Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2015/NO.10, TLD NO.-
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEDOMAN PEMBENTUKAN DAN MEKANISME PENYUSUNAN PERATURAN DI DESA
ABSTRAK:
bahwa Peraturan yang ada di desa merupakan pedoman dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa sesuai dengan tugas dan wewenang setiap unsur penyelenggara Pemerintahan Desa, sehingga dalam proses pembentukannya mulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan, pengundangan dan penyebarluasan harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desadan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa, sehingga dipandang perlu mengatur pembentukan dan mekanisme penyusunan Peraturan yang ada di desa; bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 6 Tahun 2010 tentang Pedoman dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa tidak sesuai lagi dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga perlu dilakukan penyesuaian;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terahir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 17 Tahun 2008;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: asas, jenis, dan materi muatan peraturan di desa; peraturan desa; register, evaluasi dan klarifikasi peraturan desa; peraturan bersama kepala desa; peraturan kepala desa; pembiayaan; teknik penyusunan peraturan desa; pertanggungjawaban pelaksanaan peraturan di desa; pembinaan dan pengawasan terhadap peraturan di desa; monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan peraturan di desa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 6 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN
ABSTRAK:
Bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Pelayanan Kesehatan termasuk jenis Retribusi Daerah yang pungutannya merupakan kewenangan Kabupaten Banggai Kepulauan; bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 15 Tahun 2009
tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan tidak sesuai lagi dengan laju pertumbuhan ekonomi masyarakat dan pembangunan dewasa ini sehingga perlu disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 51 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 44 Tahun 2009; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 69 Tahun 2010; Perda Kab. Banggai Kepulauan No. 17 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Nama, Objek, dan Subjek Pajak, Golongan Retribusi, Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa, Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi, Wilayah Pemungutan, Tata Cara Pemungutan Retribusi, Tata Cara Penagihan Retribusi, Tata Cara Penyelesaian Keberatan, Pengembalian Kelebihan Pembayaran Retribusi, Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi, Kedaluwarsa Penagihan Retribusi, Insentif Pemungutan, Penyesuaian Tarif Retribusi, Penyidikan, dan Ketentuan Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2012.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Implementasi Transaksi Non Tunai di Lingkungan Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
bahwa pengelolaan keuangan daerah harus dilakukan secara tertib, taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat; bahwa berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016, transaksi non tunai merupakan bentuk transaksi dalam pengelolaan keuangan daerah yang bertujuan mencegah dan memberantas korupsi sebagai bagian aksi yang mendesak untuk dilaksanakan;
UU Nomor 51 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2000; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; PP Nomor 12 Tahun 2019; Permendagri Nomor 77 Tahun 2020; Perda Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 6 Tahun 2009;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: instrumen transaksi non tunai; transaksi pengeluaran Non Tunai; jenis pelaksanaan transaksi non tunai; dan tata cara transaksi pengeluaran non tunai.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Januari 2021.
8 halaman.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 3 Tahun 2020
TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA SETIAP DESA TAHUN 2020
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BD.2020/NO.3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Tahun 2020
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/209 perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Tahun 2020;
Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 14 Tahun 2015;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Tata Cara Penghitungan Pembagian Rincian Dana Desa ke Setiap Desa; Penetapan Rincian Dana Desa; Mekanisme dan Tahap Penyaluran Dana Desa; Prioritas Penggunaan Dana Desa; Penyusunan dan Penyampaian Laporan Realisasi Penggunaan Dana Desa;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Februari 2021.
11 halaman; Lampiran 6.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 6 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBENTUKAN SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS, FUNGSI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KABUPATEN BANGGAI KEPULAUAN
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Pasal 11 Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 7 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan.
1. Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Buol, Kabupaten Morowali dan Kabupaten Banggai Kepulauan;
2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
3. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit;
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah;
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah;
7. Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan.
Peraturan Daerah ini memuat antara lain:
a. Ketentuan Umum;
b. Pembentukan, Kedudukan dan Susunan Organisasi;
c. Kepegawaian;
d. Tugas dan Fungsi;
e. Tata Kerja;
f. Pengelolaan Keuangan Bersifat BLUD;
g. Pembiayaan;
h. Ketentuan Peralihan;
i. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Februari 2018.
9 Halaman, Lampiran: 1 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 10 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Perjalanan Dinas Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan APBD Kabupaten Banggai Kepulauan TA 2020, perlu diatur perjalanan dinas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; bahwa agar perjalanan dinas dapat dilaksanakan secara lebih tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab, perlu mengatur mengenai perjalanan dinas bagi Pejabat Daerah, Anggota DPRD, PNS, PTT dan Non Pegawai melalui Peraturan Kepala Daerah;
UU Nomor 51 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2000; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; PP Nomor 12 Tahun 2019; PMK Nomor 97/PMK.05/2010 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PMK Nomor 55/PMK.05/2014; PMK Nomor 113/PMK.05/2012; Perbup Nomor 47 Tahun 2019; Perda Nomor 1 Tahun 2020; Perbup Nomor 1 Tahun 2020;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: prinsip perjalanan dinas; persyaratan perjalanan dinas; penggolongan perjalanan dinas; jenis dan kegiatan perjalanan dinas; tujuan perjalanan dinas; lamanya perjalanan dinas; jenis transportasi perjalanan dinas; jenis penginapan perjalanan dinas; biaya perjalanan dinas; dokumen pendukung perjalanan dinas; perhitungan uang representasi dan sewa kendaraan dalam kota perjalanan dinas luar daerah; penganggaran biaya perjalanan dinas; dan pertanggungjawaban perjalanan dinas.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Februari 2020.
30 halaman; Lampiran 16 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 10 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI IZIN GANGGUAN
ABSTRAK:
bahwa dengan meningkatnya tempat usaha/kegiatan usaha di Kabupaten Banggai Kepulauan dapat menimbulkan ancaman bahaya, kerugian dan/atau gangguan, dipandang perlu melakukan pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha secara terus menerus dan berkesinambungan untuk mencegah terjadinya gangguan ketertiban, keselamatan atau kesehatan umum;
bahwa dengan berlakunya Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Retribusi Izin Gangguan termasuk jenis Retribusi Daerah yang pungutannya merupakan kewenangan Kabupaten Banggai Kepulauan;
bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 11 Tahun 2009 tentang Retribusi Izin Gangguan tidak sesuai lagi dengan laju pertumbuhan ekonomi masyarakat dan pembangunan dewasa ini sehingga perlu disesuaikan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan hurud c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Izin Gangguan;
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 51 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 79 Tahun 2005; Perda Kabupaten Banggai Kepulauan No. 17 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Retribusi Izin Gangguan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang perizinan; nama, obyek dan subyek retribusi; golongan retribusi; cara mengukur tingkat penggunaan jasa; prinsip dan sasaran dalam penetapan strktur dan besarnya tarif retribusi; strktur dan besarnya tarif retribusi; wilayah pemungutan; tata cara pemungutan retribusi; tata cara pembayaran retribusi; tata cara penagihan retribusi; tata cara penyelesaian keberatan; pengembalian kelebihan pembayaran retribusi; pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi; kedaluwarsa penagihan retribusi; insentif pemungutan; penyesuaian tarif retribusi; penyidikan; ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2012.
Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 11 Tahun 2009
10 Halaman, Penjelasan: 3 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 5 Tahun 2020
pengalokasian hasil pajak dan retribusi daerah kepada desa
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BD.2020/NO.5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengalokasian Bagian dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah kepada Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 97 ayat (4) PP Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PP Nomor 11 Tahun 2019, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pengalokasian Bagian dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah kepada Desa;
UU Nomor 51 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2000; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 6 Tahun 2014; PP Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PP Nomor 11 Tahun 2019; PP Nomor 12 Tahun 2019; Permendagri Nomor 20 Tahun 2018;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: pengalokasian BHP dan BHR; penentuan besarnya BHP dan BHR kepada Desa; penetapan besarnya BHP dan BHR; penggunaan dana BHP dan BHR; pengelolaan dana BHP dan BHR; mekanisme penyaluran dan pencairan dana BHP dan BHR ke Desa; penyusunan dan penyampaian laporan realisasi dan pertanggungjawaban penggunaan BHP dan BHR; dan pembinaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Februari 2020.
Peraturan Bupati Nomor 42 Tahun 2015
13 halaman.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 5 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang MEKANISME PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA DI KABUPATEN BANGGAI KEPULAUAN
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa di Kabupaten Banggai Kepulauan, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Mekanisme Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa di Kabupaten Banggai Kepulauan.
1. Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Buol, Kabupaten Morowali dan Kabupaten Banggai Kepulauan;
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa;
7. Peraturan Daerah Banggai Kepulauan Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa di Kabupaten Banggai Kepulauan.
Peraturan Daerah ini memuat antara lain:
a. Ketentuan Umum;
b. Mekanisme Pengangkatan;
c. Penetapan dan Pelantikan Perangkat Desa;
d. Unsur Staf Perangkat Desa;
e. Biaya Pengangkatan Perangkat Desa;
f. Tim Fasilitasi;
g. Pemberhentian Sementara dan Pemberhentian Perangkat Desa;
h. Kekosongan Jabatan Perangkat Desa;
i. Ketentuan Lain-Lain;
j. Ketentuan Peralihan;
k. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Februari 2018.
24 Halaman, Lampiran: 18 Hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat