Peraturan Daerah (PERDA) tentang KETAHANAN KELUARGA
ABSTRAK:
Pembangunan Daerah mencakup semua dimensi
dan aspek kehidupan termasuk pembangunan keluarga
sebagai unit sosial terkecil masyarakat yang harus dibina
dan dikembangkan untuk mewujudkan masyarakat adil
dan makmur sesuai cita-cita luhur dan jati diri bangsa
bangsa Indonesia. Sementara itu, pengaruh globalisasi dan perkembangan di bidang
sosial, ekonomi, budaya serta teknologi informasi, selain
menyediakan kesempatan untuk maju dan berkembang
juga telah mengubah dan menggeser tatanan ketahanan
keluarga, sehingga keluarga harus menjadi basis
kebijakan publik. Untuk itu, perlu disusun kebijakan
Daerah tentang Ketahanan Keluarga.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 5 Tahun 2003; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; dan UU No. 52 Tahun 2009.
Dalam Peraturan ini diatur tentang asas, maksud, dan tujuan, pengaturan ketahanan keluarga. Selain itu, diatur pula mengenai ruang lingkup ketahanan keluarga, yang meliputi: perencanaan; pelaksanaan; wali anak dan pengampuan; lembaga; koordinasi; kerjasama; sistem informasi; dan penghargaan dan dukungan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 April 2018.
Peraturan Bupati dalam Peraturan Daerah ini harus ditetapkan paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak diberlakukannya Peraturan Daerah ini.
21 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Selatan Nomor 7 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN STUNTING
ABSTRAK:
Mewujudkan sumber daya manusia yang
berkualitas dan berdaya saing dengan memberikan daya
ungkit dan dorongan kuat yang efektif dan efisien di
bidang pangan dan gizi sehingga tercipta masyarakat yang
sehat dan bebas dari Stunting. Kejadian Stunting merupakan masalah gizi kronis
yang disebabkan oleh asupan gizi yang kurang dalam
waktu lama pada balita yang masih banyak terjadi di
Kabupaten Bangka Selatan sehingga dapat menghambat
upaya peningkatan kesehatan masyarakat dan
pembangunan kualitas sumber daya manusia. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15
Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2013 tentang
Gerakan Nasional Percepatan Perbaikan Gizi yaitu
Pemerintah Daerah melaksanakan Gerakan Nasional
Percepatan Perbaikan Gizi di daerah masing-masing
dengan mengacu pada rencana dan program kerja;
Dalam Peraturan ini diatur tentang Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 5 Tahun 2003; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 18 Tahun 2012; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 28 Tahun 2004; PP No. 33 Tahun 2012; Perpres No. 42 Tahun 2013; Perpres No. 83 Tahun 2017; Perpres No. 18 Tahun 2020; PERMENKES No. 43 Tahun 2019; PERMENKES No. 2 Tahun 2020;
Dalam Peraturan ini diatur tentang ketentuan umum; asas, maksud, dan tujuan pencegahan dan penanggulan stunting; serta sasaran percepatan penurunan stunting. Selain itu, diatur pula mengenai pendekatan dalam upaya pencegahan dan penanggulangan stunting; penelitian dan pengembangan; dan pelimpahan wewenang dan tanggung jawab. Peraturan ini juga memuat ketentuan mengenai penajaman sasaran wilayah percepatan penurunan stunting; penyelenggaraan percepatan penurunan stunting; peran serta masyarakat; pencatatan dan pelaporan; penghargaan; pendanaan; serta ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 2021.
Peraturan Bupati sebagai pelaksanaan Peraturan Daerah ini ditetapkan paling
lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
14 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bangka Selatan Nomor 7 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN BANGKA SELATAN PADA PERSEROAN TERBATAS BANK PEMBANGUNAN DAERAH SUMATERA SELATAN DAN BANGKA BELITUNG
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Oktober 2022.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Selatan No. 7 Tahun 2014
RETRIBUSI – PERPANJANGAN IZIN – TENAGA KERJA ASING
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD 2014/NO.7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing
ABSTRAK:
• Ketentuan Pasal 156 huruf c , Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, Jenis Retribusi selain yang ditetapkan dalam Pasal 110 ayat (1), Pasal 127, dan Pasal 141 sepanjang memenuhi kriteria perizinan tersebut termasuk kewenangan pemerintahan yang diserahkan kepada Daerah dalam rangka asas desentralisasi. ketentuan Pasal 2 ayat (3) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Lalu Lintas dan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing dilaksanakan oleh pemerintah kabupaten/kota, untuk perpanjangan Izin Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing yang lokasi kerjanya dalam kabupaten/kota yang bersangkutan. Pasal 15 ayat (2), Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Lalu Lintas dan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing, besarnya tarif Retribusi Perpanjangan Izin Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing ditetapkan dengan Peraturan Daerah bahwa sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota, penerbitan perpanjangan izin memperkerjakan tenaga kerja asing yang lokasi kerjanya lintas kabupaten/kota dalam satu provinsi/yang lokasi kerjanya dalam wilayah kabupaten/kota merupakan urusan pemerintahan daerah provinsi/ kabupaten/kota. Maka perlu ditetapkan peraturan daerah tentang retribusi perpanjangan izin memperkerjakan tenaga kerja asing.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945; UU No.5 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004; UU No.13 Tahun 2003; UU UU No.28 Tahun 2009; UU No.97 Tahun 2012; PP No.97 Tahun 2012; PP No.65 Tahun 2012; Permenakertrans No.PER.02/MEN/III/2008.
Dalam Peraturan Daerah ini terdapat ketentuan retribusi meliputi nama, objek, subjek retribusi dan wajib retribusi. golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif retribusi, struktur dan besarnya tarif retribusi, wilayah pemungutan, masa retribusi dan saat retribusi terutang, tata cara pembayaran retribusi. tata cara penyelesaian keberatan, tata cara pembetulan ketetapan retribusi. tata cara perhitungan pengembalian kelebihan pembayaran retribusi, tata cara pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, kadaluwarsa penagihan. Tata cara pemeriksaan retribusi, insentif pemungutan, ketentuan penyidikan, ketentuan sanksi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juni 2014.
20 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bangka Selatan Nomor 7 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, BERITA DAERAH KABUPATEN BANGKA SELATAN TAHUN 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI BANGKA SELATAN NOMOR 75 TAHUN 2017 TENTANG PEMBERIAN PENGURANGAN DAN/ATAU KERINGANAN ATAU PEMBEBASAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN (BPHTB) MELALUI PROGRAM PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIS LENGKAP (PTSL)
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Januari 2021.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Selatan No. 7 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencegahan Dan Penanggulangan Terhadap Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika, Dan Zat Adiktif
ABSTRAK:
Secara geografis Kabupaten Bangka Selatan merupakan wilayah pesisir yang dikelilingi oleh perairan laut dan memiliki jumlah penduduk yang semakin meningkat sehingga berpotensi negative meluasnya penyalahgunaan dan peredaran gelap nakotika, psikotorpika, dan zat adiktif yang harus dicegah dan ditanggulangi untuk membebaskan masyarakat khususnya dari bahaya penyalahgunaannya.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UU Nomor 8 Tahun 1981; UU No. 5 Tahun 1997; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 5 Tahun 2003; UU No. 35 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 25 Tahun 2011; Perpres No. 23 Tahun 2010.
Dalam Peraturan ini diatur tentang: ruang lingkup dan tujuan Perda, serta asas pencegahan dan penanggulangan terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika, dan zat adiktif. Perda ini juga mengatur tugas dan wewenang pemerintah daerah dalam pencegahan dan penanggulangan terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika, dan zat adiktif. Upaya pencegahan dilaksanakan melalui: keluarga; satuan pendidikan; masyarakat; institusi pemda, lembaga pemerintah di daerah dan DPRD; tempat kerja; dan media massa daerah. Upaya khusus bagi pemakai pemula meliputi pendampingan dan/atau advokasi. Upaya penanggulangan dilakukan terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika, dan zat adiktif, yang dilakuka melalui rehabilitasi medis dan sosial. Pemerintah Daerah memberikan penghargaan kepada penegak hukum dan masyarakat yang telah berjasa dalam upaya pencegahan dan penanggulangan terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika, dan zat adiktif. Perda ini juga mengatur ketentuan pidana bagi penanggung jawab satuan pendidikan; penanggung jawab pondokan dan asrama; pimpinan instansi pemerintah daerah dan instansi/lembaga pemerintah di daerah; pimpinan DPRD; penanggung jawab tempat usaha, penanggung jawab hotel, dan penginapan, atau tempat hiburan, yang melanggar ketentuan Perda.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Mei 2016.
Peraturan Bupati sebagai pelaksanaan Peraturan Daerah ini ditetapkan paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
26 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Selatan No. 7 Tahun 2015
PERLINDUNGAN – PEREMPUAN – ANAK – KORBAN – KEKERASAN
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD No.7.2015/NOREG 6.7/2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan
ABSTRAK:
Dengan terbentuknya Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TPA) bagi korban kekerasan di Kabupaten Bangka Selatan, maka dianggap perlu untuk menetapkan Peraturan Daerah yang mengatur penyelenggaraan perlindungan yang dapat memudahkan para korban dan penyelenggara perlindungan melaksanakannya.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945; UU No. 4 Tahun 1979; UU No. 7 Tahun 1984; UU No. 5 Tahun 1998; UU No. 23 Tahun 2002; UU No. 5 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2004; UU No. 13 Tahun 2006; UU No. 21 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; dan PP No. 4 Tahun 2006.
Dalam Peraturan ini diatur tentang: Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan yang bertujuan memberikan perlindungan dan pelayanan yang meliputi aspek pencegahan, pelayanan dan pendampingan, rehabilitasi, reunifikasi dan pemberdayaan. Dalam Perda ini diatur mengenai hak-hak korban, tugas dan kewajiban pemerintah daerah, serta peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan perlindungan perempuan dan anak. Pemerintah Daerah membentuk P2TP2A sebagai Lembaga Penyelenggara, Pencegahan dan Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan secara terpadu, yang terdiri dari unsur kesehatan, penegak hukum, sosial dan pemberdayaan, pendidikan dan keagamaan, LSM, dan swasta. Penyelenggaraan perlindungan kepada korban dilaksanakan secara terpadu dalam wadah P2TP2A. Bentuk perlindungan yang diberikan kepada Korban yang diselenggarakan oleh P2TP2A berupa perlindungan medis, hukum, medico-legal (kedokteran forensic), psikologis, atau ekonomi. Penyelenggaraan perlindungan terhadap korban dilakukan dengan cuma-cuma, cepat, aman, empati, non diskriminasi, mudah dijangkau dan adanya jaminan kerahasiaan, dengan sumber dananya dibebankan pada APBD. P2TP2A wajib melaporkan secara tertulis pelaksanaan penyelenggaraan perlindungan Perempuan dan Anak korban kekerasan kepada Bupati. Setiap orang yang dengan sengaja tidak memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak sehingga menyebabkan terjadinya kekerasaan, membiarkan terjadinya kekerasan, dan/atau tidak melaporkan tidak memberikan perlindungan terhadap korban, dikarenakan sanksi sebagaimana perundang-undangan yang berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Agustus 2015.
Peraturan Bupati sebagai pelaksanaan Peraturan Daerah ini ditetapkan paling lambat 1 (satu) Tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
21 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bangka Selatan Nomor 7 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, BERITA DAERAH KABUPATEN BANGKA SELATAN TAHUN 2020 NOMOR
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BANGKA SELATAN NOMOR 28 TAHUN 2019 TENTANG PENJABARAN TUGAS POKOK, FUNGSI DAN URAIAN TUGAS JABATAN STRUKTURAL PADA DINAS SOSIAL, PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK, PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Januari 2020.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bangka Selatan Nomor 7 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, BERITA DAERAH KABUPATEN BANGKA SELATAN TAHUN 2017 NOMOR 7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang BELANJA BANTUAN SOSIAL KEPADA MASYARAKAT KURANG MAMPU UNTUK BIAYA PENDAMPINGAN KESEHATAN
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2017.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat