Peraturan Daerah (PERDA) tentang Standar Biaya Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan dalam peraturan ini adalah bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 51 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Standar Biaya Tahun Anggaran 2024.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 6 Tahun 2002; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 5 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; UU No 1 Tahun 2022; PP No 38 Tahun 2016; PP No 18 Tahun 2017; PP No 12 Tahun 2019; Perpres No 16 Tahun 2018; Perpres No 33 Tahun 2020; Peraturan Menteri Keuangan No 113/PMK.05/2012; Permendagri No 11 Tahun 2011; Permendagri No 19 Tahun 2016; Permendagri No 64 Tahun 2013; Permendagri No 77 Tahun 2020; Permendagri No 84 Tahun 2022; Peraturan Menteri Keuangan No 49/PMK.02/2023; Perda No 18 Tahun 2016; Perbup No 125 Tahun 2016.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Standar Biaya Tahun Anggaran 2024 dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Standar Biaya adalah satuan biaya yang ditetapkan baik berupa Standar Biaya Masukan maupun Standar Biaya Keluaran berupa harga satuan, tarif, dan indeks yang ditetapkan untuk menghasilkan biaya komponen dan sebagai acuan perhitungan kebutuhan anggaran dalam RKA-SKPD. Diatur mengenai ketentuan umum, fungsi standar biaya, standar biaya TA 2024, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juli 2023.
Mencabut Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Nomor 180 Tahun 2022 tentang Standar Biaya Tahun Anggaran 2023
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengaturan Perjalanan Dinas Jabatan bagi Bupati, Wakil Bupati, Pimpinan/Anggota DPRD, Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Tidak Tetap di lingkungan Pemerintah Kabupaten akan dijelaskan dalam Peraturan Bupati tersendiri. Ketentuan lebih lanjut mengenai Standar biaya yang tidak diatur dalam Peraturan Bupati ini ditetapkan dengan
Keputusan Bupati.
7 hlm, Lampiran : 81 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyuasin Nomor 7 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PertanggungJawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022.
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah menyampaikan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksa:naan APBD kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dengan dilampiri berupa laporan keuangan yang t elah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir;
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 28 Tahun 1999; UU No 6 Tahun 2002; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 25 Tahun 2004; UU No 1 Tahun 2022; UU No 28 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 108 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah No 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah No 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah No 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah No 56 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 11 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah No 1 Tahun 2016.
Dalam peraturan ini diatur tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah Kab. Banyuasin Tahun Anggaran 2022,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Agustus 2023.
9 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyuasin Nomor 6 Tahun 2023
lingkungan hidup-rencana perlindungan dan pengelolaan
2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2023/NO.6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa lingku11gan hidup yang baik dan sehat adalah hak asasi setiap warga n egara dan merupakan karunia Tuhan Yang Maha Esa yang memberikan manfaat untuk kesejahteraan manusia sehingga perlu dilindungi dan dikelola dan kualitas lingkungan hidup yang semakin menurun telah mengancam kelangsungan perikehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya sehingga perlu dilakukan perliindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang sungguh-sungguh dan konsisten oleh semua pemangku kepentingan.
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 6 Tahun 2002; UU No 26 Tahun 2007; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 26 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah No 22 Tahun 2021; Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan No 7 Tahun 2021.
Dalam peraturan ini diatur tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Dinas Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut Dinas adalah instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup di Kabupaten Banyuasin. Diatur mengenai ketentuan umum, prinsip, tujuan, sasaran, sistematika rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, jangka waktu dan kedudukan, dasar penyusunan dan ruang lingkup, materi muatan, penetapan indeks kualitas lingkungan hidup, koordinasi dan kerjasama, monitoring dan pelaporan, pembiayaan, peran serta masyarakat, pengawasan dan sanksi administratif, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Agustus 2023.
15 hlm, Penjelasan : 4 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyuasin Nomor 5 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah No 6 Tahun 2011 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Banyuasin Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Betuah
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa Peme1intah Kabupaten Banyuasin telah melakukan penyertaan. modal pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Betuah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah No 6 Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Banyuasin pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Betuah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah No 2 Tahun 2019 dan dalam rangka meningkatkan kemampuan Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Betuah, maka dipandang perlu melakukan perubahan lingkup penggunaan Penyertaan Modal Pemerintah tersebut;
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 6 Tahun 2002; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 16 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah No 54 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri DaJam Negeri No 2 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 52 Tahun 2012; Peraturan M.enteri Keuangan No 224/PMK.07 /2017; Peraturan Daerah No 6 Tahun 2011;
Dalam peraturan ini diatur tentang penyertaan modal pemerintah Kabupaten kepada PDAM Tirta Betuah, tahapan, penggunaan, kewajiban PDAM.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juli 2023.
Mengubah Peraturan Daerah No 6 Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kab Banyuasin kepada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Betuah.
5 hlm, Lampiran : 8 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyuasin Nomor 2 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha, Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha dan Perizinan Non Usaha di Kabupaten Banyuasin
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 39 Peraturan Pemerintah No 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah, serta menjaga kualitas Perizinan Berusaha dan Non Usaha yang dapat dipertanggungjawabkan secara cepat, mudah, terintegrasi, transparan, efisien, efektif, dan akuntabel diperlukan Peraturan Daerah yang mengatur mengenai Penyelenggaraan Perizinan Berusaha dan Non Usaha di Kabupaten Banyuasin;
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 6 Tahun 2002; UU No 25 Tahun 2007; UU No 25 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014; UU No 30 Tahun 2014; UU No 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah No 5 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah No 6 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Banyuasin No 18 Tahun 2016; Peraturan Bupati Banyuasin No 128 Tahun 2022
Dalam peraturan ini diatur tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha, Perizinan Berusaha untuk menunjang kegiatan usaha dan perizinan non usaha di Kab. Banyuasin, Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko adalah kegiatan perizinan berusaha di daerah yang pengelolaannya secara elektronik mulai dari permohonan sampai dengan terbitnya dokumen dilakukan secara terpadu dalam satu pintu. Diatur mengenai ketentuan umum, kewenangan, pelaksanaan, pelaporan, pembinaan dan pengawasan, pendanaan, sanksi administratif, sanksi pidana, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2023.
Mencabut Peraturan Daerah No 5 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Perizinan
15 hlm, Penjelasan : 2 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyuasin Nomor 1 Tahun 2023
pedoman-pengembangan, penataan, dan pembinaan-pusat perbelanjaan
2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2023/NO.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Pengembangan, Penataan, dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang Penataan, Pembinaan dan Penyelenggaraan Izin Usaha Waralaba, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern tidak sesuai lagi dengan dinamika perkembangan Peraturan Perundangundangan sehingga perlu diganti.
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 6 Tahun 2002; UU No 23 Tahun 2014; UU No 7 Tahun 2014; UU No 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah No 29 Tahun 2021; Peraturan Menteri Perdagangan No 23 Tahun 2021;
Dalam peraturan ini diatur tentang Pedoman Pengembangan, Penataan, dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan, Pusat Berbelanjaan adalah suatu area tertentu yang terdiri dari satu atau beberapa bangunan yang didirikan secara vertikal maupun horizontal yang dijual atau disewakan kepada Pelaku Usaha atau dikelola sendiri untuk melakukan kegiatan Perdagangan Barang. Diatur mengenai ketentuan umum, umum, pengembangan, penataan dan pembinaan, kerjasama usaha, kemitraan dan kepemilikan, perizinan, zonasi (wilayah), sanksi administrasi, sanksi pidana, ketentuan penutup,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2023.
Mencabut Peraturan Daerah No 3 Tahun 2015 tentang Penataan pembinaan dan Penyelenggaraan izin Usaha Waralaba, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern.
25 hlm, Penjelasan : 5 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyuasin Nomor 6 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Peraturan ini adlah bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (1) Peraturan Pemerintah No 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 6 Tahun 2002; UU No 17 Tahun 2003; UU No 40 Tahun 2004; UU No 23 Tahun 2006; UU No 11 Tahun 2009; UU No 18 Tahun 2012; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 17 Tahun 2015; Peraturan No 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Pertanian No 11/Permentan/KN.130/4/2018.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Penyelenggaran Cadangan Pangan, Pangan adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati produk pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, peternakan, perairan, dan air, baik yang diolah maupun tidak diolah yang diperuntukkan sebagai makanan atau minuman bagi konsumsi manusia, termasuk bahan tambahan pangan, bahan baku pangan, dan bahan lainnya yang digunakan dalam proses penyiapan, pengolahan, dan/ atau pembuatan makanan atau minuman. Diatur mengenai ketentuan umum, penetapan cadangan pangan, tahapan penyelenggaraan cadangan pangan, penanggulangan krisis pangan, peran serta masyarakat, pengawasan dan pelaporan, pendanaan, ketentuan peralihan,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Agustus 2022.
Ketentuan lebih lanjut mengenai Tim Pengendali Inflasi Daerah, pengadaan cadangan pangan, dan pengelolaan cadangan pangan diatur dengan Peraturan Bupati.
13 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyuasin Nomor 5 Tahun 2022
Pertanggungjawaban-pelaksanaan-anggaran pendapatan dan belanja daerah
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2022/NO.5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Peraturan ini adalah bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dengan dilampiri berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 28 Tahun 1999; UU No 6 Tahun 2002; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 25 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 28 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 108 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah No 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah No 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah No 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah No 56 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 11 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah No 1 Tahun 2016; Peraturan Daerah No 10 Tahun 2021.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kab. Banyuasin Tahun Anggaran 2021,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Ketentuan lebih lanjut mengenai penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD diatur dengan Peraturan Bupati.
9 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyuasin Nomor 3 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Santunan Kematian
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Peraturan ini adalah bahwa guna mewujudkan kepedulian Pemerintah Kabupaten Banyuasin terhadap beban masyarakat yang tertipa musibah kematian perlu diberikan Santunan Kematian kepada ahli warisnya dan tujuan santunan kematian antara lain, agar masyarakat melaporkan peristiwa kematian dan memenuhi kebutuhan data penduduk untuk meningkatkan keakuratannya.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah UU No 6 Tahun 2002; UU No 17 Tahun 2003; UU No 40 Tahun 2004; UU No 11 T.ahun 2009; UU No 23 Tahun 2006; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 77 Tahun 2020;
Dalam Peraturan ini diatur tentang Santunan Kematian, santunan kematina adalah sumbangan dalam bentuk uang yang ddiberikan kepada ahli waris untuk meringankan beban keluarga yang ditinggalkan. Diatur mengenai ketentuan umum, dana santunan kematian, penanggungjawab dan pelaksana teknis, persyaratan dan mekanisme santunan, kadaluarsa, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juli 2022.
6 hlm, Penjelasan : 2 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyuasin Nomor 1 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Kelurahan dalam Kabupaten Banyuasin
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Peraturan ini adalah bahwa pesatnya pertambahan jumlah penduduk dan kegiatan perekonomian di Kecamatan Talang Kelapa dan Kecamatan Betung, maka perlu dilakukan penataaan dan pemekaran wilayah guna memperpendek rentang kendali pemerintahan dan percepatan pelayanan masyarakat dan untuk lebih meningkatkan efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan tugas umum pemerintahan, serta peningkatan pelayanan kepada masyarakat dan pelaksanaan pembangunan perkotaan, perlu melaksanakan pemekaran kelurahan.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 6 Tahun 2002; UU No 33 Tahun 2004; UU No 6 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 17 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 45 Tahun 2016; Peraturan Daerah No 8 Tahun 2016; Peraturan Daerah No 3 Tahun 2008
Dalam Peraturan ini diatur tentang Pembetukan Kelurahan dalma Kab. Banyuasin, Kelurahan adalah wilayah kerja Lurah sebagai Perangkat Daerah Kabupaten dalam wilayah Kecamatan. Diatur mengenai ketentuan umum, pembentukan kelurahan, pembiayaan, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 2022.
Mencabut Peraturan Daerah Kab. Banyuasin No 8 Tahun 2016 tentang Pembetukan Kelurahan dalam Kab. Banyuasin.
10 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat