Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
Bahwa sebagai upaya mencapai efisiensi dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Barito Timur Tahun Anggaran 2019, perlu ditetapkan Standar Biaya Tahun 2019
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2018; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/PMK.02/2018 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Timur Nomor 5 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Timur Nomor 3 Tahun 2016
Bab I Ketentuan Umum; Bab II Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 2018.
25 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Barito Timur Nomor 4 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Tarif Pelayanan Kesehatan Pada Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK:
A. Bahwa Berdasarkan Penetapan Perubahan Tarif Retribusi Dengan Peraturan Kepala Daerah Yaitu Pasal 155 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Jasa Umum;
B. Bahwa Agar Rumah Sakit Umum Daerah Tamiang Layang Dapat Memberikan Pelayanan Kesehatan Kepada Masyarakat Secara Optimal, Perlu Ditunjang Denga Sistem Penyelenggaraan Kesehatan Dan Pembiayaan Yang Memadai;
C. Bahwa Besaran Tarif Pelayanan Kesehatan Pada Peraturan Daerah Kabupaten Barito Timur Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum Sudah Tidak Sesuai Dengan Kebutuhan Biaya Penyediaan Pelayanan Rumah Sakit Umum Tamiang Layang Untuk Membiayai Kepentingan Dan Kemanfaatan Umum Serta Meningkatan Pelayanan Kesehatan Kepada Masyarakat;
D. Bahwa Berdasarkan Pertimbangan Sebagaimana Dimaksud Pada Huruf A, Huruf B, Daan Huruf C, Perlu Menetapkan Peraturan Bupati Tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Pada Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 36 Tahunn 2009; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 159b/MENKES/ PER/II/1988; Peraturan Menteri Kesehatan Noor 1045/MENKES/PER/XI/2006; Peratauran Menteri Kesehatan Nomor 1165/MENKES/SK/X/2007; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 518/MENKES/SK/VI/2008; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Timur Nomor 5 Tahun 2011.
Besaran Tarif Retribusi Pelayanan Kesehatan Yang Diatur Dan Tercantum Dalam Pasaal 8 Peraturan Darerah Kabupaten Barito Timur Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum, Diubah Sebagaimana Tercantum Dalam Lampiran Yang Merupakan Bagian Yang Tidak Terpisahkan Dari Peraturan Bupati Ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Februari 2018.
36 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Barito Timur Nomor 6 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian, Penetapan Rincian dan Penggunaan Alokasi Dana Desa Tahun 2018
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 72 ayat (4) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, bahwa "Alokasi Dana Desa paring sedikit 10% (sepuluh persen) dari dana perimbangarl yang diterima Kabupaten/Kota
dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah setelah
dikurangi Dana Alokasi Khusus". Berdasarkan Pasal 96 ayat (7) Peraturan
Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan
Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa, ketentuan mengenai tata cara
pengalokasian ADD dialur dengan Peraturan Bupati.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 33 tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun
2014; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Timur Nomor 5
Tahun 2017; Peraturan Bupati Kabupaten Barito Timur Nomor 28
tahun 2017
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
PENETAPAN ADD;
BAB III
PAJAK ALOKASI DANA DESA;
BAB IV
PENGGUNAAN ADD;
BAB V
PENYALURAN ADD;
BAB VI
PENGELOLAAN ADD;
BAB VII
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN ALOKASI DANA DESA;
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2018.
27 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Timur Nomor 4 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa serta Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan pasal 49 Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 201 7 ten tang
Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112
Tahun 2014 ten tang Pemilihan Kepala Desa, dan ketentuan
pasal 13 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun
2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat
Desa perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Barito
Timur tentang Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian
Kepala Desa Serta Pengangkatan dan Pemberhentian
Perangkat Desa
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 Pasal 18 ayat (6); Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang N mor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015.
Tahapan Pemilihan Kepala Desa, terdiri dari :
a. Persiapan;
b. Pencalonan;
c. Pemungutan Suara; dan
d. Penetapan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2018.
Peraturan Daerah Kabupaten Barito Timur
Nomor 1 Tahun 2017
Peraturan Daerah Kabupaten Barito Timur
Nomor 4 Tahun 2018
53 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Barito Timur Nomor 23 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelaksanaan dan Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka percepatan pelaksanaan pendaftaran
tanah sistematis di Kabupaten Barito Timur, perlu dilakukan
penyiapan dokumen, sarana dan prasaranan yang diperlukan
bagi masyarakat. Dalam rangka memberikan kepastian hukum
pembebanan biaya persiapan pendaftaran tanah sistematis
lengkap bagi masyarakat di wilayah Kabupaten Barito Timur
yang tidak tertuang dalam Anggaran Pendapatan Belanja
Negara dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah. Untuk memenuhi ketentuan Pasal 2 dan Pasal 3 Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan
Pertanahan Nasional Nomor 35 Tahun 2016 tentang Percepatan
Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap dan
Keputusan Bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala
Badan Pertanahan Nasional, Menteri Dalam Negeri dan
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan
Transmigrasi Nomor 25/SKP/V/2017 , Nomor 590-3167A
Tahun 2017, dan Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pembiayaan
Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis, selanjutnya
berdasarkan ketentuan dimaksud melalui Kantor Pertanahan
Kabupaten Barito Timur mengadakan Program Pendaftaran
Tanah Sistematis Lengkap
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan
Pertanahan Nasional Nomor 12 Tahun 2017; Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2017
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN;
BAB III
PEMBIAYAAN DAN BESARAN BIAYA;
BAB IV
PERSYARATAN PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIS LENGKAP;
BAB V
KERINGANAN PAJAK;
BAB VI
SOSIALISASI;
BAB VII
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN;
BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN;
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2018.
11 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat