Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: pengalokasian BHP dan BHR; penentuan besarnya BHP dan BHR kepada Desa; penetapan besarnya BHP dan BHR; penggunaan dana BHP dan BHR; pengelolaan dana BHP dan BHR; mekanisme penyaluran dan pencairan dana BHP dan BHR ke Desa; penyusunan dan penyampaian laporan realisasi dan pertanggungjawaban penggunaan BHP dan BHR; dan pembinaan dan pengawasan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat