Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 19, Berita Daerah Kabupaten Padang Pariaman Tahun 2021 Nomor 14
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PEMILIHAN, PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN WALI NAGARI
ABSTRAK:
a. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 tentang Pemilihan Kepala Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
112 tentang Pemilihan Kepala Desa, maka pengaturan tentang Pemilihan Wali Nagari perlu disesuaikan;
b. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa, maka pengaturan tentang pengangkatan dan pemberhentian Wali Nagari perlu disesuaikan;
c. bahwa Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Wali Nagari telah diatur dengan Peraturan Bupati
Nomor 23 Tahun 2017 tentang Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Wali Nagari, sehingga perlu disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati Padang Pariaman tentang Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Wali Nagari;
Undang–Undang Nomor 12 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Padang Pariaman Nomor 6 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini memuat IX Bab dan 93 Pasal serta XII Lampiran. Bab I Ketentuan Umum Pasal 1; Bab II Pemilihan Wali Nagari Pasal 2-Pasal 65; Bab III Pemilihan Wali Nagari Dalam Kondisi Bencana NonAlam Corona Virus Disease 2019 Pasal 66-Pasal 72; Bab IV Pengangkatan Wali Nagari Pasal 73-Pasal 75; Bab V Pemilihan Wali Nagari Antar Waktu Melalui Musyawarah Nagari Pasal 76-Pasal 79; Bab VI Pemberhentian dan Cuti Wali Nagari Pasal 80-Pasal 84; Bab VII Kewajiban dan Larangan Wali Nagari Pasal 85-Pasal 88; Bab VIII Pembiayaan Pasal 89-Pasal 91; Bab IX Ketentuan Penutup Pasal 92-Pasal 93.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 April 2021.
Peraturan yang akan diatur yaitu Peraturan Bupati Padang Pariaman Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Wali Nagari
110 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Padang Pariaman Nomor 19 Tahun 2022
Administrasi dan Tata Usaha Negara - Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 19, Berita Daerah Kabupaten Padang Pariaman Tahun 2022 Nomor 19
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman
ABSTRAK:
bahwa Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil
Negara telah diatur dalam Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun
2022 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil
Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Padang
Pariaman, untuk efektifitas pelaksanaan pemberian
tambahan penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara, perlu
dilakukan perubahan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 5
Tahun 2022 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai
Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Padang Pariaman;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021, Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2021, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2021, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 116/PMK.07/2021, Peraturan Bupati Padang Pariaman Nomor 5 Tahun 2022, Peraturan Bupati Nomor 18 Tahun 2022
PEraturan ini mengatur tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman, dengan perubahan Mengubah Lampiran V Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2022 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman (Berita Daerah Kabupaten Padang Pariaman Tahun 2022 Nomor 5) sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 April 2022.
Peraturan Bupati Nomor 18 Tahun 2022
Peraturan Bupati Nomor 19 Tahun 2022
4 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Padang Pariaman Nomor 9 Tahun 2021
tarif-pelayanan kesehatan-rapid tes antigen-swab-corona virus desease 2019-rumah sakit umum daerah-blud
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, Berita Daerah Kabupaten Padang Pariaman Tahun 2021 Nomor 9
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TARIF PELAYANAN KESEHATAN PEMERIKSAAN RAPID TES ANTIGEN-SWAB CORONA VIRUS DESEASE 2019 PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH DAN UNIT PELAKSANA TEKNIS PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT DENGAN POLA PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH DI KABUPATEN PADANG PARIAMAN
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan telah terjadinya pandemi Corona Virus Desease 2019, banyak permintaan masyarakat maupun dunia usaha yang memerlukan layanan pemeriksaan Corona Virus Desease 2019;
b. bahwa Tarif Pelayanan Kesehatan Pemeriksaan COVID19 sebagaimana dimaksud dalam huruf a, belum diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan, perlu diatur dengan Peraturan Bupati;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 83 ayat (1) dan ayat (6) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79
Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, pimpinan Menyusun Tarif Layanan BLUD dengan mempertimbangkan aspek kontiniutas,pengembangan layanan, kebutuhan, daya beli masyarakat, asas keadilan dan kepatutan, dan kompetisi yang sehat dalam penetapan besaran tarif pelayanan yang dikenakan kepada masyarakat serta batas waktu penetapan tarif pelayanan diatur dengan Peraturan Kepala Daerah dan disampaikan kepada pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Pemeriksaan Rapid Tes Antigen-Swab Corona Virus Desease 2019 pada Rumah Sakit Umum Daerah dan Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat dengan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah di Kabupaten Padang Pariaman;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 49 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1980; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Padang Pariaman Nomor 10 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini memuat VI Bab dan 8 Pasal. Bab I Ketentuan Umum Pasal 1; Bab II Nama, Obyek dan Subyek Tarif Layanan Pasal 2-Pasal 4; Bab III Besaran Tarif Layanan Pasal 5; Bab IV Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Tarif Pelayanan Pasal 6; Bab V Ketentuan Lain-lain Pasal 7; Bab VI Ketentuan Penutup Pasal 8.
Nama Tarif Pelayanan adalah biaya yang dipungut kepada masyarakat sebagai imbalan atas pelayanan pemeriksaan Rapid Tes Antigen-Swab pada Rumah Sakit Umum Daerah dan Unit Pelaksana Teknis Puskesmas dengan pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah di Kabupaten Padang Pariaman. Obyek Tarif Pelayanan adalah pemeriksaan Corona Virus Desease 2019 yang menggunakan metode tes cepat dengan alat Rapid Tes Antigen-Swab. Subyek Tarif Pelayanan adalah orang, pribadi atau badan yang memperoleh
pelayanan pemeriksaan Rapid Tes Antigen-Swab.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Februari 2021.
Peraturan yang akan diatur yaitu Peraturan Bupati Padang Pariaman Nomor 9 Tahun 2021 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Pemeriksaan Rapid Tes Antigen-Swab Corona Virus Desease 2019 pada Rumah Sakit Umum Daerah dan Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat dengan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah di Kabupaten Padang Pariaman.
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Padang Pariaman Nomor 3 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BERITA DAERAH KABUPATEN PADANG PARIAMAN TAHUN 2021 NOMOR 3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang ANALISIS STANDAR BELANJA KABUPATEN PADANG PARIAMAN
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka Penyusunan Rencana Kegiatan dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah agar dapat disusun sesuai dengan kerangka pengeluaran dan penganggaran terpadu berdasarkan prestasi kerja serta terhubung dalam satu system informasi pemerintah daerah, perlu disusun Analisis Standar Belanja; b. bahwa dalam penyusunan Analisis Standar Belanja sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu diatur dengan Peraturan Bupati; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Analisis Standar Belanja Kabupaten Padang Pariaman;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2016, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019, Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 22 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019, Peraturan Daerah Kabupaten Padang Pariaman Nomor 16 Tahun 2010
Sistematika Peraturan ini sebagai berikut:
Ketentuan Umum,
Analisis standar biaya,
Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2021.
57
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Padang Pariaman Nomor 3 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, Berita Daerah Kabupaten Padang Pariaman Tahun 2020 Nomor 3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Padang Pariaman Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Padang Pariaman Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
a. bahwa dengan adanya dana hibah dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk bantuan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana, perlu dilakukan penyesuaian penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Padang Pariaman Tahun Anggaran 2020;
b. bahwa terdapat penyesuaian terhadap Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun 2020;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Padang Pariaman Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Padang Pariaman Tahun 2020;
UU NO 12 Tahun 1956; UU No 49 Tahun 1999; UU No 12 Tahun 2002; UU No 25 Tahun 2004; UU NO 33 Tahun 2004; UU No 23 Tahun 2014; PP No 17 Tahun 1980; PP No 55 Tahun 2005; PP No 56 Tahun 2005; PP No 56 Tahun 2005; PP No 57 Tahun 2005; PP No 12 Tahun 2019; PP No 71 Tahun 2010; Perpres RI No 75 Tahun 2019; Permendagri No 13 Tahun 2006; Permendagri No 32 Tahun 2011; PMK No 224/PMK/PMK.07/2017; Permendagri No 33 Tahun 2019; Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana No 3 Tahun 2019; Perda Kabupaten Padang Pariaman No 16 Tahun 2010; Perda Kabupaten Padang Pariaman No 10 Tahun 2016; Perda Kabupaten Padang Pariaman No 1 Tahun 2020; Perbup Kabupaten Padang Pariaman No 2 Tahun 2020
Peraturan ini memuat beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Padang Pariaman Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Padang Pariaman Tahun 2020, diubah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Februari 2020.
Peraturan yang diubah yaitu Peraturan Bupati Padang Pariaman Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Padang Pariaman Tahun 2020
Peraturan yang akan diatur yaitu Peraturan Bupati Padang Pariaman Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Padang Pariaman Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Padang Pariaman Tahun 2020
5 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Padang Pariaman Nomor 5 Tahun 2009
PERBUP Kab. Padang Pariaman No. 16 Tahun 2022 tentang Perubahan ketiga atas peraturan bupati nomor 56 tahun 2021
Tentang penjabaran anggaran pendapatan dan belanja
Daerah tahun anggaran 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, Berita Daerah Kabupaten Padang Pariaman Tahun 2022 Nomor 14
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 56 Tahun 2021 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 26 ayat (2)
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 198/PMK.07/2021
tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik, dalam
hal Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah telah
dtetapkan sebelum informasi alokasi Dana Alokasi
Khusus Fisik per jenis/bidang/subbidang per Daerah
disampaikan melalui portal (website) Direktorat Jenderal
Perimbangan Keuangan atau Peraturan Presiden
mengenai rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara diundangkan, Pemerintah Daerah menyesuaikan
penganggaran Dana Alokasi Khusus Fisik mendahului
perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
dengan cara menetapkan Peraturan Kepala Daerah
mengenai perubahan penjabaran Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah tahun anggaran berkenaan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor
56 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran
Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022;
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2021, Peraturan Daerah Kabupaten Padang Pariaman Nomor 12 Tahun 2021, Peraturan Bupati Padang Pariaman Nomor 56 Tahun 2021
PERATURAN BUPATI INI MENGATUR TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 56 TAHUN 2021 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA
DAERAH TAHUN ANGGARAN 2022, DENGAN PERUBAHAN SEBAGAI BERIKUT :
Pasal 14
(1) Anggaran Belanja Operasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13
huruf a sebelum pergeseran direncanakan sebesar
Rp.1.068.103.576.890 (satu triliun enam puluh delapan miliar
seratus tiga juta lima ratus tujuh puluh enam ribu delapan ratus
sembilan puluh rupiah) dan setelah pergerseran sebesar
Rp.1.068.811.830.129 (satu triliun enam puluh delapan miliar
delapan ratus sebelas juta delapan ratus tiga puluh ribu seratus dua
puluh sembilan rupiah), yang terdiri atas :
a. Belanja Pegawai;
b. Belanja Barang dan Jasa;
c. Belanja Bunga;
d. Belanja Subsidi;
e. Belanja Hibah; dan
f. Belanja Bantuan Sosial.
(2) Belanja Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
sebelum pergeseran sebesar Rp.747.708.033.676 (tujuh ratus empat
puluh tujuh miliar tujuh ratus delapan juta tiga puluh tiga ribu enam
ratus tujuh puluh enam rupiah) dan setelah pergeseran sebesar
Rp.747.661.118.676 (tujuh ratus empat puluh tujuh miliar enam
ratus enam puluh satu juta seratus delapan belas ribu enam ratus
tujuh puluh enam rupiah).
(3) Belanja Barang dan Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
b sebelum pergeseran sebesar Rp.307.298.714.214 (tiga ratus tujuh
miliar dua ratus sembilan puluh delapan juta tujuh ratus empat belas
ribu dua ratus empat belas rupiah) dan setelah pergeseran sebesar
Rp.308.629.301.453 (tiga ratus delapan miliar enam ratus dua puluh
sembilan juta tiga ratus satu ribu empat ratus lima puluh tiga
rupiah).
(4) Belanja Bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c
direncanakan sebesar Rp.0,00 (nol).
(5) Belanja Subsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d
direncanakan sebesar Rp.0,00 (nol).
(6) Belanja Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e sebelum
pergeseran sebesar Rp.11.688.829.000 (sebelas miliar enam ratus
delapan puluh delapan juta delapan ratus dua puluh sembilan ribu
rupiah) dan setelah pergeseran sebesar Rp.11.113.410.000 (sebelas
miliar seratus tiga belas juta empat ratus sepuluh ribu rupiah).
(7) Belanja Bantuan Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f
direncanakan sebesar Rp.1.408.000.000 (satu miliar empat ratus
delapan juta rupiah).
dan perubahan lainnya
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Maret 2022.
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Padang Pariaman Nomor 39 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 39, Berita Daerah Kabupaten Padang Pariaman Tahun 2022 Nomor 39
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 24 Tahun 2021 Tentang Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar Dan Sekolah Menengah Pertama Di Kabupaten Padang Pariaman
ABSTRAK:
bahwa beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati
Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pedoman Penerimaan
Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah
Dasar dan Sekolah Menengah Pertama di Kabupaten
Padang Pariaman sudah tidak sesuai lagi dengan
kebutuhan layanan Pendidikan sehingga perlu
dilakukan perubahan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor
24 Tahun 2021 tentang Pedoman Penerimaan Peserta
Didik Baru pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar
dan Sekolah Menengah Pertama di Kabupaten Padang
Pariaman;
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021, Peraturan Daerah Kabupaten Padang Pariaman Nomor 10 Tahun 2016, Peraturan Bupati Padang Pariaman Nomor 24 Tahun 2021
PERATURAN BUPATI (PERBUP) INI MENGATUR TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 24 TAHUN 2021 TENTANG PEDOMAN PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU PADA TAMAN KANAK-KANAK, SEKOLAH DASAR DAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA DI KABUPATEN PADANG PARIAMAN, DENGAN ISI Mengubah Lampiran II Peraturan Bupati Nomor 24 Tahun 2021 tentang
Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah
Dasar dan Sekolah Menengah Pertama di Kabupaten Padang Pariaman (Berita
Daerah Kabupaten Padang Pariaman Tahun 2021 Nomor 24) sehingga
menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juli 2022.
42 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Padang Pariaman No. 1 Tahun 2008
Administrasi dan Tata Usaha Negara - Standar/Pedoman
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 36, Berita Daerah Kabupaten Padang Pariaman Tahun 2022 Nomor 36
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Standar Biaya Umum Dan Perjalanan Dinas
ABSTRAK:
bahwa Standar Biaya Umum dan Perjalanan Dinas di
lingkungan Pemerintahan Kabupaten Padang Pariaman
telah diatur dengan Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun
2021 tentang Standar Biaya Umum dan Perjalanan
Dinas, perlu diubah dan disesuaikan dengan peraturan
perundang-undangan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana yang
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati
Nomor 2 Tahun 2021 tentang Standar Biaya Umum dan
Perjalanan Dinas;
Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018, Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2008, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.05/2012, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2021, Peraturan Daerah Kabupaten Padang Pariaman Nomor 10 Tahun 2016,
PERATURAN BUPATI (PERBUP) INI MENGATUR TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 2 TAHUN 2021 TENTANG STANDAR BIAYA UMUM DAN PERJALANAN DINASPerubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Standar Biaya Umum Dan Perjalanan Dinas, dengan isi Pasal I
Mengubah Lampiran I dan Lampiran II Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2021
tentang Standar Biaya Umum dan Perjalanan Dinas (Berita Daerah Kabupaten
Padang Pariaman Tahun 2021 Nomor 2) sehingga menjadi sebagaimana
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juni 2022.
PERATURAN BUPATI NOMOR 2 TAHUN 2021
PERATURAN BUPATI NOMOR 36 TAHUN 2022
22 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat