PENGANGKATAN -PEMBERHENTIAN - PERANGKAT DESA
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BD.2018/No.5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang MEKANISME PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA DI KABUPATEN BANGGAI KEPULAUAN
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa di Kabupaten Banggai Kepulauan, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Mekanisme Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa di Kabupaten Banggai Kepulauan.
- 1. Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Buol, Kabupaten Morowali dan Kabupaten Banggai Kepulauan;
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa;
7. Peraturan Daerah Banggai Kepulauan Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa di Kabupaten Banggai Kepulauan.
- Peraturan Daerah ini memuat antara lain:
a. Ketentuan Umum;
b. Mekanisme Pengangkatan;
c. Penetapan dan Pelantikan Perangkat Desa;
d. Unsur Staf Perangkat Desa;
e. Biaya Pengangkatan Perangkat Desa;
f. Tim Fasilitasi;
g. Pemberhentian Sementara dan Pemberhentian Perangkat Desa;
h. Kekosongan Jabatan Perangkat Desa;
i. Ketentuan Lain-Lain;
j. Ketentuan Peralihan;
k. Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Februari 2018.
- 24 Halaman, Lampiran: 18 Hlm.
|