Peraturan Bupati ini Mengatur Tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil/Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tabalong Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Pendelegasian Wewenang; Persyaratan Cuti; Kartu Cuti; Izin Tidak Masuk Kerja; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat