Pajak dan Retribusi Daerah - Telekomunikasi, Informatika, dan Internet
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN PADANG PARIAMAN TAHUN 2018 NOMOR 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 21 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI
ABSTRAK:
bahwa penyelenggaraan pemerintahan daerah diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan dengan memperhatikan prinsip demokrasi dan keadilan;
bahwa retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang berguna untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat;
bahwa dengan ditetapkannya Putusan Makamah Konstitusi Nomor 46/PUU-XII/2014, tanggal 26 Mei 2015 yang menyatakan bahwa Penjelasan Pasal 124 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, perlu dilakukan dilakukan perubahan terhadap Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.
Pasal 18 ayat (16) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang–Undang Nomor 12 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 49 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1980.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi, dengan Perubahan sebagai berikut :
1. Ketentuan Pasal 6 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 6
(1)Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jumlah kunjungan dalam rangka pengawasan dan pengendalian menara telekomunikasi selama 1 ( satu ) tahun.
(2)Jumlah kunjungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebanyak 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun.
2. Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 7
(1)Prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif Retribusi ditetapkan untuk menutup sebagian biaya penyediaan jasa pengawasan dan pengendalian menara telekomunikasi.
(2)Biaya penyediaan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi biaya operasional yang berkaitan langsung dengan kegiatan pengawasan dan pengendalian menara telekomunikasi.
(3)Komponen biaya operasional sebagaimana dimaksud ayat (2) terdiri atas :
a. uang harian perjalanan dinas;
b. biaya transportasi;
c. alat tulis kantor
3. Ketentuan Pasal 8 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 8
(1)Retribusi ditetapkan dengan formula sebagai berikut :
RPTM = Tingkat Penggunaan Jasa x Tarif Retribusi Keterangan :
RPMT = Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
(2)Tarif Retribusi ditetapkan sebesar Rp 2.000.-000,00 (Dua juta rupiah) per menara per tahun.
(3)Tarif retribusi sebagaimana dimaksud ayat (2) ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali.
(4)Peninjauan tarif Retribusi sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dilakukan dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan ekonomi.
(5)Penetapan tarif Retribusi sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
(6)Penetapan indeks variabel sebagaimana dimaksud ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Daerah ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juli 2018.
Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2012
Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018
8 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Padang Pariaman Nomor 2 Tahun 2018
Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah - Pajak dan Retribusi Daerah Perpajakan
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN PADANG PARIAMAN TAHUN 2018 NOMOR 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 8 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH
ABSTRAK:
bahwa penyelenggaraan pemerintahan daerah diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan dengan memperhatikan prinsip
demokrasi dan keadilan;
bahwa Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah yang penting untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah Kabupaten Padang Pariaman;
bahwa berdasarkan potensi yang terdapat pada derah kabupaten Padang Pariaman, perlu dilakukan penambahan objek Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2012 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2012 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indnesia Tahun 1945, Undang - Undang Nomor 12 Tahun 1956, Undang – Undang Nomor 49 Tahun 1999, Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2002, Undang-Undang Nomo 28 Tahun 2009, Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1980.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2012 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, dengan perubahan sebagai berikut :
1. Ketentuan Pasal 8 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 8
(1) Struktur tarif digolongkan berdasarkan jenis pemakaian kekayaan daerah yang digunakan dan lama pemakaian kekayaan daerah.
(2) Besarnya tarif ditetapkan berdasarkan pertimbangan kelayakan.
(3) Penetapan besarnya tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
2. Diantara Pasal 8 dan Pasal 9 disisipkan 2 (dua) Pasal 8A dan Pasal 8B sehingga
berbunyi sebagai berikut :
Pasal 8A
(1) Pejabat yang menempati Rumah Dinas Jabatannya tidak dikenakan sewa rumah dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3).
(2) Penetapan peruntukan Rumah Dinas Jabatan ditetapkan dengan Keputusan Bupati
Pasal 8B
Sewa Gedung/Bangunan/Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) tidak dikenakan terhadap kegiatan Pemerintahan Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juli 2018.
Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2012
Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018
11 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Padang Pariaman Nomor 11 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN PADANG PARIAMAN NOMOR 13 TAHUN 2016 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN PADANG PARIAMAN TAHUN ANGGARAN 2017
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 November 2017.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Padang Pariaman Nomor 9 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN PADANG PARIAMAN TAHUN 2017 NOMOR 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN PADANG PARIAMAN NOMOR 7 TAHUN 2016 TENTANG AKADEMI PERAWAT MILIK PEMERINTAH KABUPATEN PADANG PARIAMAN
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Padang Pariaman No. 6 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, Lembaran Daerah Kabupaten Padang Pariaman tahun 2017 Nomor 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN PADANG PARIAMAN NOMOR 4 TAHUN 2013 TENTANG PENYERTAAN MODAL DAERAH PADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM KABUPATEN PADANG PARIAMAN
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2017.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Padang Pariaman No. 4 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Lembaran Daerah Kabupaten Padang Pariaman tahun 2017 Nomor 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang KAWASAN TANPA ROKOK
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2017.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat