Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lampung Timur Nomor 11 Tahun 2024

Pemberian Kuasa Penandatangan Naskah Dinas di Bidang Kepegawaian di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Timur

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan PERBUP ini menetapkan mengenai peraturan tentang pemberian kuasa pendatangan naska dinas di bidang kepegawaian di lingkungan pemerintah kabupaten lampung timur.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Lampung Timur Nomor 11 Tahun 2024 tentang Pemberian Kuasa Penandatangan Naskah Dinas di Bidang Kepegawaian di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Timur
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lampung Timur
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Sukadana
Tanggal Penetapan
22 April 2024
Tanggal Pengundangan
22 April 2024
Tanggal Berlaku
22 April 2024
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Lampung Timur Tahun 2024 Nomor 11
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lampung Timur
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 150 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Bupati Lampung Timur Nomor 01 Tahun 2015 tentang Pemberian Kuasa Penandatanganan Keputusan dan Naskah dinas di Bidang Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Lampung Timur Nomor 02 Tahun 2016

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan