Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Selatan Nomor 20 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
ABSTRAK:
Putusan MK Nomor 46/PUU-XII/2014 terhadap permohonan uji materi Penjelasan Pasal 124 UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah terkait tarif Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi ditetapkan paling tinggi 2% dari NJOP PBB menara telekomunikasi bertentangan dengan UUD 1945 sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Selain itu, Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan RI melalui surat Nomor S-349/PK/2015 meminta kepada seluruh Kepala Daerah agar perhitungan tarif Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi yang telah dan akan diatur dalam Peraturan Daerah berpedoman pada tata cara perhitungan tarif retribusi sebagaimana diatur dalam Pasal 151, 152, dan 161 UU Nomor 28 Tahun 2009. Untuk itu, perlu ditetapkan perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 8 Tahun 1981, UU No. 27 Tahun 2000, UU No. 5 Tahun 2003; UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 33 Tahun 2004; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 59 Tahun 2010; PERDAKAB. BASEL No. 20 Tahun 2006; PERDAKAB. BASEL No. 9 Tahun 2008; PERDAKAB. BASEL No. 13 Tahun 2008; PERDAKAB. BASEL No. 10 Tahun 2010; PERDAKAB. BASEL No. 10 Tahun 2015.
Dalam Peraturan ini diatur tentang: perubahan atas Pasal 1 yang ditambahkan 2 angka setelah angka 27; ketentuan Bab V Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi Pasal 8; dan Ketentuan Bab XIII Ketentuan Peralihan Pasal 23.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 2016.
11 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Selatan No. 3 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
ABSTRAK:
Untuk mengendalikan alih fungsi lahan pertanian pangan dan menjamin tersedianya lahan pertanian pangan secara berkelanjutan di Kabupaten Bangka Selatan, Pemerintah Daerah perlu melindungi dan menetapkan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan berdasarkan UU Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 5 Tahun 2003; UU No. 41 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 1 Tahun 2011; PP No. 12 Tahun 2012; PP No. 25 Tahun 2012; PP No. 30 Tahun 2012; PERDAKAB. BASEL No. 6 Tahun 2014.
Dalam Peraturan ini diatur tentang: asas dan tujuan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Ruang lingkup Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan meliputi perencanaan, penetapan, pengembangan, pemanfaatan, pembinaan, pengendalian, pengawasan, perlindungan dan pemberdayaan petani, pembiayaan, dan peras serta masyarakat. Perda ini juga memuat Ketentuan Pidana atas pelanggaran terhadap ketentuan pengalihfungsian Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Maret 2016.
Peraturan Bupati sebagai pelaksanaan Peraturan Daerah ini ditetapkan paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
30 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Selatan No. 2 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial
ABSTRAK:
Penyelenggaraan pelayanan dan pembangunan kesejahteraan sosial menjadi tugas dan tanggung jawab Pemerintah Daerah dengan melibatkan peran aktif masyarakat, sehingga diperlukan pengaturan untuk mewujudkan kepastian hukum.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 4 Tahun 1997; UU No. 13 Tahun 1998; UU No. 5 Tahun 2003; UU No. 11 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 13 Tahun 2011; UU No. 19 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 31 Tahun 1980; PP No. 42 Tahun 1981; PP No. 43 Tahun 1998; PP No. 21 Tahun 2008; PP No. 39 Tahun 2012.
Dalam Peraturan ini diatur tentang: asas dan tujuan penyelenggaraan kesejahteraan sosial. Perda ini juga mengatur tanggung jawab dan wewenang Pemerintah Daerah Kabupaten Bangka Selatan dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial. Unsur-unsur potensi kesejateraan sosial terdiri dari unsur pemerintah, masyarakat, dunia usaha, dan pemangku kepentingan yang lain dalam manajemen yang sistematis, terpadu, terarah, dan berkelanjutan. Pemda mengembangkan manajemen penyelenggaraan kesejahteraan sosial yang meliputi perencanaan, pelaksanaan dan penanganan, pembinaan dan pengawasan, penerapan sanksi atas pelanggaran, evaluasi dan pelaporan. Penyelenggaraan kesejahteraan sosial ditujukan kepada Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) yang tergolong pada salah satu atau lebih kategori permasalahan kesejahteraan sosial, yaitu kemiskinan, keterlantaran, disabilitas, ketunaan sosial dan penyimpangan perilaku, korban bencana, korban tindak kekerasan, eksploitasi, dan diskriminasi, serta keterpencilan. Perda ini juga mengatur mengenai sanksi administratif yang dapat diberikan oleh Bupati dalam menjalankan wewenangnya. Selain itu, diatur pula ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Maret 2016.
Peraturan Bupati sebagai pelaksanaan Peraturan Daerah ini ditetapkan paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
36 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Selatan No. 1 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2016 merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2016 yang dijabarkan ke dalam Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Tahun 2016 yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dengan DPRD pada tanggal 18 November 2015, sehingga perlu ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 5 Tahun 2003; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 30 Tahun 2011; Permendagri No. 21 Tahun 2011; PERDAKAB BASEL No. 20 Tahun 2006; PERDAKAB BASEL No. 9 Tahun 2008.
Dalam Peraturan ini diatur tentang: APBD TA 2016 , yaitu sebagai berikut Pendapatan Daerah sebesar Rp833.010.545.232,00; Belanja Daerah sebesar Rp923.479.540.330,00; serta Pembiayaan Daerah sebesar Rp90.468.995.098,00. Pendapatan Daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp40.028.491.431,00; Dana Perimbangan sebesar Rp711.856.466.620,00; dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah sebesar Rp81.125.587.181,00. Belanja Daerah terdiri dari Belanja Tidak Langsung sebesar Rp403.775.989.441,00 dan Belanja Langsung sebesar Rp519.703.550.889,00. Sementara itu, Pembiayaan Daerah terdiri dari Penerimaan sebesar Rp96.968.995.098,00 dan Pengeluaran sebesar Rp6.500.000.000,00. Uraian lebih lanjut APBD Kab. Basel TA 2016 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Januari 2016.
Penjabaran APBD sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
12 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Selatan No. 11 Tahun 2015
NAMA – JALAN – TAMAN TERBUKA – TEMPAT PEMAKAMAN UMUM – NOMOR – BANGUNAN GEDUNG
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD No.11.2015/NOREG 6.11/2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penamaan Jalan, Taman Terbuka, Tempat Pemakaman Umum dan Penomoran Bangunan Gedung
ABSTRAK:
Dengan semakin pesatnya perkembangan dan pertumbuhan daerah yang menimbulkan pertambahan pemukiman penduduk, bangunan baru maupun jalan baru dibeberapa kawasan, maka perlu dilakukan penataan dan pemberian nama terhadap jalan, taman terbuka, tempat pemakaman umum dan penomoran bangunan gedung.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945; UU No. 28 Tahun 2002; UU No. 5 Tahun 2003; UU No. 38 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 36 Tahun 2005; PP No. 34 Tahun 2006; PP No. 74 Tahun 2014; PERDAKAB BASEL No. 1 Tahun 2010; PERDAKAB BASEL No. 3 Tahun 2014; dan PERDAKAB BASEL No. 6 Tahun 2014.
Dalam Peraturan ini diatur tentang tata cara pemberian nama jalan, taman terbuka, tempat pemakaman umum dan penomoran bangunan gedung. Pemberian nama jalan, taman terbuka, dan tempat pemakaman umum ditetapkan dengan Keputusan Bupati. Penamaan jalan harus memperhatikan kesesuaian antara fungsi jalan dan status jalan dengan nama yang digunakan untuk jalan serta pertimbangan teknis lainnya dengan berpedoman pada ketentuan Peraturan Perundang-undangan. Penamaan taman terbuka dan tempat pemakaman umum yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah harus memperhatikan pertimbangan teknis dan adat istiadat serta usulan masyarakat setempat. Penetapan nama jalan, taman terbuka, dan tempat pemakaman umum harus diikuti dengan pemasangan tanda nama jalan, taman terbuka, dan tempat pemakaman umum. Setiap bangunan gedung permanen dan semi permanen wajib diberikan nomor bangunan gedung. Penomoran bangunan gedung diwujudkan dalam bentuk tanda nomor bangunan gedung. Setiap orang yang dengan sengaja mengubah nama jalan, nama taman terbuka, nama tempat pemakaman umum, dan nomor bangunan gedung tanpa izin tertulis dari Bupati, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Agustus 2015.
Peraturan Bupati sebagai pelaksanaan Peraturan Daerah ini ditetapkan paling lambat 1 (satu) Tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
17 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Selatan No. 10 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengendalian Menara Telekomunikasi Kabupaten Bangka Selatan
ABSTRAK:
Dengan berlakunya UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan PP Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan, maka Pemerintah Daerah wajib unutk menetapkan kawasan tanpa rokok di wilayahnya dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945; UU No. 36 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 2002; UU No. 5 Tahun 2003; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 1 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 52 Tahun 2000; PP No. 53 Tahun 2000; Peraturan Bersama Mendagri, MenPU, Menkominfo, dan Kepala BKPM No. 18 Tahun 2009, No. 07 Tahun 2009, Nomor 19/PER/M.Kominfo/03/2009, Nomor 3/P/2009; Permenkominfo No. 01/PER/M.KOMINFO/01/2010; Permen LH No. 13 Tahun 2010; PERDAKAB BASEL No. 3 Tahun 2014; dan PERDAKAB BASEL No. 6 Tahun 2014.
Dalam Peraturan ini diatur tentang pengendalian menara telekomunikasi, yang mencakup penataan menara, pembangunan menara telekomunikasi, penggunaan menara bersama, perizinan dan rekomendasi menara, zona bebas menara, pemeliharaan dan perawaran menara, pengawasan dan pengendalian menara, serta keadaan khusus. Penataan dan Pembangunan Menara wajib diarahkan kepada pembangunan dan penggunaan Menara Bersama. Pembangunan Menara wajib memperhatikan RTRW, RDTRKP, TRBL, Cell Planning, keamanan, ketertiban, lingkungan, estetika, dan kebutuan Telekomunikasi. Penggunaan Menara Bersama wajib dilakukan dalam perjanjian tertulis dan dilaporkan kepada Bupati melalui Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika. Penggunaan Menara Bersama oleh Penyelenggara Telekomunikasi dilarang menimbulkan interferensi yang merugikan. Penyedia Menara pada saat membangun Menara wajib memiliki rekomendasi Dinas, IMB Menara, dan izin Gangguan untuk menara yang menggunakan genset sebagai catu daya. Zona Bebas Menara untuk lokasi pembangunan Menara Tunggal dan Menara Mandiri, meliputi komplek Peribadatan, komplek Kantor Pemerintah, komplek Pendidikan, komplek Militer, komplek Rumah Sakit dan Puskesmas, dan komplek Pemakaman Umum. Zona Bebas Menara untuk lokasi pembangunan semua jenis Menara, meliputi sempadan sungai, sempadan situ/danau/waduk/bendungan; dan cagar budaya. Penyedia Menara dan/atau Pengelola Menara wajib melakukan pemeliharaan, perawatan, dan pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan Menara secara berkala setiap tahun. Pengawasan dan pengendalian terhadap Menara dilakukan oleh Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika secara berkala paling sedikit 3 (tiga) kali dalam 1 (satu) tahun. Retribusi pengendalian menara telekomunikasi dipungut sebagai pembayaran atas pelayanan pengawasan dan pengendalian menara telekomunikasi di Kabupaten Bangka Selatan. Dalam hal terdapat pelanggaran, Bupati setelah mendapat Rekomendasi Tim Teknis Pengawasan dan Pengendalian Menara dapat memberikan sanksi administratif. Perda ini juga memuat ketentuan pidana terhadap pelanggaran ketentuan dalam beberapa pasal Perda tersebut.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Agustus 2015.
43 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Selatan No. 9 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD No.9.2015/NOREG 6.9/2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kawasan Tanpa Rokok
ABSTRAK:
Dengan berlakunya UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan PP Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan, maka Pemerintah Daerah wajib unutk menetapkan kawasan tanpa rokok di wilayahnya dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945; UU No. 5 Tahun 2003; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 41 Tahun 1999; PP No. 109 Tahun 2012; PERDAKAB BASEL No. 6 Tahun 2014.
Dalam Peraturan ini diatur tentang: Kawasan Tanpa Rokok (KTR), yaitu ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan, dan/atau mempromosikan produk tembakau. KTR meliputi fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, tempat umum dan tempat lain yang ditetapkan. Setiap orang dilarang merokok di KTR dan mempromosikan, mengiklankan, menjual, dan/atau membeli rokok di KTR. Pembinaan dan Pengawasan KTR dilaksanakan oleh SKPD yang mempunyai tugas pokok dan fungsi sesuai dengan tempat yang dinyatakan sebagai KTR. Hasil pengawasan wajib dilaporkan oleh masing-masing SKPD sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah yang akan diatur dalam Peraturan Bupati. Peraturan Daerah ini juga memuat ketentuan pidana atas pelanggaran terhadap pelaksanaan KTR.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Agustus 2015.
Peraturan Bupati sebagai pelaksanaan Peraturan Daerah ini ditetapkan paling lambat 1 (satu) Tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
10 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Selatan No. 8 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, perlu disusun Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945; UU No. 5 Tahun 2003; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 16 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; dan UU No. 42 Tahun 2013.
Dalam Peraturan ini diatur tentang: pemberian bantuan hukum oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) atau organisasi masyarakat yang memberi layanan bantuan hukum di Kab. Bangka Selatan berdasarkan Peraturan perundang-undangan. Sementara itu, penerima bantuan hukum adalah orang atau sekelompok orang miskin, yaitu orang atau kelompok masyarakat miskin yang tidak dapat memenuhi hak atas pangan, sandang, layanan kesehatan, layanan pendidikan, pekerjaan dan berusaha, dan/atau perumahan secara layak dan mandiri. Dalam penyelenggaraan Bantuan Hukum, Bupati menjalin kerja sama dengan lembaga Bantuan Hukum yang memenuhi verifikasi dan akreditasi berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. Perda ini juga memuat ketentuan mengenai hak dan kewajiban penerima bantuan hukum, serta hak dan kewajiban pemberi bantuan hukum. Pemohon bantuan hukum mengajukan permohonan bantuan hukum kepada pemberi bantuan hukum. Pemerintah Daerah dapat mengalokasikan dana penyelenggaraan bantuan hukum dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, yang dialokasikan pada anggaran Bagian Hukum dan HAM Sekretariat Daerah. Setiap pemberian dana Bantuan Hukum yang diberikan Pemerintah Daerah dilakukan Pengawasan oleh Tim Pengawas yang ditetapkan dengn Keputusan Bupati. Pemberi bantuan hukum harus menyampaikan laporan tentang pelaksanaan program bantuan hukum dan laporan penggunaan anggaran daerah yang digunakan untuk pemberian bantun hukum kepada Bupati paling sedikit 6 (enam) bulan sekali. Pemberi bantuan hukum dilarang menerima atau meminta pembayaran dari penerima bantuan hukum dan /atau pihak lain yang terkait dengan perkara yang sedang ditangani pemberi bantuan hukum dan melakukan rekayasa permohonan Penerima Bantuan Hukum. Pelanggaran terhadap larangan tersebut dapat dikenakan sanksi administratif.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Agustus 2015.
Peraturan Bupati sebagai pelaksanaan Peraturan Daerah ini ditetapkan paling lambat 1 (satu) Tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
16 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Selatan No. 7 Tahun 2015
PERLINDUNGAN – PEREMPUAN – ANAK – KORBAN – KEKERASAN
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD No.7.2015/NOREG 6.7/2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan
ABSTRAK:
Dengan terbentuknya Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TPA) bagi korban kekerasan di Kabupaten Bangka Selatan, maka dianggap perlu untuk menetapkan Peraturan Daerah yang mengatur penyelenggaraan perlindungan yang dapat memudahkan para korban dan penyelenggara perlindungan melaksanakannya.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945; UU No. 4 Tahun 1979; UU No. 7 Tahun 1984; UU No. 5 Tahun 1998; UU No. 23 Tahun 2002; UU No. 5 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2004; UU No. 13 Tahun 2006; UU No. 21 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; dan PP No. 4 Tahun 2006.
Dalam Peraturan ini diatur tentang: Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan yang bertujuan memberikan perlindungan dan pelayanan yang meliputi aspek pencegahan, pelayanan dan pendampingan, rehabilitasi, reunifikasi dan pemberdayaan. Dalam Perda ini diatur mengenai hak-hak korban, tugas dan kewajiban pemerintah daerah, serta peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan perlindungan perempuan dan anak. Pemerintah Daerah membentuk P2TP2A sebagai Lembaga Penyelenggara, Pencegahan dan Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan secara terpadu, yang terdiri dari unsur kesehatan, penegak hukum, sosial dan pemberdayaan, pendidikan dan keagamaan, LSM, dan swasta. Penyelenggaraan perlindungan kepada korban dilaksanakan secara terpadu dalam wadah P2TP2A. Bentuk perlindungan yang diberikan kepada Korban yang diselenggarakan oleh P2TP2A berupa perlindungan medis, hukum, medico-legal (kedokteran forensic), psikologis, atau ekonomi. Penyelenggaraan perlindungan terhadap korban dilakukan dengan cuma-cuma, cepat, aman, empati, non diskriminasi, mudah dijangkau dan adanya jaminan kerahasiaan, dengan sumber dananya dibebankan pada APBD. P2TP2A wajib melaporkan secara tertulis pelaksanaan penyelenggaraan perlindungan Perempuan dan Anak korban kekerasan kepada Bupati. Setiap orang yang dengan sengaja tidak memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak sehingga menyebabkan terjadinya kekerasaan, membiarkan terjadinya kekerasan, dan/atau tidak melaporkan tidak memberikan perlindungan terhadap korban, dikarenakan sanksi sebagaimana perundang-undangan yang berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Agustus 2015.
Peraturan Bupati sebagai pelaksanaan Peraturan Daerah ini ditetapkan paling lambat 1 (satu) Tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
21 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Selatan No. 6 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD No.6.2015/NOREG 6.6/2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Badan Permusyawaratan Desa
ABSTRAK:
Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, maka Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2006 tentang Badan Permusyawaratan Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2012 perlu disesuaikan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945; UU No. 5 Tahun 2003; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; dan PP No. 43 Tahun 2014.
Dalam Peraturan ini diatur tentang: Badan Permusyawaratan Desa (BPD), yaitu lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis. Pengisian keanggotaan BPK dilaksanakan secara demokratis, yaitu pemilihan secara langsung, serta secara musyawarah perwakilan dengan menjamin keterwakilan perempuan. Masa jabatan Anggota BPD adalah 6 (enam) tahun dan dapat diangkat/diusulkan kembali untuk masa keanggotaan paling banyak 3 (tiga) kali secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut. Pengisian Anggota BPD secara langsung dilaksanakan melalui tahapan perencanaan, pencalonan, pemungutan suara, dan penetapan. Penetapan Anggota BPD melalui musyawarah perwakilan dilakukan dengan cara musyawarah dan mufakat. Pengisian Anggota BPD antarwaktu dilaksanakan apabila Anggota BPD berhenti atau diberhentikan dengan sisa jabatan lebih dari 4 (empat) bulan. Perda ini juga memuat ketentuan mengenai Hak, Kewajiban, dan Larangan anggota BPD. Pimpinan dan Anggota BPD menerima tunjangan sesuai kemampuan keuangan desa. Untuk kegiatan BPD disediakan biaya operasional sesuai kemampuan keuangan Desa yang dikelola oleh Sekretaris BPD. Setiap akhir tahun anggaran dan 3 (tiga) bulan sebelum akhir masa jabatan, BPD berkewajiban membuat laporan pengelolaan keuangan, yang memuat jumlah anggaran yang dikelola BPD dan rincian penggunaan anggaran. Hubungan kerja antara BPD dengan Kepala Desa serta dengan lembaga kemasyarakatan bersifat kemitraan dalam rangka mengakomodasi aspirasi masyarakat yang berkembang.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Agustus 2015.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2006 tentang Badan Permusyawaratan Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2012 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Bupati sebagai pelaksanaan Peraturan Daerah ini ditetapkan paling lambat 1 (satu) Tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
21 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat