Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2017/NO.6, TLD NO.-
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENDIRIAN BADAN USAHA MILIK DAERAH PERSEROAN TERBATAS TRIKORA SALAKAN
ABSTRAK:
bahwa pelaksanaan otonomi daerah telah memberikan kewenangan kepada daerah untuk menggali, mengelola, dan memanfaatkan berbagai sumber daya dan hasil kekayaan alam yang ada di daerah untuk meningkatkan perekonomian daerah dan kesejahteraan masyarakat di daerah; bahwa untuk meningkatkan pendapatan daerah, taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat diperlukan adanya upaya-upaya konkrit untuk mengoptimalkan potensi, sumber daya, dan hasil kekayaan daerah melalui pendirian Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang bersifat perseroan; bahwa Perda Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 3 Tahun 2009 belum dilaksanakan secara optimal karena masih banyak terdapat berbagai kelemahan dan kekurangannya sehingga diperlukan suatu BUMD yang bersifat perseroan; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 339 ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015, pembentukan perusahaan perseroan daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 5 Tahun 1962; UU Nomor 5 Tahun 1999; UU Nomor 51 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2000; UU Nomor 19 Tahun 2003; YUU Nomor 40 Tahun 2007; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; PP Nomor 12 Tahun 1998; PP Nomor 45 Tahun 2005; PP Nomor 58 Tahun 2005; Perda Nomor 3 Tahun 2009;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: pendirian; tempat kedudukan; ruang lingkup kegiatan usaha dan bidang usaha; modal dan saham; organ; direksi; dewan komisaris; kewajiban dan larangan anggota direksi dan dewan komisaris; kepegawaian; tahun buku, rencana kerja, dan anggaran; laporan perhitungan tahunan; penetapan dan penggunaan laba bersih hasil perusahaan; penggabungan, peleburan dan pengambilalihan; pengawasan; pembubaran dan likuidasi; serta anggaran dasar PT Trikora Salakan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Oktober 2017.
23 halaman; Penjelasan 5 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 3 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2017/NO.3, TLD NO.-
Peraturan Daerah (PERDA) tentang BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
ABSTRAK:
bahwa Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan lembaga yang melakukan fungsi pemerintahan yang anggotannya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah; bahwa Perda Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 8 Tahun 2008 tidak sesuai lagi dengan Permendagri Nomor 110 Tahun 2016, sehingga perlu dilakukan penyesuaian;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 51 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2000; UU Nomor 6 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; PP nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 47 Tahun 2015; Permendagri Nomor 110 Tahun 2016;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: keanggotaan dan kelembagaan BPD; fungsi, tugas, hak, kewajiban dan kewenangan BPD; peraturan tata tertib BPD; pembinaan dan pengawasan; serta pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Oktober 2017.
Perda Nomor 8 Tahun 2008
28 halaman; Penjelasan 7 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 9 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2017/NO.9, TLD NO.-
Peraturan Daerah (PERDA) tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PEMERINTAH DESA DI KABUPATEN BANGGAI KEPULAUAN
ABSTRAK:
bahwa penyelenggara pemerintahan desa merupakan satu kesatuan dalam sistem penyelenggara pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesua, sehingga perlu adanya penguatan kelembagaan pemerintah desa dalam melaksanakan fungsi penyelenggaraan pemerintahan desa sebagaimana diatur didalam UU Nomor 6 Tahun 2014; bahwa dalam menyelenggarakan fungsi pemerintahan desa, perlu diatur mengenai organisasi dan tata kerja pemerintahan desa, sehingga pemerintah desa yang terdiri dari kepala desa dan perangkat desa sehingga kedudukannya semakin kokoh, dalam melaksanakan penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat desa; bahwa Perda Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 8 Tahun 2010 tidak sesuai lagi dengan Permen Nomor 84 Tahun 2015 sehingga perlu dilakukan penyesuaian;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 51 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2000; UU Nomor 6 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; PP Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 47 Tahun 2015; Permendagri Nomor 84 Tahun 2015;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: penyelenggaraan pemerintahan desa; susunan organisasi; tugas, fungsi, wewenang, hak, kewajiban dan larangan kepala desa; tugas, fungsi, kewajiban dan larangan perangkat desa; dan tata kerja.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2017.
Perda Nomor 8 Tahun 2010
13 halaman; Penjelasan 7 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 11 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.2017/NO.10, TLD NO.-
Peraturan Daerah (PERDA) tentang KEWENANGAN DESA
ABSTRAK:
bahwa Desa memiliki hak asal usul dan hak tradisional dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat yang wajib dilindungi dan diberdayakan agar menjadi kuat, maju, mandiri, dan demokratis sehingga dapat menciptakan landasan yang kokoh dalam melaksanakan pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Banggai Kepulauan; bahwa berlakunya UU Nomor 6 Tahun 2014, telah memberikan kejelasan status dan kepastian hukum mengenai kewenangan Desa yang meliputi kewenangan di bidang penyelenggaraan pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa dan pemberdayaan masyarakat Desa berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul dan adat istiadat Desa; bahwa Perda Nomor 13 Tahun 2008 tidak sesuai lagi dengan peraturan perundang-undangan, sehingga perlu dilakukan penyesuaian;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 51 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2000; UU Nomor 6 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; PP Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 47 Tahun 2015; PP Nomor 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 22 Tahun 2015; Permendagri Nomor 44 Tahun 2016;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: kewenangan desa; tata cara pelaksanaan kewenangan desa; urusan pemerintah daerah kabupaten yang dilaksanakan oleh desa; pelaporan; pembinaan dan pengawasan; dan pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2017.
Perda Nomor 13 Tahun 2008
11 halaman; Penjelasan 4 halaman.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 53 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juli 2017.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 1 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2017/NO.1, TLD NO.-
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PELAKSANAAN HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BANGGAI KEPULAUAN
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 PP Nomor 18 Tahun 2017 perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 51 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2000; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; PP Nomor 18 Tahun 2017;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: penghasilan, tunjangan kesejahteraan, dan uang jasa pengabdian pimpinan dan anggota DPRD; belanja penunjang kegiatan DPRD; serta pengelolaan hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juli 2017.
Perda Nomor 1 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perda Nomor 11 Tahun 2007
15 halaman; Penjelasan 6 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 10 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2017/NO.10, TLD NO.-
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA DI KABUPATEN BANGGAI KEPULAUAN
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 67 Tahun 2017, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa di Kabupaten Banggai Kepulauan;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 51 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2000; UU Nomor 6 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; PP Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 47 Tahun 2015; PP Nomor 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 22 Tahun 2015; Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 67 Tahun 2017;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: pengangkatan perangkat desa; masa jabatan perangkat desa; pembiayaan; pemberhentian perangkat desa; kekosongan jabatan perangkat desa dan pengangkatan pelaksana tugas; unsur staf perangkat desa; pakaian dinas dan atribut perangkat desa; serta kesejahteraan perangkat desa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2017.
Perda Nomor 10 Tahun 2008
16 halaman; Penjelasan 4 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 4 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2017/NO.4, TLD NO.-
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
ABSTRAK:
bahwa untuk menjamin kelestarian fungsi lingkungan hidup dalam pelaksanaan pembangunan yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan di Kabupaten Banggai Kepulauan maka perlu melaksanakan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, dengan meningkatkan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup, yang serasi, selaras dan seimbang; bahwa dalam rangka mengatasi berbagai permasalahan lingkungan hidup yang meliputi pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang mengakibatkan menurunnya daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup dan dapat mengancam kelangsungan hidup manusia serta makhluk hidup lainnya, perlu dilakukan perencanaan, pengawasan, pemeliharaan, pengendalian dan penataan hukum dalam pemanfaatan lingkungan hidup; bahwa urusan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup merupakan urusan wajib daerah, dan untuk itu dalam rangka mewujudkan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 51 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2000; Permen LH Nomor 30 Tahun 2009; Permen LH Nomor 15 Tahun 2011; Perda Nomor 5;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: kedudukan dan ruang lingkup; tugas dan kewenangan pemerintah daerah; perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup; peran serta masyarakat; sistem informasi lingkungan hidup; pembiayaan; dan pembinaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Oktober 2017.
37 halaman; Penjelasan 19 halaman.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 3 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PENGELOLAAN PEMBERIAN HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL DI KABUPATEN BANGGAI KEPULAUAN
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan pengelolaan pemberian hibah, dan bantuan sosial, dapat dilaksanakan secara tertib administrasi, akuntabilitas dan transparansi berdasarkan Pengelolaan Keuangan Daerah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, perlu mengatur pengelolaan pemberian hibah, dan bantuan sosial di Kabupaten Banggai Kepulauan; bahwa berkenaan dengan berlakunya UU Nomor 23 Tahun 2014 dan Permendagri Nomor 14 Tahun 2016, maka Peraturan Bupati Nomor 21 Tahun 2013 perlu dilakukan penyesuaian sehingga perlu dicabut;
UU Nomor 51 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2000; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 17 Tahun 2013; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 9 tahun 2015; PP Nomor 57 Tahun 2005; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 79 Tahun 2005; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011; Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri Nomor 14 Tahun 2016; Perda Nomor 6 Tahun 2009;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: kriteria dan persyaratan; pengajuan; evaluasi permohonan; penganggaran; pelaksanaan; penggunaan; pertanggungjawaban dan pelaporan belanja hibah, belanja bantuan sosial, serta monitoring dan evaluasinya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Februari 2017.
Perbup Nomor 34 Tahun 2009 dan Perbup Nomor 78 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Perbup Nomor 40 Tahun 2012
40 halaman; Lampiran 30 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 7 Tahun 2017
perubahan pembentukan dan susunan perangkat daerah
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2017/NO.7, TLD NO.-
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 8 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH KABUPATEN BANGGAI KEPULAUAN
ABSTRAK:
bahwa reformasi birokrasi pemerintah daerah sesuai dengan tuntutan visi dan misi pemerintah daerah menghendaki penguatan kelembagaan perangkat daerah perlu dilakukan agar dicapai optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi perangkat daerah dalam mewujudkan tujuan pembangunan di daerah; bahwa terdapatnya beban kerja yang besar pada beberapa Organisasi Perangkat Daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016, sehingga pelaksanaan tugas dan fungsi pelayanan kepada masyarakat tidak efektif; bahwa untuk memberikan kepastian hukum mengenai penyelenggaraan urusan pemerintahan dan perubahan nomenklatur perangkat daerah perlu diatur dengan Peraturan Daerah;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 51 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2000; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; PP Nomor 18 Tahun 2016; Perda Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 5 Tahun 2016; Perda Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 8 Tahun 2016;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang perubahan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 pada Pasal 3, Pasal 6, dan penyisipan Pasal 18A.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Oktober 2017.
Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016
6 halaman.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat