Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERENCANAAN PEMBANGUNAN DESA
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa Pasal 63 ayat (1) sebagaimana berbunyi “Dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Desa disusun perencanaan pembangunan Desa sebagai satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan daerah kabupaten/kota”.
bahwa untuk memenuhi maksud huruf a di atas, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan tentang Perencanaan Pembangunan Desa;
UU No. 51 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 72 Tahun 2005.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Terencanaan Pembangunan Desa dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang asas dan tujuan; ruang lingkup; tahapan perencanaan pembangunan desa; penyusunan dan penetapan rancangan; sumber pembiayaan; pengendalian dan evaluasi; dan kelembagaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Oktober 2008.
7 Halaman, penjelasan: 2 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 14 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD.2015/NO.14, TLD NO.-
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEDOMAN PENGELOLAAN KEUANGAN DESA
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan profesionalisme pengelolaan keuangan Desa yang transparan, akuntabel, partisipatif serta tertib dan disiplin anggaran, dipandang perlu untuk memberikan pedoman dasar tata kelola keuangan Desa yang taat pada peraturan perundang-undangan guna memenuhi kaidah-kaidah pengelolaan keuangan Desa; bahwa untuk melaksanakan ketentuan PP Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 47 Tahun 2015 dan Permendagri Nomor 113 Tahun 2014, perlu diatur mengenai pedoman pengelolaan keuangan Desa melalui Peraturan Daerah;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 51 Tahun 1999 sebagaiman telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2000; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 6 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 2 Tahun 2015; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 8 Tahun 2006; PP Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 47 Tahun 2015; PP Nomor 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 22 Tahun 2015; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011; Permendagri Nomor 113 Tahun 2014; Permendagri Nomor 114 Tahun 2014; PMK Nomor 93/PMK.07/2015; Perda Nomor 17 Tahun 2008;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: hak desa untuk melakukan pungutan Desa; hak desa untuk melakukan pinjaman; kewajiban desa untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan berdasarkan peraturan perundang-undangan; kewajiban desa membayar tagihan pihak ketiga; penerimaan desa; pengeluaran desa; pembiayaan desa; kekayaan desa yang dikelola sendiri atau pihak lain berupa uang dan barang yang dapat dinilai dengan uang termasuk kekayaan yang dipisahkan pada BUM Desa; dan kekayaan pihak lain yang dikuasai oleh Pemerintah Desa dalam rangka penyelenggaraan tugas pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Oktober 2015.
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaStandar/Pedoman
Status Peraturan
Mengubah sebagian :
PERBUP Kab. Banggai Kepulauan No. 4 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BANGGAI KEPULAUAN NOMOR 53 TAHUN 2017 TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH NOMOR 1 TAHUN 2017 TENTANG PELAKSANAAN HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 53 TAHUN 2017 TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH NOMOR 1 TAHUN 2017 TENTANG PELAKSANAAN HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BANGGAI KEPULAUAN
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Mei 2022.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 14 Tahun 2023
STANDAR PELAYANAN MINIMAL BADAN LAYANAN UMUM DAERAH
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, BD.2023/NO.14
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Pelayanan Minimal Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Dinas Rumah Sakit Umum Daerah Trikora Salakan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 43 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Standar Pelayanan Minimal Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Dinas Rumah Sakit Umum Daerah Trikora Salakan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Buol, Kabupaten Morowali dan Kabupaten Banggai Kepulauan;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
a. standar pelayanan minimal;
b. pengorganisasian;
c. monitoring dan evaluasi;
d. pembinaan, pengawasan, dan pelaporan; dan
e. pengembangan kapasitas
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juni 2023.
6 Halaman, Lampiran 87 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 15 Tahun 2008
PEMBENTUKAN, PENGHAPUSAN DAN PENGGABUNGAN-kelurahan
2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, LD.2008/No.16
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN, PENGHAPUSAN DAN PENGGABUNGAN KELURAHAN
ABSTRAK:
bahwa untuk untuk melaksanakan ketentuan pasal 2 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Kelurahan;
UU No. 51 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 73 Tahun 2005
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Kelurahan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang pembentukan; penghapusan dan penggabungan; pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Oktober 2008.
Peraturan lain yang bertentangan dengan peraturan ini
6 Halaman, Penjelasan: 2 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 15 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Strategis Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Dinas Rumah Sakit Umum Daerah Trikora Salakan Tahun 2023-2026
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 41 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Strategis Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Dinas Rumah Sakit Umum Daerah Trikora Salakan Tahun 2023-2026;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang–Undang Nomor 51 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Buol, Kabupaten Morowali, dan Kabupaten Banggai Kepulauan;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Kedudukan renstra BLUD dan susunan dan sistematika renstra BLUD
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juni 2023.
4 Halaman, Lampiran 72 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 16 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENETAPAN INDIKATOR KINERJA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN BANGGAI KEPULAUAN TAHUN 2016
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka untuk meningkatkan akuntabilitas kinerja Pemerintah Kabupaten Banggai Kepulauan selama 1 (satu) Tahun, perlu menetapkan Indikator Kinerja sebagai dasar pengukuran keberhasilan pencapaian suatu tujuan dan sasaran strategis yang telah ditetapkan untuk Tahun 2016; bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (3) Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor PER/9/M.PAN/5/2007 tentang Pedoman Umum Penetapan Indikator Kinerja Utama di Lingkungan Instansi Pemerintah, Bupati wajib menetapkan indikator kinerja utama untuk Pemerintah Kabupaten dan Satuan Kerja Perangkat Daerah serta unit kerja mandiri di bawahnya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan Indikator Kinerja Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan Tahun 2016;
Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 7 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 1 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 9 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 10 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 11 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 12 Tahun 2013;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang indikator kinerja tahun 2016 untuk memperoleh informasi kinerja yang penting dan diperlukan dalam menyelenggarakan manajemen kinerja secara baik, dan untuk memperoleh ukuran keberhasilan dari pencapaian suatu tujuan dan sasaran strategis organisasi yang digunakan untuk perbaikan kinerja dan peningkatan akuntabilitas kinerja.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Maret 2016.
7 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 16 Tahun 2023
PERUBAHAN PEMBENTUKAN SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS, FUNGSI, DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 16, BD.2023/NO.16
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 86 Tahun 2017 tentang Pembentukan Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Pusat Kesehatan Masyarakat Kabupaten Banggai Kepulauan
ABSTRAK:
bahwa untuk memberikan pelayanan yang efektif serta meningkatkan pemerataan pembangunan di bidang Kesehatan yang secara geografis berada di daerah pegunungan yang sangat jauh dari pelayanan Kesehatan sehingga perlu dibentuk Puskesmas Bonepuso;
bahwa sebagai pelaksanaan dari ketentuan Pasal 10 ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat, dalam kondisi tertentu Puskemas dapat didirikan lebih dari 1 (satu) Puskemas dalam 1 (satu) kecamatan dengan berdasarkan pertimbangan kebutuhan pelayanan, jumlah penduduk, dan aksesibilitas;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati ten tang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 86 Tahun 2017 tentang Pembentukan Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Pusat Kesehatan Masyarakat Kabupaten Banggai Kepulauan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Buol, Kabupaten Morowali, dan Kabupaten Banggai Kepulauan;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah;
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat;
Peraturan Daerah Kabupaten Bangai Kepulauan Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Pembentukan, Kedudukan, dan Susunan Organisasi UPTD Puskesmas Kabupaten Banggai Kepulauan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juni 2023.
Peraturan Bupati Banggai Kepulauan Nomor 86 Tahun 2017
4 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 17 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 ayat (5) Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Kesehatan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Buol, Kabupaten Morowali dan Kabupaten Banggai Kepulauan;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Kesehatan Daerah;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Penyelenggaran SPGDT, PSC 119, sistem penanganan korban/pasien gawat darurat, sistem transformasi gawat darurat, dan pelaporan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juni 2023.
9 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat