Peraturan Gubernur ini mengatur tentang: Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum; 2. Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah; 3. Asas Umum dan Struktur APBD; 4. Penyusunan Rancangan APBD; 5. Penetapan ABPD; 6. Pelaksanaan APBD; 7. Perubahan APBD; 8. Pengelolaan Kas; 9.Penatausahaan Keuangan Daerah; 10. Akutansi Keuangan Daerah; 11. Pertanggungjawaban Keuangan Daerah; 12. Pembinaan dan Pengawasan Pengelolaan Keuangan daerah; 13. Penyelesaian Kerugian Daerah; 14. Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah; 15. Ketentuan Peralihan; 16. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat