BELANJA HIBAH DAN BELANJA BANTUAN SOSIAL YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH PEMERINTAH PROVINSI KALIMANTAN UTARA
2013
Peraturan Gubernur (Pergub) NO. 11, BD 2014/NO.11
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang BELANJA HIBAH DAN BELANJA BANTUAN SOSIAL YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH PEMERINTAH PROVINSI KALIMANTAN UTARA
ABSTRAK: |
- Peraturan Gubernur Kalimarttan Utara Tentang Belanja Hibah dan Belanja Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Utara.
- Undang-undang Nomor 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2OO3 tentang Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2OO4 tentang Perbendaharaan Negara; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan Dan Tanggung Jawab Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2OO1 Tentang Yayasan Yayasan; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2OO4 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 4O Tahun 2OO4 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2OO7 tentang Penanggulangan Bencana; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2OO9 tentang Kesejahteraan Sosial; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2OO9 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari Kolusi, Korupsi dan Nepotisme; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2O11 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2O12 tentang Pembentukan Provinsi Kalimantan Utara; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2OO5 tentang Hibah kepada Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2OO5 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2OO7 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2OO9 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2O1O tentang Standar Akuntansi Pemerintahan; Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengadaan Pinjaman Luar Negeri dan Penerimaan Hibah; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Menteri Keuangan Nornor 168/PMK.07/2008 tentang Hibah Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2O11 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang pembentukan Produk Hukum Daerah;
- Mengatur tentang belanja hibah dan belanja bantuan sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara. Secara lebih spesifik, peraturan ini mengatur mengenai Tata cara pemberian belanja hibah, Pemberian bantuan sosial, Kriteria penerima hibah dan bantuan sosial, Proses pertanggungjawaban.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 16 September 2013.
- 137 Halaman
|