Hal yang diatur dalam Peraturan ini meliputi: Ketentuan Umum; Kedudukan; Susunan Organisasi; Tugas dan Fungsi Sekretariat, Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk, Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil, Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Pemantauan Data; Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan; Unit Pelaksana Teknis; Jabatan Fungsional; Tata Kerja; Jabatan dan Eselon; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat