Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepulauan Sitaro Nomor 1 Tahun 2017

PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KEPULAUAN SIAU TAGULANDANG BIARO NOMOR 12 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH KABUPATEN KEPULAUAN SIAU TAGULANDANG BIARO

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

- Dengan Perda ini dibentuk Perangkat Daerah dengan susunan sebagai berikut: 1. Sekretariat Daerah merupakan Sekretariat Daerah tipe B, 2. Sekretariat DPRD merupakan Sekretariat DPRD Tipe C; 3. Inspektorat Daerah merupakan Inspektorat Tipe B, 4. Dinas Daerah; - Dinas Daerah terdiri dari: 1. Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Tipe A. 2. Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Pemukiman Tipe A, 3. Dinas Pendidikan Tipe A, 4. Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Tipe A, 5. Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Tipe A. 6. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tipe A, 7. Dinas Kearsipan Tipe B, 8. Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Tipe A, 9. Dinas Komunikasi dan Informatika Tipe A, 10. Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Tipe a, 11. Dinas Pangan dan Pertanian Tipe A, 12, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpatu Satu Pintu, 13. Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Tenaga Kerja Tipe A, 14. Dinas Kelautan Perikanan dan Perhubungan Tipe B; - Badan Daerah terdiri dari: Badan Keuangan Tipe A, Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah Tipe A, Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah, Tipe B.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepulauan Sitaro Nomor 1 Tahun 2017 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KEPULAUAN SIAU TAGULANDANG BIARO NOMOR 12 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH KABUPATEN KEPULAUAN SIAU TAGULANDANG BIARO
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kepulauan Sitaro
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Ondong Siau
Tanggal Penetapan
30 Januari 2017
Tanggal Pengundangan
30 Januari 2017
Tanggal Berlaku
30 Januari 2017
Sumber
LD 1 /2017
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sitaro
Bidang
Halaman ini telah diakses 1719 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan