hari jadi
2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 3, BD.2014/NO,3
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Hari Jadi Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara
ABSTRAK: |
- Provinsi Kalimantan Utara yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 2O Tahun 2Ol2 tentang Pembentukan Provinsi Kalimantan Utara telah diresmikan oleh Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia atas nama Presiden Republik Indonesia yang ditandai dengan penandatanganan Prasasti pada tanggal 22 April 2O13
untuk itu perlu menetapkan suatu tanggal sebagai Hari Jadi Provinsi Kalimantan Utara yang dapat diperingati setiap tahun sebagai bagian dari jati diri dan eksistensi suatu daerah, disamping berperan sebagai faktor integrasi masyarakat serta memotivasi peningkatan pembangunan daerah
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar 1945
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2OO4 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2OO8 tentang perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2OO4 tentang Pemerintahan Daerah
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Nomor 2O Tahun 2O12 tentang Pembentukan Pembentukan Kalimantan Utara
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2OO7 tentang pembagian Urusan Pemerintah antara Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
- BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II HARI JADI PROVINSI KALIMANTAN UTARA
Dengan Peraturan Gubernur ini ditetapkan Hari Jadi Provinsi Kalimantan Utara adalah pada tanggai 22 AprIL 2013
BAB III TEMA HARI ULANG TAHUN
BAB IV KETENTUAN PENUTUP
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 3 Halaman
|