biaya cetak administrasi kependudukan dan pencatatan sipil-retribusi
2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD.2009/No. 12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI BIAYA CETAK ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah, maka Retribusi Biaya Cetak Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil termasuk jenis Retribusi Jasa Umum yang merupakan kewenangan Kabupaten; Bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 26
Tahun 2001 tentang Pajak Pengeluaran Hasil Bumi, Hasil Laut, Hasil Peternakan dan Hasil Industri tidak sesuai lagi dengan laju pertumbuhan ekonomi masyarakat dan pembangunan dewasa ini sehingga perlu dicabut dan dibentuk Peraturan Daerah yang baru; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan tentang Retribusi Biaya Cetak Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
UU No. 1 Tahun 1974; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 9 Tahun 1992; UU No. 10 Tahun 1992; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 39 Tahun 1999; UU No. 51 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2002; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2006; UU No. 23 Tahun 2006; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 37 Tahun 2007; Perda Kab. Banggai Kepulauan No. 17 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Retribusi Biaya Cetak Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya.Diatur tentang Nama, Objek, dan Subjek Retribusi, Golongan Retribusi, Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa, Prinsip Penetapan, Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi, Tata Cara Pemungutan, Wilayah Pemungutan, Tata Cara Pembayaran, Tata Cara Penagihan, Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Retribusi, Kadaluwarsa, Tata Cara Penghapusan Piutang Retribusi Kadaluwarsa, Pengawasan, Penyidikan, dan Ketentuan Pidana dan Sanksi Administrasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 November 2009.
Perda Kabupaten Banggai Kepulauan No. 27 Tahun 2001
12 Halaman, Penjelasan: 2 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 4 Tahun 2015
PERUBAHAN ORGANISASI - INSPEKTORAT - Badan perencanaan pembangunan dan lembaga teknis daerah
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2015/NO.3, TLD NO.-
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 10 TAHUN 2013 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA INSPEKTORAT, BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAN LEMBAGA TEKNIS DAERAH KABUPATEN BANGGAI KEPULAUAN
ABSTRAK:
bahwa pelayanan kesehatan merupakan hak dasar setiap orang yang dijamin dan harus diwujudkan melalui upaya peningkatan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya sebagaimana diamanatkan dalam UUD 1945; bahwa untuk mewujudkan upaya peningkatan derajat kesehatan masyarakat di Kabupaten Banggai Kepulauan diperlukan adanya SKPD berupa RSUD yang menyelenggarakan upaya kesehatan secara berdayaguna dan berhasil guna dengan mengutamakan upaya penyembuhan dan pemulihan pasien secara serasi dan terpadu; bahwa berdasarkan ketentuan PP Nomor 41 Tahun 2007 dan Permendagri Nomor 57 Tahun 2007, Rumah Sakit merupakan Lembaga Teknis Daerah sehingga perlu dilakukan perubahan atas Susunan Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan dan Lembaga Teknis Daerah;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 36 Tahun 2009; UU Nomor 44 Tahun 2009; UU Nomor 51 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2000; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; PP Nomor 41 Tahun 2007; Permendagri Nomor 57 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 56 Tahun 2010;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang perubahan Perda Nomor 10 Tahun 2013 pada Pasal 2, Pasal 22, dan penyisipan Pasal 18A, Pasal 26A, dan Pasal 27A.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 September 2015.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TEKNIS PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN 2022
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 April 2022.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 7 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH
ABSTRAK:
bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah termasuk jenis Retribusi Daerah yang pungutannya merupakan kewenangan Kabupaten Banggai Kepulauan;
bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 23 Tahun 2009 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah tidak sesuai lagi dengan laju pertumbuhan ekonomi masyarakat dan pembangunan dewasa ini sehingga perlu disesuaikan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menatapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah;
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 51 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 69 Tahun 2010; Perda Kabupaten Banggai Kepulauan No. 17 Tahun 2008
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang nama, obyek dan subyek retribusi; golongan retribusi; cara mengukur tingkat penggunaan jasa; prinsip dan sasaran dalam penetapan strktur dan besarnya tarif retribusi; strktur dan besarnya tarif retribusi; wilayah pemungutan; tata cara pemungutan retribusi; tata cara pembayaran retribusi; tata cara penagihan retribusi; tata cara penyelesaian keberatan; pengembalian kelebihan pembayaran retribusi; pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi; kedaluwarsa penagihan retribusi; insentif pemungutan; penyesuaian tarif retribusi; penyidikan; ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2012.
Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 23 Tahun 2009
10 Halaman, Penjelasan: 3 Hlm, Lampiran: 2 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2018/NO.2, TLD NO.-
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 110 huruf n dan Pasal 156 UU Nomor 28 Tahun 2009 perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 51 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2000; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; UU Nomor 28 Tahun 2009; Perda Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 5;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang retribusi pengendalian menara telekomunikasi, termasuk cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi, struktur dan besarnya tarif retribusi, peninjauan dan penetapan tarif retribusi, wilayah pemungutan, tata cara pemungutan retribusi, tata cara pembayaran retribusi, sanksi administratif, tata cara penagihan retribusi, tata cara penyelesaian keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran retribusi, pengurangan keringanan dan pembebasan retribusi, kedaluwarsa penagihan retribusi, insentif pemungutan, dan sanksi administratif.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juli 2018.
11 halaman; Penjelasan 3 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 9 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI TEMPAT KHUSUS PARKIR
ABSTRAK:
bahwa dengan semakin berkembangnya kebutuhan atas penyelenggaraan parkir, maka dipandang perlu dilakukan penyediaan tempat khusus parkir bagi kendaraan roda dua, roda empat dan roda enam pada kawasan tertentu;
bahwa dengan berlakunya Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Retribusi Tempat Khusus Parkir termasuk jenis Retribusi Daerah yang pungutannya merupakan kewenangan Kabupaten Banggai Kepulauan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir;
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 51 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 61 Tahun 2009; PP No. 69 Tahun 2010; Perda Kabupaten Banggai Kepulauan No. 17 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Retribusi Tempat khusus parkir dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang nama, obyek dan subyek retribusi; golongan retribusi; cara mengukur tingkat penggunaan jasa; prinsip dan sasaran dalam penetapan strktur dan besarnya tarif retribusi; strktur dan besarnya tarif retribusi; wilayah pemungutan; tata cara pemungutan retribusi; tata cara pembayaran retribusi; tata cara penagihan retribusi; tata cara penyelesaian keberatan; pengembalian kelebihan pembayaran retribusi; pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi; kedaluwarsa penagihan retribusi; insentif pemungutan; penyesuaian tarif retribusi; penyidikan; ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2012.
9 Halaman, Penjelasan: 2 Hlm,Lampiran: 1 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 4 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2017/NO.4, TLD NO.-
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
ABSTRAK:
bahwa untuk menjamin kelestarian fungsi lingkungan hidup dalam pelaksanaan pembangunan yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan di Kabupaten Banggai Kepulauan maka perlu melaksanakan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, dengan meningkatkan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup, yang serasi, selaras dan seimbang; bahwa dalam rangka mengatasi berbagai permasalahan lingkungan hidup yang meliputi pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang mengakibatkan menurunnya daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup dan dapat mengancam kelangsungan hidup manusia serta makhluk hidup lainnya, perlu dilakukan perencanaan, pengawasan, pemeliharaan, pengendalian dan penataan hukum dalam pemanfaatan lingkungan hidup; bahwa urusan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup merupakan urusan wajib daerah, dan untuk itu dalam rangka mewujudkan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 51 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2000; Permen LH Nomor 30 Tahun 2009; Permen LH Nomor 15 Tahun 2011; Perda Nomor 5;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: kedudukan dan ruang lingkup; tugas dan kewenangan pemerintah daerah; perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup; peran serta masyarakat; sistem informasi lingkungan hidup; pembiayaan; dan pembinaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Oktober 2017.
37 halaman; Penjelasan 19 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 15 Tahun 2008
PEMBENTUKAN, PENGHAPUSAN DAN PENGGABUNGAN-kelurahan
2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, LD.2008/No.16
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN, PENGHAPUSAN DAN PENGGABUNGAN KELURAHAN
ABSTRAK:
bahwa untuk untuk melaksanakan ketentuan pasal 2 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Kelurahan;
UU No. 51 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 73 Tahun 2005
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Kelurahan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang pembentukan; penghapusan dan penggabungan; pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Oktober 2008.
Peraturan lain yang bertentangan dengan peraturan ini
6 Halaman, Penjelasan: 2 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 9 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2015/NO.9, TLD NO.-
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN PERSAMPAHAN
ABSTRAK:
bahwa pertambahan penduduk dan perubahan pola konsumsi masyarakat Kabupaten Banggai Kepulauan menimbulkan bertambahnya volume, jenis, dan karakteristik persampahan yang semakin beragam; bahwa sistem pengelolaan persampahan selama ini belum sesuai dengan metode dan teknik pengelolaan persampahan yang berwawasan lingkungan, sehingga menimbulkan dampak negatif terhadap kesehatan masyarakat dan lingkungan; bahwa persampahan telah menjadi permasalahan nasional, sehingga pengelolaannya perlu dilakukan secara komprehensif dan terpadu dari hulu ke hilir agar memberikan manfaat secara ekonomi, sehat bagi masyarakat, dan aman bagi lingkungan, serta dapat mengubah perilaku masyarakat;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 51 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2000; UU Nomor 26 Tahun 2007; UU Nomor 18 Tahun 2008; UU Nomor 32 Tahun 2009; UU Nomor 36 Tahun 2009; UU Nomor 1 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; PP Nomor 15 Tahun 2010; PP Nomor 81 Tahun 2012; Permendagri Nomor 1 Tahun 2014; Perda Nomor 17 Tahun 2008;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: asas dan tujuan; ruang lingkup; penyelenggaraan pengelolaan persampahan; jasa pelayanan persampahan; tugas dan wewenang; hak dan kewajiban pemerintah daerah dan masyarakat; larangan; kerjasama dan kemitraan; pembinaan, pengawasan, dan pengendalian; ketentuan penyidikan; dan sanksi pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Oktober 2015.
14 halaman; Penjelasan 3 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 4 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2016/NO.4, TLD NO.-
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANGGAI KEPULAUAN NOMOR 7 TAHUN 2009 TENTANG PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH KABUPATEN BANGGAI KEPULAUAN
ABSTRAK:
bahwa dengan berlakunya PP Nomor 27 Tahun 2014 dan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 telah membawa dampak yang sangat besar dalam pelaksanaan pengelolaan barang milik daerah, sehingga Perda Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 7 Tahun 2009 telah bertentangan dengan kedua peraturan tersebut sehingga perlu dicabut; bahwa berdasarkan Kepmendagri Nomor 188.34-5680 Tahun 2016, sehingga Peraturan Daerah tersebut tidak memiliki dasar hukum sehingga perlu dhentikan dalam peredarannya;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 51 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2000; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; PP Nomor 27 Tahun 2014; Permendagri Nomor 19 Tahun 2016;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang mencabut dan menyatakan tidak berlaku atas Perda Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 7 Tahun 2009
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 November 2016.
Perda Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 7 Tahun 2009
3 halaman; Penjelasan 1 halaman.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat