PENGELOLAAN JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM
2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, BD.2023/NO.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memberikan dan meningkatkan mutu pelayanan kepada masyarakat terhadap kebutuhan informasi hukum dan dokumen hukum yang meliputi produk hukum berupa peraturan perundang-undangan atau produk hukum lainnya yang dilakukan secara tertib, terpadu dan berkesinambungan perlu dibentuk jaringan dokumentasi dan informasi hukum;
bahwa sebagai pelaksanaan dari ketentuan Pasal 2 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Tnformasi Hukum Kemcntcrian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, Bupati membentuk Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum;
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Buol, Kabupaten Morowali, dan Kabupaten Banggai Kepulauan;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Jaringan Dokumentasi Dan Informasi Hukum Kementerian Dalam Negeri Dan Pemerintah Daerah;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: pembentukan JDIH, pengelolaan, pembinaan dan pengawasan, dan pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Februari 2023.
7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 11 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.2019/NO.10, TLD NO.-
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 2 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK RESTORAN
ABSTRAK:
Bahwa besarnya tarif Pajak Hotel dan Pajak Restoran sebagaimana diatur Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Restoran belum memenuhi unsur keadilan bagi wajib pajak dalam memenuhi kewajiban membayar pajak daerah sehingga perlu dilakukan klasifikasi mengenai jenis pelayanan di hotel/klasifikasi Wajib Pajak Restoran dengan tetap berpedoman pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No.28 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015;
Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Restoran, yaitu pada Pasal 6 mengenai besaran tarif Pajak Restoran dan Pajak Hotel, serta di antara ketentuan BAB II dan BAB IV disisp 1 BAB mengenai Klasifikasi dan Besarnya Tarif Pajak Restoran dan dianatara Pasal 6 dan Pasal 7 disisip 1 Pasal yakni Pasal 6A yang mengatur klasifikasi tarif Pajak Restoran .
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 November 2019.
Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Restoran
3 Halaman, Penjelasan 1 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 10 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2019/NO.10, TLD NO.-
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 1 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK HOTEL
ABSTRAK:
Bahwa untuk memenuhi unsur keadilan bagi wajib pajak dan dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah perlu melakukan perubahan terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Hotel dengan melakukan penyesuaian mengenai klasifikasi wajib Pajak Hotel dan penetapan besarnya tarif Pajak Hotel dengan tetap berpedoman pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Hotel sebagaimana diatur dalam Pasal 6 mengaenai tarif Pajak Hotel dan penyisipan 2 Pasal diantara Pasal 6 dan Pasal 7 yang mengatur klasifikasi dan besarnya tarif Pajak Hotel.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 November 2019.
Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Hotel
3 Halaman, Penjelasan 1 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 9 Tahun 2019
BADAN USAHA MILIK DESA - PEDOMAN PENDIRIAN BADAN USAHA MILIK DESA
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2019/NO.9, TLD NO.-
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEDOMAN PENDIRIAN BADAN USAHA MILIK DESA
ABSTRAK:
Bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 5 Tahun 2013 tentang Pedoman Tata Cara Pembentukan Badan Usaha Milik Desa belum memenuhi kebutuhan yang ada di Desa, sehingga perlu disesuaikan dengan kondisi ekonomi dan karakteristik potensi yang ada di Desa serta keadaan sosial budaya masyarakat.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pedoman Pendirian Badan Usaha Milik Desa, yang dijabarkan dalam beberapa Bab meliputi Ketentuan Umum; Pendirian Badan Usaha Milik Desa; Pengurusan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa; Kerjasama Badan Usaha Milik Desa; Kepailitan dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa; Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Badan Usaha Milik Desa; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 September 2019.
Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 5 Tahun 2013 tentang Pedoman Tata Cara Pembentukan Badan Usaha Milik Desa
1. Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pendirian Badan Usaha Milik Desa;
2. Peraturan Bupati tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pedoman Pendirian Badan Usaha Milik Desa.
18 Halaman; Penjelasan 6 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 7 Tahun 2019
barang milik daerah - PEngelolaan BARANG MILIK DAERAH
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2019/NO.7, TLD NO.-
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 105 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah dan Pasal 511 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2014; eraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), yang dijabarkan dalam beberapa Bab meliputi Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Pejabat Pengelola BMD; Perencanaan Kebutuhan BMD; Pengadaan; Penggunaan; Pemanfaatan; Pengamanan dan Pemeliharaan; Penilaian; Pemindahtanganan; Pemusnahan; Penghapusan; Penatausahaan; Pengawasan dan Pengendalian; Pengelolaan BMD Pada Perangkat Daerah yang Menggunakan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah; Ganti Rugi dan Sanksi; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 April 2019.
Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 7 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
65 Halaman, Penjelasan 17 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 6 Tahun 2019
PERATURAN DAERAH - PEDOMAN PENYUSUNAN PROGRAM PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2019/NO.6, TLD NO.-
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEDOMAN PENYUSUNAN PROGRAM PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH
ABSTRAK:
Bahwa untuk memperoleh Peraturan Daerah yang berkuaitas di Kabupaten Banggai Kepulauan, maka diperlukan adanya Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) yang menjadi pedoman bagi Pemerintah Daerah dan DPRD dalam menyusun Rancangan Peraturan Daerah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pedoman Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda), yang dijelaskan dalam beberapa Bab meliputi Ketentuan Umum; Penyusunan Propemperda; Pembahasan dan Penetapan; Rancangan Perda Di Luar Propemperda; Pengelolaan Propemperda; Pembiayaan; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 April 2019.
Peraturan Pelaksanaan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah.
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2019/NO.5, TLD NO.-
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN DAERAH
ABSTRAK:
Bahwa untuk menjamin kepastian hukum dalam tata kelola kearsipan di Kabupaten Banggai Kepulauan, maka penyelenggaraan kearsipan yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, perlu ditindaklanjuti dengan peraturan daerah tentang penyelenggaraan kearsipan yang materi muatannya berpedoman kepada Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 24 Tahun 2012 tentang Materi Muatan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kearsipan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 52 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012; Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 24 Tahun 2012;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penyelenggaraan Kearsipan Daerah, yang terdiri dari beberapa Bab meliputi Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Penyelenggaraan Kearsipan Daerah; Penetapan Kebijakan Kearsipan; Pembinaan Kearsipan; Pengelolaan Arsip; Pembentukan Simpul Jaringan; Sumber Daya Pendukung; Peran Serta Masyarakat; Kerjasama Daerah; Sanksi Administrasi; Pengawasan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 April 2019.
Peraturan Bupati tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kearsipan Daerah.
29 Halaman, Penjelasan 11 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 4 Tahun 2019
RENCANA PEMBANGUNAN - RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG DAERAH KABUPATEN BANGGAI KEPULAUAN TAHUN 2006-2026
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2019/NO.4, TLD NO.-
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 1 TAHUN 2007 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG DAERAH KABUPATEN BANGGAI KEPULAUAN TAHUN 2006-2026
ABSTRAK:
Bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 1 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan Tahun 2006-2026 tidak sesuai dengan tahapan dan tata cara penyusunan rencana pembangunan daerah yang diatur berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2018; Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 6 Tahun 2009; Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 8 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 1 Tahun 2007;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 1 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan Tahun 2006-2026, dimana terdapat beberapa perubahan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 3 dan Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Maret 2019.
Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 1 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan Tahun 2006-2026
5 Halaman, Penjelasan 2 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 3 Tahun 2019
retribusi daerah - RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2019/NO.3, TLD NO.-
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 7 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH
ABSTRAK:
Bahwa dengan adanya penambahan objek retribusi pemakaian kekayaan daerah, sehingga Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 7 Tahun 2012 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah perlu dilakukan perubahan dengan menyesuaikan dengan jenis dan objek retribusi tersebut.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 7 Tahun 2012 tentang Retribusi Kekayaan Daerah, dimana terdapat perubahan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 2 dan 3; Pasal 3; dan Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Februari 2019.
Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 7 Tahun 2012 tentang Retribusi Kekayaan Daerah
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2019/NO.2, TLD NO.-
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 8 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK AIR TANAH
ABSTRAK:
Bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pajak Air Tanah tidak sesuai lagi dengan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemumgutan Pajak Daerah khususnya mengenai penetapan besarnya nilai perolehan air tanah, sehingga perlu dilakukan perubahan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Tahun 1945; Undang- Undang Nomor 51 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2000; Undang- Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan terakhir Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 8 Tahun 2011;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pajak Air Tanah, dimana terdapat beberapa perubahan dalam Pasal 1 angka 2 dan 3, serta Pasal 5 ayat (3).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Februari 2019.
Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pajak Air Tanah.
Peraturan Bupati tentang besaran nilai perolehan air tanah.
5 Halaman, Penjelasan 1 Halaman.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat