Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.SANGIHE 2020/ No.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2019
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23 ayat (4) PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945, UU No. 15 Tahun 2007, UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015, PP No. 12 Tahun 2019.
Pertanggungjawaban pelaksanaaan APBD berupa laporan keuangan yang memuat: Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, Catatan atas laporan keuangan, yang secara rinci termuat dalam lampiran I s,d XX dalam Peraturan Daerah ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juli 2020.
7 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepulauan Sitaro Nomor 3 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.SITARO 2020/NO.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KEPULAUAN SIAU TAGULANDANG BIARO NOMOR 8 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 156 UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, telah ditetapkan Peraturan Daerah No. 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu; b. bahwa Peraturan Daerah No. 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum sehinggaperlu dilakukan perubahan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaiman dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro No. 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu.
Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945; UU No. 15 Tahun 2007; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014.
Perubahan Atas Peraturan Peraturan Daerah Kabupaten Siau Tagulandang Biaro No. 8 Tahun 2011 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Maret 2020.
Peraturan Peraturan Daerah Kabupaten Siau Tagulandang Biaro No. 8 Tahun 2011 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu DIUBAH
6 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepulauan Sitaro Nomor 2 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.SITARO 2020/NO.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KEPULAUAN SIAU TAGULANDANG BIARO NOMOR 6 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 156 UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, telah ditetapkan Peraturan Daerah No. 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum; b. bahwa Peraturan Daerah No. 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum sehingga perlu dilakukan perubahan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaiman dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro No. 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum.
Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945; UU No. 15 Tahun 2007; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014.
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Siau Tagulandang Biaro No. 6 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Maret 2020.
II Pasal (8 Hlm.) dan 34 Halaman Lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepulauan Sitaro Nomor 1 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.SITARO 2020/NO.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KEPULAUAN SIAU TAGULANDANG BIARO NOMOR 5 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK DAERAH
ABSTRAK:
PERDA Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum.
Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945, UU No. 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2000, UU No. 15 Tahun 2007, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015, PP No. 69 Tahun 2010, PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI No. 120 Tahun 2018.
Beberapa ketentuan dalam PERDA Kab. Kepulauan Siau Tagulandang Biaro Nomor 5 Tahun 2011 diubah sebagai berikut: Pasal 1 diubah, Pasal 54 ayat (2) diubah, Pasal 56 ayat (2) diubah, Pasal 57 ayat (1) diubah, Pasal 60 ayat (2), Pasal 63 ayat (1), Pasal 64 ayat (1), Pasal 65 ayat (1) dan ayat (2) diubah, Pasal 66 ayat (1) dan ayat (6) diubah, Pasal 67 diubah, Pasal 68 diubah, Pasal 70 diubah, Pasal 72 diubah, Pasal 76 diubah,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Maret 2020.
17 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepulauan Sitaro Nomor 5 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2016
ABSTRAK:
- Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 298 ayat (1) dan (2) Permendagri No. 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah maka dengan berakhirnya Tahun Anggaran 2016 perlu dilakukan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD;
- Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu ditetapkan dengan Perda Kab. Kepulauan Sitaro tentang pertanggungjawaban pelaksanan APBD T.A. 2016.
- UU No. 17 Tahun 2003;
- UU No. 1 Tahun 2004;
- UU No. 15 Tahun 2004;
- UU No. 25 Tahun 2004;
- UU No. 33 Tahun 2004;
- UU No. 15 Tahun 2007;
- UU No. 25 Tahun 2004;
- UU No. 33 Tahun 2004;
- UU No. 15 Tahun 2007;
- UU No. 28 Tahun 2009;
- UU No. 12 Tahun 2011;
- UU No. 23 Tahun 2014, sebagaimana telah dua kali, terakhir diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015;
- PP No. 24 Tahun 2004, sebagaimana telah diubah beberapa kali terkahir dengan PP No. 21 Tahun 2007;;
- PP No. 23 Tahun 2005;
- PP No. 55 Tahun 2005;
- PP No. 56 Tahun 2005;
- PP No. 58 Tahun 2005;
- PP No. 79 Tahun 2005;
- PP No. 8 Tahun 2006;
- PP No. 71 Tahun 2010;
- PP No. 2 Tahun 2012;
- Permendagri No. 13 Tahun 2006;
- Permendagri No. 80 Thun 2015;
- Permendagri No. 11 Tahun 2017;
- Perda Kab. Kepulauan siau Tagulandang Biaro No. 4 Tahun 2011;
- Perda Kab. Kepulauan siau Tagulandang Biaro No. 7 tahun 2015;
- Perda Kab. Kepulauan siau Tagulandang Biaro No.11 Tahun 2016;
- Pertanggungjawban pelaksanaan APBD berupa laporan keuangan memuat: a. Laporan Realisasi Anggaran, b. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, c. Neraca, d. Laporan Operasional, e. Laporan Arus Kas, f. Laporan Perubahan Ekuitas, g. Catatan atas Laporan keuangan;
-Laporan telah dilakukan pemeriksaan oleh BPK Perwakilan Sulawesi Utara;
- Pendapatan sebesar Rp654.405.980.209;
- Belanja dan Transfer sebesear Rp679.738.509.847 (atau defisit Rp25.332.529.638);
- Penerimaan pembiayaan sebesar Rp53.534.621.669,91 & pengeluaran pembiayaan sebesar Rp2.351.001.618;
- Sisa Lebih pembiayaan anggaran sebesar Rp25.851.090.413,91;
- Catatan atas laporan keuangan Tahun Anggaran memuat informasi baik secara kuantitafif maupun kualitatif atas pos-pos laporan keuangan;
- Pertanggungjawaban dalam bentuk laporan termuat dalam 20 Lampiran Perda ini;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Oktober 2017.
9 halaman batang tubuh (12 Pasal)
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepulauan Sitaro Nomor 4 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD 04/2017; TLD No.04
Peraturan Daerah (PERDA) tentang HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN KEPULAUAN SIAU TAGULANDANG BIARO
ABSTRAK:
- Untuk melaksanakna ketentuan Pasal 28 PP No. 18 Tahun 2017, perlu menetapkan Perda tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro;
- Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945;
- UU No. 15 Tahun 2007;
- UU No. 12 Tahun 2011;
- UU No. 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015;
- PP No. 18 Tahun 2017;
- Permendagri No. 13 Tahun 2006, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011;
- Permendagri No. 80 Tahun 2015;
- Permendagri No. 62 Tahun 2017;
- Penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRD terdiri atas penghasilan yang pajaknya dibebankan pada:
a. APBD, meliputi: uang representasi, tunjangan keluarga, tunjangan beras, uang paket, tunjangan jabatan, tunjangan alat kelengkapan, dan alat kelengkapan lain. dan b. Pimpinan dan Anggota DPRD bersangkutan, meliputi: tunjangan komunikasi intensif dan tunjangan reses;
- Uang representasi, tunjangan keluarga, uang paket, tunjangan komunikasi intensif, tunjangan jabatan diberikan setiap bulan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD;
- Khusus tunjangan alat kelengkapan, diberikan setiap bulan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD yang duduk dalam badan musyawarah, komisi badan anggaran, badan pembentukan Perda, badan kehormatan atau alat kelengkapan lain;
- Belanja penunjang kegiatan DPRD disediakan untuk mendukung kelancaran fungsi, tugas, dan wewenang DPRD berupa a. program, b. dana operasional pimpinan DPRD, c. pembentukan kelompok pakar atau tim ahli kelengkapan DPRD, d. penyediaan tenaga ahli fraksi, dan belanja sekretariat fraksi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2017.
21 halaman, 16 halaman batang tubuh (30 Pasal) dan 5 halaman penjelasan.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepulauan Sitaro Nomor 3 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD 03/2017; TLD 03
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENANGGULANGAN RABIES
ABSTRAK:
- Rabies merupakan penyakit menular yang menyerang susunan syaraf pusat semua jenis hewan penular rabies dan manusia yang tertular oleh virus rabies;
- meningkatnya kegemaran masyarakat memelihara hewan penular rabies mengakibatkan meningkatnya peredaran hewan penular rabies (HPR) mengakibatkn meningkatnya peredaran hewan penular rabies, risiko penyebaran, dan ancaman penularan penyakit rabies terhadap masyarakat;
- Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- UU No. 4 Tahun 1984;
-UU No. 15 Tahun 2007;
- UU No. 18 Tahun 2009;
- UU No. 12 Tahun 2011;
- UU No. 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015;
- PP No. 17 Tahun 1973;
- PP No. 40 Tahun 1991;
- PP No. 82 Tahun 2000;
- PP No. 95 Tahun 2012;
- Pemendagri No. 80 Tahun 2015;
- Penanggulangan Rabies adalah upaya yang dilaksanakan untuk mencegah, menghadapi atau mengatasi penyakit rabies;
- Bupati mengkoordinasikan pencegahan rabies melalui integrasi dan sinkronisasi dengan instansi terkait;
- Obyek pengawasan pemeliharaan dan peredaran mencakup semua jenis HPR, pemeliharaan dan peredarannya;
- Setiap pemilik HPR wajib memperhatikan kesehatan dan kesejahteraan hewannya, memiliki Kartu Registrasi HPR, memvaksin hewannya secara berkala;
- Segala biaya untuk penanggulangan rabies bersumber pada APBD Kabupaten serta sumber biaya lain yang sah;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 April 2017.
20 halaman, terdiri dari 15 halaman isi (21 Pasal), dan 5 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepulauan Sitaro Nomor 2 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2017
ABSTRAK:
- Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 65 ayat (1) huruf d dan ayat 92) huruf b UU No. 23 Tahun 2014, Kepala Daerah menyusun dan mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD kepada DPRD untuk dibahas bersama dan Kepala Daerah menetapkan Peraturan Daerah yang teah mendapat persetujuan bersama DPRD;
- Rancangan Perda tentang APBD yang diajukan merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemda Tahun 2017 yang dijabarkan kedalam kebijakan umum APBD serta prioritas dan plafon anggaran yang telah disepakati bersama antara Pemda dengan DPRD kab. Kepulauan Sitaro pada tanggal 30 November 2016;
- UU No. 17 Tahun 2003;
- UU No. 1 Tahun 2004;
- UU No. 15 Tahun 2004;
- UU No. 25 Tahun 2004;
- UU No. 33 Tahun 2004;
- UU No. 15 Tahun 2007;
- UU No. 28 Tahun 2009;
- UU No. 12 Tahun 2011;
- UU No. 17 Tahun 2014;
- UU No. 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU no. 9 Tahun 2015;
- PP No. 20 Tahun 2001;
- PP No. 24 Tahun 2004, sebagaimana telah diubah dengan PP No. 37 Tahun 2005;
- PP No. 23 Tahun 2005;
- PP No. 55 Tahun 2005;
- PP No. 56 Tahun 2005, sebagaimana telah diubah dengan PP No. 65 Tahun 2010;
- PP No. 58 Tahun 2005;
- PP No. 65 Tahun 2005;
- PP No. 8 Tahun 2006;
- PP No. 71 Tahun 2010;
- PP No. 2 Tahun 2012;
- Permendagri No. 13 Tahun 2006, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011;
- Permendagri No. 32 Tahun 2011, sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 39 Tahun 2012;
- Permendagri No. 80 Tahun 2015;
- Perda Kab. Sitaro No. 4 Tahun 2011;
- Perda Kab. Sitaro No. 12 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 1 Tahun 2017;
- Perda ini menetapkan jumlah Anggaran Pendapatan dan Belanja Kab. Sitaro untuk Tahun Anggaran 2017;
- Perda ini juga merinci komponen anggaran pendapatan, pendapatan asli daerah, dana perimbangan, belanja, pembiayaan, penerimaan, Kab. Sitaro Tahun Anggaran 2017;
- Untuk uraian lebih lanjut APBD tercantum dalam lampiran;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2017.
9 halaman batang tubuh, 7 Pasal.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepulauan Sitaro Nomor 1 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KEPULAUAN SIAU TAGULANDANG BIARO NOMOR 12 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH KABUPATEN KEPULAUAN SIAU TAGULANDANG BIARO
ABSTRAK:
- Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 211 ayat (2) UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, serta memperhatikan karakteristik wilayah Kab. Kepulauan Siau Tagulandang Biaro, maka perlu mengubah Perda Kab. Kepulauan Siau Tagulandang biaro No. 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kab. Kepulauan Siau Tagulandang Biaro;
- Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945;
- UU No. 15 Tahun 2007;
- UU No. 12 Tahun 2011;
- UU No. 5 Tahun 2014;
- UU No. 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015;
- PP No. 18 Tahun 2016;
- Permendagri No. 80 tahun 2015;
- Permendagri No. 9 Tahun 2016;
- Peraturan Menteri Sosial No. 13 Tahun 2016;
- Peraturan Menteri Sosial No. 14 Tahun 2016;
- Peraturan menteri Kelautan dan Perikanan No. 26 Tahun 2016;
- Peraturan Kepala Badan Koordinasi dan Keluarga Berencana No. 163 Tahun 2016;
- Perda Kab. Kepulauan Siau Tagulandang Biaro No.12 Tahun 2016;
- Dengan Perda ini dibentuk Perangkat Daerah dengan susunan sebagai berikut: 1. Sekretariat Daerah merupakan Sekretariat Daerah tipe B, 2. Sekretariat DPRD merupakan Sekretariat DPRD Tipe C; 3. Inspektorat Daerah merupakan Inspektorat Tipe B, 4. Dinas Daerah;
- Dinas Daerah terdiri dari: 1. Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Tipe A. 2. Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Pemukiman Tipe A, 3. Dinas Pendidikan Tipe A, 4. Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Tipe A, 5. Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Tipe A. 6. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tipe A, 7. Dinas Kearsipan Tipe B, 8. Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Tipe A, 9. Dinas Komunikasi dan Informatika Tipe A, 10. Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Tipe a, 11. Dinas Pangan dan Pertanian Tipe A, 12, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpatu Satu Pintu, 13. Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Tenaga Kerja Tipe A, 14. Dinas Kelautan Perikanan dan Perhubungan Tipe B;
- Badan Daerah terdiri dari: Badan Keuangan Tipe A, Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah Tipe A, Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah, Tipe B.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2017.
6 halaman (2 Pasal)
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepulauan Sitaro No. 2 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.KAB.KEP.SITARO2012/NO..
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2012
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Oktober 2012.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat