)
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan
Daerah dan Pasal 330 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13
Tahun 2006 tentang pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan
Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan,
dan Pasal 4 ayat (5) dan Pasal 10 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi
Pemerintahan Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah, maka perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan
Daerah
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU
Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2004;
UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 5 Tahun 2007; UU Nomor 12 Tahun
2011; UU Nomor 17 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 23
Tahun 2005; PP Nomor 55 Tahun 2005; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor
65 Tahun 2005; PP Nomor 8 Tahun 2006; PP Nomor 65 Tahun 2010; PP
Nomor 71 Tahun 2010; PP Nomor 30 Tahun 2011; PP Nomor 27 Tahun 2014;
Permendagri Nomor 13 Tahun 2006; Permendagri Nomor 55 Tahun 2009;
Permenkeu Nomor 238/PMK.05/2011; Permendagri Nomor 64 Tahun 2013;
Permendagri Nomor 1 Tahun 2004; Perdakab Batu Bara Nomor 1 Tahun 2009;
Perdakab Batu Bara Nomor 7 Tahun 2013.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pokok-Pokok Pengelolaan
Keuangan Daerah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan untuk
pengaturannya. Diatur tentang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah; asas
umum dan struktur APBD; penyusunan Rancangan APBD; penetapan APBD;
pelaksanaan APBD; perubahan APBD; penatausahaan keuangan daerah;
pertanggungjawaban pelaksanaan APBD; pengendalian defisit dan penggunaan
surplus APBD; kekayaan dan kewajiban; pembinaan dan pengawasan
pengelolaan keuangan daerah; penyelesaian kerugian daerah; dan pengelolaan
keuangan Badan Layanan Umum Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Desember 2014.
Pada saat Perda ini berlaku, maka Peraturan Daerah Kabupaten Batu Bara
Nomor 3 Tahun 2010 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Daerah, dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku lagi.
49 Hlm, Penjelasan: 19 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batubara No. 11 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Usaha Mikro Kecil dan Menengah
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha
Mikro, Kecil dan Menengah, Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya
memiliki kewajiban menyelenggarakan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah. Di
Daerah Kabupaten Batu Bara terdapat pelaku Usaha Mikro, Kecil dan
Menengah, yang perlu diberdayakan dalam suatu sistem pengelolaan Usaha
Mikro, Kecil dan Menengah guna mempercepat pertumbuhan perekonomian
Daerah dan percepatan pencapaian kesejahteraan masyarakat. Oleh sebab itu
perlu dibentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Usaha Mikro, Kecil dan
Menengah.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU
Nomor 19 Tahun 2003; UU Nomor 5 Tahun 2007; UU Nomor 40 Tahun 2007;
UU Nomor 20 Tahun 2008; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 17 Tahun
2012; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 44 Tahun 1997; PP Nomor 32
Tahun 1998; PP Nomor 38 Tahun 2007; PP Nomor 17 Tahun 2013;
Permendagri Nomor 1 Tahun 2014
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pengelolaan Usaha Mikro kecil dan
Menengah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan untuk
pengaturannya. Diatur tentang asas dan tujuan; kriteria usaha; prinsip
pemberdayaan; pengembangan usaha; perencanaan; pembiayaan usaha mikro,
kecil, dan penjaminan; pembiayaan dan jaminan usaha menengah; kemitraan;
perizinan; kelembagaan; koordinasi dan pengawasan; pendanaan; dan
ketentuan sanksi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 November 2014.
21 Hlm, Penjelasan: 7 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat