Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENDELEGASIAN WEWENANG PELAYANAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN KEPADA KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 138 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pendelegasian Wewenang Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
UU No. 3 Tahun 1982; UU No. 15 Tahun 2007; UU No. 25 Tahun 2007; PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015; PERMENDAGRI No. 19 Tahun 2017; PERMENDAGRI No. 138 Tahun 2017; PERDA No. 1 Tahun 2019; PERDA No. 6 Tahun 2011; PERDA No. 8 Tahun 2011; PERBUP No. 19 Tahun 2017.
Pendelegasian Wewenang Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2020.
V Bab, 12 Pasal (7 Halaman)
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kepulauan Sitaro Nomor 3 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENGHASILAN TETAP KAPITALAU DAN PERANGKAT KAMPUNG SERTA TUNJANGAN MAJELIS TUA-TUA KAMPUNG
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan angka 1 Pasal 81 ayat (4) Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penghasilan Tetap Kapitalau dan Perangkat Kampung serta Tunjangan Majelis Tua-Tua Kampung.
UU No. 15 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 43 Tahun 2014; PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015; PERMENDAGRI No. 20 Tahun 2018
Penghasilan Tetap Kapitalau dan Perangkat Kampung Serta Tunjangan Majelis Tua-Tua Kampung
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2020.
VI Bab, 8 Pasal (6 Halaman)
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kepulauan Sitaro Nomor 1 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang STANDAR HARGA SATUAN TAHUN ANGGARAN 2021
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 51 ayat (5) Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Standar Harga Satuan Tahun Anggaran 2021.
UU No. 15 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 12 Tahun 2019; PERPRES No. 16 tahun 2018; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006; PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015.
Standar Harga Satuan Tahun Anggaran 2021
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2020.
IV Bab, 4 Pasal (5 Hlm.) dan II Lampiran (144) Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kepulauan Sitaro Nomor 11 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERJALANAN DINAS BAGI PEJABAT NEGARA, PEJABAT DAERAH, APARATUR SIPIL NEGARA DAN PEGAWAI TIDAK TETAP DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KEPULAUAN SIAU TAGULANDANG BIARO TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK:
Dalam rangka menunjang kelancaran pelaksanaan tugas pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat, perlu mengatur pelaksanaan Perjalanan Dinas bagi Pejabat Negara, Pejabat Daerah, Aparatur Sipil Negara dan Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro Tahun Anggaran 2018.
UU No. 15 Tahun 2007; - UU No. 5 Tahun 2014; - UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; - Permendagri No. 13 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; - Permendagri No. 11 Tahun 2011; - Permendagri No. 80 Tahun 2015; - Perda Kab. Kep. Sitaro No.4 Tahun 2011; Perda Kab. Kep. Sitaro No.12 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Perda Kab. Kep. Sitaro No. 6 Tahun 2017; Perda Kab. Kep. Sitaro No.9 Tahun 2017; Perbup Kep. Sitaro No. 14 Tahun 2012; Perbup Kep. Sitaro No. 39 Tahun 2017; Perbup Kep. Sitaro No. 49 Tahun 2017.
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan mengenai perjalanan dinas, perjalanan dinas tertentu atau kejadian luar biasa beserta komponen biaya perjalanan dinas.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2018.
16 halaman (terdiri dari 12 halaman batang tubuh (14 pasal) dan 4 halaman lampiran)
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kepulauan Sitaro Nomor 4 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENGHASILAN TETAP KAPITALAU DAN PERANGKAT KAMPUNG SERTA TUNJANGAN MAJELIS TUA-TUA KAMPUNG DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KEPULAUAN SIAU TAGULANDANG BIARO
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 81 ayat (5) PP No. 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menetapkan Besaran Penghasilan Tetap Kapitalau dan Perangkat Kampung Serta Tunjangan Majelis Tua-tua Kampung di Kab. Kepulauan Sitaro.
UU No. 15 Tahun 2007; - UU No. 24 Tahun 2011; - UU No. 6 Tahun 2014; - UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; - PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015; - Perpres No. 12 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perpres No.19 Tahun 2016; - Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; - Permendagri No. 113 Tahun 2014; - Permendagri No. 80 Tahun 2015; - Perda Kab. Kep. Sitaro No. 2 Tahun 2015; - Perda Kab. Kep. Sitaro No. 3 Tahun 2015; Perda Kab. Kep. Sitaro No. 9 Tahun 2017; Perbup Kep. Sitaro No. 49 Tahun 2017.
Sumber dana penghasilan tetap kapitalau dan perangkat kampung serta tunjangan MTK yang ditetapkan dalam Pasal 2 dan Pasal 3 peraturan ini berasal dari ADK yang selanjutnya dituangkan dalam APB Kampung yang pembayarannya disesuaikan dengan pedoman pengelolaan keuangan kampung yang bersangkutan. Kapitalau dan perangkat kampung juga memperoleh jaminan kesehatan yang dilaksanakan oleh BPJS Kesehatan Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2018.
7 halaman batang tubuh (7 pasal)
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kepulauan Sitaro Nomor 3 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PENGALOKASIAN ALOKASI DANA KAMPUNG KABUPATEN KEPULAUAN SIAU TAGULANDANG BIARO TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 96 ayat (5) PP No. 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu mengatur tata cara pengalokasian Alokasi Dana Kampung Kab. Kepulauan Sitaro Tahun Anggaran 2018.
UU No. 15 Tahun 2007; - UU No. 6 Tahun 2014; - UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; - PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015; - Perpres No. 107 Tahun 2017; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; - Permendagri No. 113 Tahun 2014; - Permendagri No. 114 Tahun 2014; - Permendagri No. 80 Tahun 2015; - Perda Kab. Kep. Sitaro No. 2 Tahun 2015; - Perda Kab. Kep. Sitaro No. 3 Tahun 2015; - Perda Kab. Kep. Sitaro No. 9 Tahun 2017; - Perbup Kab. Kep.Sitaro No. 49 Tahun 2017.
ADK dikelola berdasarkan prinsip transparan, akuntabel, partisipatif, tertib, disiplin anggaran dan penggunaannya dilakukan secara hemat, terarah dan terkendali dan harus dapat dipertanggungjawabkan secara administratif, teknis dan hukum. Formula dan perhitungan ADK ditetapkan atas dasar pagu perhitungan ADKM ditambah dengan perhitungan pagu ADKP setelah dikurangi kebutuhan penghasilan tetap Kapitalau dan Perangkat Kampung.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2018.
13 halaman (terdiri dari 11 halaman batang tubuh (16 pasal) dan 2 halaman lampiran)
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kepulauan Sitaro Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PENGALOKASIAN, PENGGUNAAN DAN PENETAPAN RINCIAN BAGI HASIL PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH SETIAP KAMPUNG DI KABUPATEN KEPULAUAN SITARO TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 97 PP No. 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu mengatur tata cara pengalokasian, penggunaan dan penetapan rincian bagi hasil pajak dan retribusi daerah setiap kampung di Kabupaten Sitaro Tahun Anggaran 2018.
UU No. 33 Tahun 2004; - UU No. 15 Tahun 2007; - UU No. 6 Tahun 2014; - UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; - PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015; - Permendagri No. 113 Tahun 2014; - Permendagri No. 114 Tahun 2014; - Permendagri No. 80 Tahun 2015; - Perda Kab. Kep. Sitaro No. 2 Tahun 2015; - Perda Kab. Kep. Sitaro No. 3 Tahun 2015; - Perda Kab. Kep. Sitaro No. 9 Tahun 2017; - Perbup Kab. Kep.Sitaro No. 49 Tahun 2017.
Alokasi Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah ditetapkan 10% (sepuluh perseratus) dari realisasi penerimaan bagi hasil pajak dan retribusi daerah. Penyaluran bagi hasil pajak dan retribusi daerah dilakukan melalui pemindahbukuan dari rekening kas umum daerah ke rekening kas umum kampung.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2018.
11 halaman (terdiri dari 7 halaman batang tubuh (6 pasal) dan 4 halaman lampiran)
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kepulauan Sitaro Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA KAMPUNG SETIAP KAMPUNG KABUPATEN KEPULAUAN SIAU TANGULANDANG BIARO TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK:
Berdasarkan Pasal 12 ayat (1) PP No. 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari ABPN sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas PP No. 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari APBN, Bupati menetapkan rincian Dana Kampung untuk setiap kampung.
- UU No. 15 Tahun 2007;
- UU No. 6 Tahun 2014;
- UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015;
- PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015;
- Perpres No. 107 Tahun 2017;
- Permendagri No. 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PP No. 8 Tahun 2016;
- PMK No. 50/PMK.07/2017 sebagaimana telah diubah dengan PMK No.112/PMK.07/2017;
- Permendagri No.113 Tahun 2014;
- Permendagri No. 114 Tahun 2014;
- Perda Kab. Kep. Sitaro No. 2 Tahun 2015;
- Perda Kab. Kep. Sitaro No. 3 Tahun 2015;
- Perda Kab. Kep. Sitaro No. 9 Tahun 2017;
- Perbup Kab. Kep. Sitaro No. 49 Tahun 2017.
Rincian Dana Kampung setiap Kampung di Kabupaten Kepulauan Sitaro TA 2018, dialokasikan secara merata dan berkeadilan berdasarkan Alokasi Dasar (berdasarkan alokasi dasar per kabupaten dibagi jumlah kampung), Alokasi Afirmasi (diberikan kepada kampung tertinggal dan kampung sangat tertinggal yang memiliki jumlah penduduk miskin tinggi) dan Alokasi Formula (dihitung berdasarkan data jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan indeks kesulitan geografis).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2018.
13 halaman (terdiri dari 11 halaman batang tubuh (17 pasal) dan 2 halaman lampiran)
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kepulauan Sitaro No. 14 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 52 TAHUN 2011 TENTANG PEMBENTUKAN KOMUNITAS INTELIJEN DAERAH KABUPATEN KEPULAUAN SIAU TAGULANDANG BIARO
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Maret 2015.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat