Peraturan Daerah (PERDA) tentang IZIN PENGELOLAAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN
ABSTRAK:
Adanya timbunan limbah bahan berbahaya dan beracun dapat menyebabkan gangguan terhadap kesehatan masyarakat dan gangguan lingkungan. Untuk itu, Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Selatan Nomor 14 Tahun 2012 tentang Izin Penyimpanan dan Izin Pengumpulan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, perlu disesuaikan dengan tata cara yang berlaku guna terwujudnya pembangunan berwawasan lingkungan yang mampu melindungi kepentingan generasi sekarang dan mendatang;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 5 Tahun 2003; UU No. 7 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 27 Tahun 2012; PP No.101 Tahun 2014; PP No. 18 Tahun 2016; PERDAKAB BASEL No. 17 Tahun 2016;
Dalam Peraturan ini diatur tentang maksud dan tujuan serta wewenang pemerintah daerah dalam pengaturan izin pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3). Selain itu, perda ini juga memuat ketentuan mengenai penetapan kategori limbah B3, pengelolaan limbah B3, penyimpanan limbah B3, dan pengumpulan limbah B3. Perda ini juga mengatur mengenai penanggulangan pencemaran lingkungan hidup dan/atau kerusakan lingkungan hidup dan pemulihan fungsi lingkungan hidup, serta sistem tanggap darurat bagi setiap pihak yang menghasilkan limbah B3. Di dalam Perda ini juga terdapat ketentuan mengenai sanksi administratif dan ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 September 2017.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Selatan Nomor 14 Tahun 2012 tentang Izin Penyimpanan dan Izin Pengumpulan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Selatan Tahun 2012 Nomor 14) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Bupati sebagai pelaksanaan Peraturan Daerah ini ditetapkan paling lambat 1 (satu) Tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
42 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Selatan No. 3 Tahun 2014
Penyelenggaraan bangunan gedung harus dilaksanakan secara tertib, sesuai dengan fungsinya, dan memenuhi persyaratan administratif dan teknis bangunan gedung agar menjamin keselamatan penghuni dan lingkungannya dan dapat memberikan keamanan dan kenyamanan bagi lingkungannya oleh karenanya perlu dibentuk peraturan daerah tentang bangunan gedung
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No.28 Tahun 2002; UU No.5 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004; UU No.22 Tahun 2009; UU No.32 Tahun 2009; UU No.11 Tahun 2010; UU No.1 Tahun 2011; UU No.12 Tahun 2011; PP No.36 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.32 Tahun 2011; PP No.27 Tahun 2012; Perda Kab Bangka Selatan No.9 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang ketentuan mengenai fungsi dan klasifikasi bangunan gedung, dimana bangunan gedung merupakan ketetapan mengenai persyaratan teknis bangunan gedung ditinjau dari segi tata bangunan dan lingkungan maupun keandalannya serta sesuai dengan peruntukan lokasi yang diatur dalam RTRW,RDTR dan/atau RTBL. Mengenai persyaratan bangunan gedung dimana setiap bangunan gedung harus memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis sesuai dengan fungsi bangunan gedung. Penyelenggaraan bangunan gedung terdiri atas kegiatan pembangunan pemanfaatan, pelestarian dan pembongkaran. Pembentukan tim ahli bangunan gedung (TABG). Peran masyarakat. Pembinaan dalam penyelenggaraan bangunan gedung. Sanksi administratif. Penyidikan. dan Ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Maret 2014.
136 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Selatan Nomor 5 Tahun 2022
PERTANGGUNGJAWABAN – PELAKSANAAN – ANGGARAN – PENDAPATAN – BELANJA DAERAH
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2015/NO.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 65 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, maka Kepala Daerah menyusun dan mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk dibahas bersama-sama
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UU No. 12 Tahun 1985; UU No. 21 Tahun 1997; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 5 Tahun 2003; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 24 Tahun 2004; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 91 Tahun 2010; PP No. 30 Tahun 2011; PERDAKAB BASEL No. 20 Tahun 2006; PERDAKAB BASEL No. 8 Tahun 2014.
Dalam Peraturan ini diatur tentang: pertanggungjawaban pelaksanaan APBD yaitu berupa laporan keuangan yang memuat Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Neraca, Laporan Arus Kas (LAK), dan Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK). LRA TA 2014 memuat jumlah pendapatan sebesar Rp.656.553.091.272,06, belanja sebesar Rp.633.342.219.855,10, dan pembiayaan netto sebesar Rp67.023.802.247,62, sehingga menghasilkan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) sebesar Rp90.234.673.664,58. Neraca per 31 Desember 2014 menyajikan jumlah aset sebesar Rp.1.815.934.808.245,39, kewajiban sebesar Rp94.284.859,62, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp.1.815.840.523.385,77. LAK per 31 Desember 2014 memuat saldo kas akhir per 31 Desember sebesar Rp90.328.958.524,20. CaLK memuat informasi baik secara kuantitatif maupun kualitatif atas pos-pos laporan keuangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Agustus 2015.
Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
12 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bangka Selatan Nomor 11A Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengendalian Menara Telekomunikasi Kabupaten Bangka Selatan
ABSTRAK:
Dengan berlakunya UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan PP Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan, maka Pemerintah Daerah wajib unutk menetapkan kawasan tanpa rokok di wilayahnya dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945; UU No. 36 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 2002; UU No. 5 Tahun 2003; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 1 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 52 Tahun 2000; PP No. 53 Tahun 2000; Peraturan Bersama Mendagri, MenPU, Menkominfo, dan Kepala BKPM No. 18 Tahun 2009, No. 07 Tahun 2009, Nomor 19/PER/M.Kominfo/03/2009, Nomor 3/P/2009; Permenkominfo No. 01/PER/M.KOMINFO/01/2010; Permen LH No. 13 Tahun 2010; PERDAKAB BASEL No. 3 Tahun 2014; dan PERDAKAB BASEL No. 6 Tahun 2014.
Dalam Peraturan ini diatur tentang pengendalian menara telekomunikasi, yang mencakup penataan menara, pembangunan menara telekomunikasi, penggunaan menara bersama, perizinan dan rekomendasi menara, zona bebas menara, pemeliharaan dan perawaran menara, pengawasan dan pengendalian menara, serta keadaan khusus. Penataan dan Pembangunan Menara wajib diarahkan kepada pembangunan dan penggunaan Menara Bersama. Pembangunan Menara wajib memperhatikan RTRW, RDTRKP, TRBL, Cell Planning, keamanan, ketertiban, lingkungan, estetika, dan kebutuan Telekomunikasi. Penggunaan Menara Bersama wajib dilakukan dalam perjanjian tertulis dan dilaporkan kepada Bupati melalui Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika. Penggunaan Menara Bersama oleh Penyelenggara Telekomunikasi dilarang menimbulkan interferensi yang merugikan. Penyedia Menara pada saat membangun Menara wajib memiliki rekomendasi Dinas, IMB Menara, dan izin Gangguan untuk menara yang menggunakan genset sebagai catu daya. Zona Bebas Menara untuk lokasi pembangunan Menara Tunggal dan Menara Mandiri, meliputi komplek Peribadatan, komplek Kantor Pemerintah, komplek Pendidikan, komplek Militer, komplek Rumah Sakit dan Puskesmas, dan komplek Pemakaman Umum. Zona Bebas Menara untuk lokasi pembangunan semua jenis Menara, meliputi sempadan sungai, sempadan situ/danau/waduk/bendungan; dan cagar budaya. Penyedia Menara dan/atau Pengelola Menara wajib melakukan pemeliharaan, perawatan, dan pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan Menara secara berkala setiap tahun. Pengawasan dan pengendalian terhadap Menara dilakukan oleh Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika secara berkala paling sedikit 3 (tiga) kali dalam 1 (satu) tahun. Retribusi pengendalian menara telekomunikasi dipungut sebagai pembayaran atas pelayanan pengawasan dan pengendalian menara telekomunikasi di Kabupaten Bangka Selatan. Dalam hal terdapat pelanggaran, Bupati setelah mendapat Rekomendasi Tim Teknis Pengawasan dan Pengendalian Menara dapat memberikan sanksi administratif. Perda ini juga memuat ketentuan pidana terhadap pelanggaran ketentuan dalam beberapa pasal Perda tersebut.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Agustus 2015.
43 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bangka Selatan Nomor 20 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 20, BERITA DAERAH KABUPATEN BANGKA SELATAN TAHUN 2018 NOMOR 20
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BANGKA SELATAN NOMOR 87 TAHUN 2017 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Maret 2018.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Selatan Nomor 1 Tahun 2019
Mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Selatan Nomor 2
Tahun 2011 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan
Bangunan (Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Selatan
Tahun 2011 Nomor 2)
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANGKA SELATAN NOMOR 2 TAHUN 2011 TENTANG BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN
ABSTRAK:
Berdasarkan instruksi Presiden Nomor 2 Tahun
2011 tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis
Lengkap menginstruksikan kepada Bupati untuk
mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai
dengan tugas, fungsi dan kewenangan masing-masing
dalam rangka pelaksanaan percepatan Pendaftaran Tanah
Sistematis Lengkap di seluruh wilayah Indonesia sebagai
gerakan nasional dengan tujuan utama agar terwujudnya
pendaftaran tanah secara lengkap di seluruh wilayah
indonesia dalam rangka mendukung Proyek Strategis
Nasional. Berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Agraria
dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional.
Menteri Dalam Negeri, Menteri Desa Pembangunan Daerah
Tertinggal dan Transmigrasi Nomor : 25/SKB/V/2017,
Nomor : 590-3167A Tahun 2017 tentang Pembiayaan
Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis dalam Pasal 3
angka 2 memerintahkan Bupati untuk memberikan
pengurangan dan/atau keringanan atau Pembebasan
Pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan
(BPHTB) bagi masyarakat penerima sertifikat dalam
pendaftaran tanah sistematis. Sementara itu, berdasarkan Pasal 87 ayat (6) Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah, Nilai Objek Pajak Tidak Kena Pajak ditetapkan
dengan Peraturan Daerah.
Dasar hukum Peraturan ini adalah Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 19 Tahun 1997; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 14 Tahun 2002; UU No. 5 Tahun 2003; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 91 Tahun 2010; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2019; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006; PMK No. 147/PMK.07/2010; PERDAKAB BASEL No. 10 Tahun 2010; PERDAKAB BASEL No. 2 Tahun 2011.
Dalam peraturan ini diatur tentang beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten
Bangka Selatan Nomor 2 Tahun 2011 tentang Bea Perolehan
Hak Atas Tanah dan Bangunan yang diubah, yaitu Ayat (4), (5), dan (6) Pasal 4 dihapus; dan di antara ayat (7) dan ayat (8) Pasal 4 disisipkan 1 (satu) ayat
yakni ayat (7a) yang berbunyi "Besarnya Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak
untuk program Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap
(PTSL) ditetapkan sebesar Rp. 80.000.000,- (delapan
puluh juta rupiah) untuk setiap Wajib Pajak."
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Mei 2019.
Peraturan ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Selatan Nomor 2
Tahun 2011 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan
Bangunan (Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Selatan
Tahun 2011 Nomor 2).
6 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat