Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 5 Tahun 2018

MEKANISME PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA DI KABUPATEN BANGGAI KEPULAUAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini memuat antara lain: a. Ketentuan Umum; b. Mekanisme Pengangkatan; c. Penetapan dan Pelantikan Perangkat Desa; d. Unsur Staf Perangkat Desa; e. Biaya Pengangkatan Perangkat Desa; f. Tim Fasilitasi; g. Pemberhentian Sementara dan Pemberhentian Perangkat Desa; h. Kekosongan Jabatan Perangkat Desa; i. Ketentuan Lain-Lain; j. Ketentuan Peralihan; k. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 5 Tahun 2018 tentang MEKANISME PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA DI KABUPATEN BANGGAI KEPULAUAN
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Banggai Kepulauan
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Salakan
Tanggal Penetapan
08 Februari 2018
Tanggal Pengundangan
08 Februari 2018
Tanggal Berlaku
09 Februari 2018
Sumber
BD.2018/No.5
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Banggai Kepulauan
Bidang
Halaman ini telah diakses 1817 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan