PERJALANAN-DINAS
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, BD 11/2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERJALANAN DINAS BAGI PEJABAT NEGARA, PEJABAT DAERAH, APARATUR SIPIL NEGARA DAN PEGAWAI TIDAK TETAP DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KEPULAUAN SIAU TAGULANDANG BIARO TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK: |
- Dalam rangka menunjang kelancaran pelaksanaan tugas pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat, perlu mengatur pelaksanaan Perjalanan Dinas bagi Pejabat Negara, Pejabat Daerah, Aparatur Sipil Negara dan Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro Tahun Anggaran 2018.
- UU No. 15 Tahun 2007; - UU No. 5 Tahun 2014; - UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; - Permendagri No. 13 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; - Permendagri No. 11 Tahun 2011; - Permendagri No. 80 Tahun 2015; - Perda Kab. Kep. Sitaro No.4 Tahun 2011; Perda Kab. Kep. Sitaro No.12 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Perda Kab. Kep. Sitaro No. 6 Tahun 2017; Perda Kab. Kep. Sitaro No.9 Tahun 2017; Perbup Kep. Sitaro No. 14 Tahun 2012; Perbup Kep. Sitaro No. 39 Tahun 2017; Perbup Kep. Sitaro No. 49 Tahun 2017.
- Peraturan ini mengatur tentang ketentuan mengenai perjalanan dinas, perjalanan dinas tertentu atau kejadian luar biasa beserta komponen biaya perjalanan dinas.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2018.
- 16 halaman (terdiri dari 12 halaman batang tubuh (14 pasal) dan 4 halaman lampiran)
|