PEMBERIAN KUASA PENANDATANGAN NASKAH DINAS DI BIDANG KEPEGAWAIAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN LAMPUNG TIMUR
2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 11, Berita Daerah Kabupaten Lampung Timur Tahun 2024 Nomor 11
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pemberian Kuasa Penandatangan Naskah Dinas di Bidang Kepegawaian di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Timur
ABSTRAK: |
- Dalam rangka kelancaran pelaksanaan
tugas- tugas dan ketertiban administrasi
kepegawaian, maka perlu untuk mendelegasikan
sebagian wewenang penandatanganan Keputusan
dan surat-surat di bidang kepegawaian; Peraturan Bupati Lampung Timur Nomor 01
Tahun 2015 tentang Pemberian Kuasa
Penandatangan Keputusan dan surat-surat di
bidang Kepegawaian di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Lampung Timur sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Bupati Lampung Timur
Nomor 02 Tahun 2016, dipandang tidak sesuai lagi
dengan perkembangan keadaan, ketatanegaraan,
dan tuntutan penyelenggaraan pemerintahan
daerah.
- Dasar Hukum ini adalah UU NO 12 Tahun 1999; UU NO 12 Tahun 2011; UU NO 20 Tahun 2023; UU NO 23 Tahun 2014; PP NO 5 Tahun 2024; PP NO 10 Tahun 1983; PP NO 18 Tahun 2016; PP NO 11 Tahun 2017; PP NO 49 Tahun 2018; PP NO 30 Tahun 2019; PP NO 94 Tahun 2021; PERMEN PAN RB NO 8 Tahun 2021; PERDA NO 18 Tahun 2016; PERBUP NO 81 Tahun 2021.
- Peraturan PERBUP ini menetapkan mengenai peraturan tentang pemberian kuasa pendatangan naska dinas di bidang kepegawaian di lingkungan pemerintah kabupaten lampung timur.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 22 April 2024.
- Lampiran File: 8 hlm.
|