Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Hotel sebagaimana diatur dalam Pasal 6 mengaenai tarif Pajak Hotel dan penyisipan 2 Pasal diantara Pasal 6 dan Pasal 7 yang mengatur klasifikasi dan besarnya tarif Pajak Hotel.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat