Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendaftaran dan Belanja Desa
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyusunan, pembahasan dan penetapan anggaran pendapatan dan belanja desa sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta berdasarkan azas transfaran, akuntabel dan parisipatif dalam penyusunan anggaran pendapatan dan belanja desa perlu adanya pedoman penyusunan anggaran pendapatan dan belanja desa sebagai petunjuk dan arahan bagi Pemerintahan Desa; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2018
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Dearah Tertinggal, Dan Transmigrasi Nomor 19 Tahun 2017; Peraturan Dearah Kabupaten Tabalong Nomor 02 Tahun 2010; Peraturan Dearah Kabupaten Tabalong Nomor 05 Tahun 2016; Peraturan Dearah Kabupaten Tabalong Nomor 13 Tahun 2017; Peraturan Bupati Tabalong Nomor 99 Tahun 2015; Peraturan Bupati Tabalong Nomor 45 Tahun 2016; Peraturan Bupati Tabalong Nomor 43 Tahun 2017
Peraturan Bupati Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2018
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Februari 2018.
30 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tabalong Nomor 02 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Tabalong Nomor 43 Tahun 2017 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
Dalam rangka penyesuaian alokasi Dana Alokasi
Khusus dan alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2018,
sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33
Tahun 2017 ten tang Pedoman Penyusunan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018,
bahwa apabila Peraturan Presiden Menteri Keuangan
mengenai Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Tahun Anggaran 2018 atau Peraturan Menteri Keuangan
mengenai alokasi Dana Alokasi Khusus dan alokasi Dana
Desa Tahun Anggaran 2018 ditetapkan setelah Peraturan
Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2018 ditetapkan, maka Pemerintah Daerah
harus menyesuaikan alokasi Dana Alokasi Khusus dan
alokasi Dana Desa dimaksud dengan melakukan perubahan
Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah 20 18. Dalam rangka untuk menyesuaikan alokasi Dana
Alokasi Khusus, alokasi Dana Desa dan untuk kelancaran
pelaksanaan kegiatan pada Satuan Kerja Perangkat Daerah
Tahun Anggaran 2018, perlu melakukan perubahan
Peraturan Bupati Tabalong Nomor 43 Tahun 2017 ten tang
Penjabaran Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2018.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 09 Tahun
2009; Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 02 Tahun
2010; Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 02 Tahun
2013; Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 18 Tahun
2014; Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 05 Tahun
2016; Peraturan Bupati Tabalong Nomor 87 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 13 Tahun
2017; Peraturan Bupati Tabalong Nomor 43 Tahun 2017.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Tabalong Nomor 43 Tahun 2017
tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2018 diubah, yaitu terkait Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018, Perubahan atas Ringkasan APBD tercantum dalam lampiran I, Perubahan Penjabaran APBD beberapa SKPD dirinci pada lampiran II, penambahan ketentuan ayat (2) Pasa 4 yaitu Pelaksanaan Perubahan atas Penjabaran Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati ini dituangkan
lebih lanjut dalam Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan
Kerja Perangkat Daerah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2018.
22 halaman; lampiran 14 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tabalong Nomor 01 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Batasan Pagu Jumlah Surat Permintaan Pembayaran Uang Persediaan, Surat Permintaan Pembayaran Ganti Uang dan Mekanisme Pengajuan Surat Permintaan Pembayaran Uang Persedian, Surat Permintaan Pembayaran Ganti Uang dan Surat Permintaan Pembayaran Tambahan Uang Bagi Bendahara Pengeluaran Satuan kerja Perangkat Daerah Lingkungan Pemerinatah Kabupaten Tabalong Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 201 Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 21 Tahun 2011 ten tang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu
menetapkan Batasan Pagu Jumlah SPP-UP, SPP-GU dan
Mekanisme Pengajuan SPP-UP, SPP-GU dan SPP-TU oleh
Bendahara Pengeluaran SKPD Lingkup Pemerintah Kabupaten
Tabalong. Untuk melaksanakan pengeluaran anggaran yang
dilakukan oleh Bendahara Pengeluaran SKPD yang meliputi
SPP-UP, SPP-GU dan SPP-TU perlu diatur batasanjumlah dan
mekanisme pengajuannya se bagai landasan operasional
pelaksanaan anggaran pada setiap SKPD melalui Peraturan Bupati.
Dasar Hukum: Undang-undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nornor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nornor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nornor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nornor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nornor 23 Tahun 2014; Peraturan Pernerintah Nornor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nornor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nornor 55 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nornor 02 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 05 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 13 Tahun 2017; Peraturan Bupati Tabalong Nomor 43 Tahun 2017.
Sistematika Peraturan Bupati ini meliputi: Ketentuan Umum; Batasan Pagu dan Mekanisme Pengajuan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2018.
Mencabut Peraturan Bupati Tabalong Nomor
01 Tahun 2017 tentang Penetapan Batasan Pagu Jumlah Surat Permintaan
Pembayaran Uang Persediaan, Surat Permintaan Pembayaran Ganti Uang dan
Mekanisme Pengajuan Surat Permintaan Pembayaran Uang Persediaan, Surat
Permintaan Pembayaran Ganti Uang dan Surat Permintaan Pembayaran Tambah
Uang Bagi Bendahara Pengeluaran Organisasi Perangkat Daerah Lingkup
Pemerintah Kabupaten Tabalong Tahun Anggaran 2017.
10 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tabalong No. 32 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelaksanaan Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tabalong Kepada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat di Kabupaten Tabalong Tahun 2017
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 6
Peraturan Daerah Nomor 05 Tahun 2017 ten tang
Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten
Tabalong Kepada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan
Rakyat di Kabupaten Tabalong, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Pelaksanaan Penambahan
Penyertaan Modal Daerah Pada Perusahaan Daerah Bank
Perkreditan Rakyat di Kabupaten Tabalong Tahun 2017.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 05
Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 1 Tahun
1990; Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 02 Tahun
2010; Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 5 Tahun
2017; Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 07 Tahun
2016; Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 11 Tahun
2017; Peraturan Bupati Tabalong Nomor 83 Tahun 2016; Peraturan Bupati Tabalong Nomor 28 Tahun 2017.
Dengan Peraturan Bupati ini, pada tahun 2017 dilakukan pelaksanaan penambahan penyertaan modal
oleh Pemerintah Kabupaten Tabalong pada Perusahaan Daerah Bank
Perkreditan Rakyat di Kabupaten Tabalong sebesar Rp. 5.000.000.000,00.
Mekanisme atau prosedur pencairan dan pertanggungjawaban pelaksanaan
penambahan penyertaan modal oleh Pemerintah Kabupaten Tabalong Tahun
2017 pada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat di Kabupaten Tabalong
dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 September 2017.
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tabalong No. 31 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Gerbang Emas
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan dan memperluas
pelaksanaan penyaluran Kredit Gerbang Emas serta
mendorong pertumbuhan ekonomi daerah perlu
dibuatkan Pedoman Pelaksanaan Kredit Gerbang Emas.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 5
Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 02 Tahun
2010; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 5
Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 1 Tahun
1990; Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 05 Tahun
2017.
Peraturan
Bupati ini mengatur tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Gerbang
Emas, dengan sistematika: Ketentuan Umum; Pelaksanaan Kredit Gerbang Emas meliputi Penerima, Penyalur, dan Agunan; Penyaluran Kredit Gerbang Emas meliputi Jenis Penyaluran Kredit Gerbang Emas, Penyaluran Kredit Gerbang Emas PKL, Penyaluran Kredit Gerbang Emas Wirausaha Baru, Penyaluran Kredit Gerbang Emas Wirausaha Mikro dan Kecil Eksis, dan Subsidi Biaya Provinsi dan Administrasi; Pelaporan; Pembinaan, Pengawasan dan Evaluasi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 September 2017.
12 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tabalong No. 24 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penerapan Manajemen Risiko pada Pemerintah Kabupaten Tabalong
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan sistem pengendalian
intem yang efektif dan efisien di lingkungan Pemerintahan
Kabupaten Tabalong, perlu menerapkan manajemen
risiko. Berdasarkan ketentuan Pasal13 ayat (1) Peraturan
Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem
Pengendalian Intem Pemerintah, Pimpinan Instansi
Pemerintah wajib melakukan penilaian risiko.
Berdasarkan pertimbanga tersebut, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Penerapan Manajemen Risiko
pada Pemerintah Kabupaten Tabalong.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 05 Tahun
2016.
Peraturan Bupati tentang Penerapan Manajemen Risiko
pada Pemerintah Kabupaten Tabalong, dengan sistematika: Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Prinsip Penerapan Manajemen Risiko; Penyelenggaraan Manajemen Risiko; Strategi Penerapan Manajemen Risiko; Proses Manajemen Risiko; KelembagaanManajemen Risiko; Evaluasi dan Pelaporan; serta Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2017.
11 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tabalong No. 23 Tahun 2017
Perbup Kab. Tabalong No. 76 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Tabalong Nomor 23 Tahun 2017 Tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tabalong
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tabalong
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 23 Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang
Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme yang
menyebutkan bahwa dalam waktu selambat-lambatnya 6
(enam) bulan sejak Undang-Undang ini mulai berlaku setiap
Penyelenggara Negara harus melaporkan dan
mengumumkan harta kekayaannya dan bersedia dilakukan
pemeriksaan terhadap kekayaannya sesuru dengan
ketentuan dalam Undang-Undang ini.
Dengan memperhatikan Peraturan Komisi
Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Nomor 07
Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman
dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara,
Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi Republik
Indonesia Nomor SE-08/01/ 10/2016 tentang Petunjuk
Teknis Penyampaian dan Pengelolaan Laporan Harta
Kekayaan Penyelenggara Negara setelah diberlakukannya
Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik
Indonesia Nomor 07 Tahun 2016 tentang Tata Cara
Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan Harta
Kekayaan Penyelenggara Negara, dan Surat Edaran Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kewajiban Penyampaian
Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) di
Lingkungan Instansi Pemerintah, sehingga perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara
Negara dan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara
di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tabalong.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 05 Tahun
2016.
Peraturan
Bupati ini mengatur tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara
Negara dan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara
di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tabalong, dengan sistematika: Ketentuan Umum; Tujuan; Penyampaian LHKPN dan LHKASN; Tata Cara Penyampaian LHKPN dan LHKASN; Unit Pengelola LHKPN dan LHKASN; Pembinaan dan Pengawasan; Sanksi; Tata Cara Penjatuhan Sanksi; Pembiayaan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2017.
Peraturan Bupati ini mencabut Peraturan Bupati Tabalong
Nomor 28 Tahun 2016 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara
dan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Tabalong.
9 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tabalong No. 22 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tabalong
ABSTRAK:
Dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan yang
baik, bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tabalong, perlu mengatur
Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Tabalong. Berdasarkan Peraturan Komisi Pemberantasan
Korupsi Nomor 02 Tahun 2014 ten tang Pedoman Pelaporan
dan Penetapan Status Khusus Gratifikasi sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi
Nomor 06 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan
Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 02 Tahun 2014
tentang Pedoman Pelaporan dan Penetapan Status Khusus
Gratifikasi serta pelaksanaan Peraturan Menteri
Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona
Integritas Menuju Wilayah Bersih Dari Korupsi dan Wilayah
Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan
Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tabalong.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002; Undailg-UndaJlg Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 05 Tahun 2016.
Peraturan
Bupati ini mengatur tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tabalong, dengan ruang lingkup meliputi: Pengendalian Gratifikasi; UPG; Sosialisasi; Perlindungan Pelapor Gratifikasi; Pengawasan; dan Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2017.
12 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tabalong No. 20 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tarif Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah H. Badaruddin Tanjung
ABSTRAK:
Sesuai dengan ketentuan Pasal 58 ayat (3)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan
Layanan Umum Daerah yang menyatakan bahwa tarif
layanan BLUD ditetapkan dengan Peraturan Kepala
Daerah dan disampaikan kepada DPRD, maka
dipandang perlu untuk menyusun tarif pelayanan
BLUD dimaksud.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun
2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 02
Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 05
Tahun 2016.
Peraturan
Bupati ini mengatur tentang Tarif Pelayanan Kesehatan pada Rumah
Sakit Umum Daerah H. Badaruddin Tanjung, dengan sistematika: Ketentuan Umum, Asas dan Tujuan; Kelas Perawatan; Rawat Jalaan dan Rawat Inap; Penggunaan Mobil Ambulance dan Mobil Jenazah; Pelayanan meliputi Tarif Instalasi Rawat Jalan, Tarif Instalasi Gawat Darurat, Tarif Instalasi Rawat Inap, Tarif Pemeriksaan Penunjang Diagnostik, Tindakan Medik, Tarif Pelayanan Rehabilitasi Medik, Tarif Tindakan Gigi, Tarif Pelayanan Medikolegal, General Check Up, Tarif Pelayanan Rawat Jenazah, Pemakaian Mobil Ambulance dan Mobil Jenazah, Tarif Obat-obatan dan Alat Kesehatan, Tarif Pelayanan Oksigen, Tarif Pelayanan Penjaga Pasien di Luar Jam Besuk, Tarif Jasa Hemodialisa, Tarif Jasa Incenerator, Tarif Pelayanan Pendidikan, Pelatihan dan Pengembangan, Tarif Pelayanan Administrasi dan Sewa / Pinjam Fasilitas Rumah Sakit, dan Tarif Pelayanan Pemakaian Alat Kesehatan; Klasifikasi Jenis Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit; Pelayanan Kesehatan bagi Pasien Peserta BPJS dan Lembaga Lain/Perusahaan; Perubahan Tarif; Jasa Layanan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juli 2017.
17 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tabalong No. 19 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebijakan Pengawasan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tabalong Tahun 2017
ABSTRAK:
Inspektorat mempunyai tugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan urusan pemerintahan di daerah, pelaksanaan urusan pemerintahan desa dan
pembinaan atas penyelenggaraan urusan pemerintahan
desa. Agar pelaksanaan pengawasan dan pembinaan dapat berjalan secara
efektif, efisien dan terpadu, perlu disusun Kebijakan
Pengawasan di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten
Tabalong.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 76 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 05 Tahun
2016.
Peraturan
Bupati ini mengatur tentang Kebijakan Pengawasan eli Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Tabalong Tahun 20 17, dengan sistematika: Ketentuan Umum; Tujuan dan Sasaran; Ruang Lingkup; Kebijakan Pengawasan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
7 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat