PENGHASILAN-TETAP-PERANGKAT-KAMPUNG-SERTA-TUNJANGAN-MTK
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BD 04/2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENGHASILAN TETAP KAPITALAU DAN PERANGKAT KAMPUNG SERTA TUNJANGAN MAJELIS TUA-TUA KAMPUNG DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KEPULAUAN SIAU TAGULANDANG BIARO
ABSTRAK: |
- Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 81 ayat (5) PP No. 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menetapkan Besaran Penghasilan Tetap Kapitalau dan Perangkat Kampung Serta Tunjangan Majelis Tua-tua Kampung di Kab. Kepulauan Sitaro.
- UU No. 15 Tahun 2007; - UU No. 24 Tahun 2011; - UU No. 6 Tahun 2014; - UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; - PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015; - Perpres No. 12 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perpres No.19 Tahun 2016; - Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; - Permendagri No. 113 Tahun 2014; - Permendagri No. 80 Tahun 2015; - Perda Kab. Kep. Sitaro No. 2 Tahun 2015; - Perda Kab. Kep. Sitaro No. 3 Tahun 2015; Perda Kab. Kep. Sitaro No. 9 Tahun 2017; Perbup Kep. Sitaro No. 49 Tahun 2017.
- Sumber dana penghasilan tetap kapitalau dan perangkat kampung serta tunjangan MTK yang ditetapkan dalam Pasal 2 dan Pasal 3 peraturan ini berasal dari ADK yang selanjutnya dituangkan dalam APB Kampung yang pembayarannya disesuaikan dengan pedoman pengelolaan keuangan kampung yang bersangkutan. Kapitalau dan perangkat kampung juga memperoleh jaminan kesehatan yang dilaksanakan oleh BPJS Kesehatan Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2018.
- 7 halaman batang tubuh (7 pasal)
|