Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN TUBERKULOSIS
ABSTRAK:
Tuberkulosis masih menjadi masalah kesehatan
yang menimbulkan kesakitan, kematian, dan kecacatan
yang tinggi sehingga perlu dilakukan pencegahan dan
pengendalian yang diselenggarakan secara terpadu,
komprehensif, dan berkesinambungan serta melibatkan
semua pihak yang terkait. Berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (1) Peraturan
Menteri Kesehatan Nomor 67 Tahun 2016 tentang
Penanggulangan Tuberkulosis, Pemerintah Daerah
bertanggung jawab menyelenggarakan penanggulangan
tuberkulosis (TB).
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 5 Tahun 2003; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PERMENKES No. 82 Tahun 2014; PERMENKES No. 67 Tahun 2016; PERDAKAB BASEL No. 17 Tahun 2016.
Dalam Peraturan ini diatur tentang maksud dan tujuan, serta ruang lingkup pencegahan dan pengendalian TB. Selain itu, peraturan ini juga mengatur ketentuan tentang pencegahan dan pengendalian TB yang meliputi prinsip dan tugas;
kebijakan dan strategi;
kegiatan pencegahan dan pengendalian;
sumber daya;
sistem informasi;
koordinasi, jejaring kerja dan kemitraan;
peran serta masyarakat;
pembiayaan;
pembinaan dan pengawasan;
pelaporan dan evaluasi;
larangan; dan
sanksi administratif.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2018.
Peraturan Bupati sebagai pelaksanaan Peraturan Daerah ini,
ditetapkan paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal
diundangkannya Peraturan Daerah ini.
23 hlm. (Penjelasan 3 hlm.)
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Selatan Nomor 17 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
ABSTRAK:
Dalam rangka untuk melaksanakan ketentuan Pasal 73 Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan
Permusyawaratan Desa, perlu membentuk Peraturan Daerah
tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945; UU No. 5 Tahun 2003; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 43 Tahun 2014; dan PERMENDAGRI No. 110 Tahun 2016.
Dalam Peraturan ini diatur tentang keanggotaan BPD; kelembagaan BPD; kedudukan, fungsi, tugas, dan wewenang BPD; hak, kewajiban, dan larangan BPD; peraturan tata tertib BPD; pendanaan; pelaporan administrasi keuangan; ketentuan lain; serta ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 November 2018.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan
Daerah Kabupaten Bangka Selatan Nomor 6 Tahun 2015
tentang Badan Permusyawaratan Desa (Lembaran Daerah
Tahun 2015 Nomor 6), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
31 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Selatan Nomor 16 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN DI KABUPATEN BANGKA SELATAN
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat (2) huruf r
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah, kearsipan merupakan salah satu
urusan Pemerintahan Wajib yang tidak berkaitan dengan
Pelayanan Dasar. Dalam rangka mendukung terwujudnya
penyelenggaraan pemerintahan daerah yang baik dan
bersih, serta peningkatan kualitas pelayanan publik, maka
penyelenggaraan kearsipan harus dilakukan dalam suatu
sistem penyelenggaraan kearsipan yang komprehensif dan
terpadu.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 5 Tahun 2003; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 43 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 28 Tahun 2012; PP No. 18 Tahun 2016; PERKA ARSIP NASIONAL No. 24 Tahun 2012; PERKA ARSIP NASIONAL No. 38 Tahun 2015; PERDAKAB BASEL No. 17 Tahun 2016.
Dalam Peraturan ini diatur tentang maksud, tujuan, asas, dan ruang lingkup penyelenggaraan kearsipan. Selain itu, diatur pula mengenai kewenangan dan tanggung jawab pemerintah daerah dalam penyelenggaraan kearsiapn; uraian mengenai penyelenggaraan kearsipan; organisasi kearsipan; pengembangan kerja sama; prasarana dan sarana; pembinaan kearsipan; pengelolaan arsip; sumber daya manusia; pendanaan; perlindungan dan penyelamatan arsip; pengawasan internal; organisasi profesi dan peran serta masyarakat; larangan; sanksi adinistratif; serta ketentuan pidana
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 November 2018.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan
Daerah Kabupaten Bangka Selatan Nomor 45 Tahun 2011
tentang Penyelenggaraan Kearsipan di Kabupaten Bangka
Selatan (Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Selatan Tahun
2011 Nomor 45), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
27 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Selatan Nomor 15 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN
ABSTRAK:
Guna mewujudkan salah satu fungsi Negara yang
dinyatakan dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945
yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa, perlu adanya upaya
memajukan kebudayaan nasional melalui perpustakaan. Perpustakaan sebagai sumber informasi yang berupa
karya tulis, karya cetak dan/atau karya rekam merupakan
wahana pelestarian kekayaan budaya bangsa dalam rangka
meningkatkan kecerdasan kehidupan bangsa dan
menumbuhkembangkan minat baca.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945; UU No. 5 Tahun 2003; UU No. 43 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 24 Tahun 2014.
Dalam Peraturan ini diatur tentang ruang lingkup, asas, maksud, dan tujuan penyelenggaraan perpustakaan. Selain itu diatur pula tentang hak, kewajiban dan wewenang;
standar perpustakaan;
koleksi perpustakaan;
layanan perpustakaan;
pembentukan perpustakaan;
tenaga perpustakaan;
organisasi profesi;
sarana dan prasarana;
kerjasama dan peran serta masyarakat;
pembudayaan kegemaran membaca;
naskah kuno;
pendanaan;
pembinaan dan pengawasan; dan
sanksi administratif.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 November 2018.
Peraturan Bupati sebagai pelaksanaan Peraturan Daerah ini
ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah
ini diundangkan
27 hlm. (Penjelasan 7 hlm)
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Selatan Nomor 14 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 317 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah, Bupati Bangka Selatan mengajukan
Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah untuk mendapat persetujuan bersama. Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tersebut merupakan perwujudan dari
Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2018 yang
dijabarkan ke dalam Kebijakan Umum Perubahan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah serta Prioritas dan Plafon
Anggaran Sementara Perubahan yang telah disepakati
bersama antara Pemerintah Daerah dengan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah pada tanggal 22 September 2018.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 30 Tahun 2002; UU No. 5 Tahun 2003; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 30 Tahun 2011; PP No. 18 Tahun 2016; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006; PERMENDAGRI No. 33 Tahun 2017; INMENDAGRI No. 061/2911/SJ Tahun 2016; PERDAKAB BASEL No. 20 Tahun 2006; PERDAKAB BASEL No. 9 Tahun 2008; PERDAKAB BASEL No. 1 Tahun 2016.
Dalam peraturan ini diatur tentang perubahan APBD Kabupaten Bangka Selatan TA 2018, yaitu Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2018 semula berjumlah Rp. 871.615.598.691,- berkurang
sejumlah Rp. 236.348.336,- sehingga menjadi
Rp.871.379.250.355. Uraian lebih lanjut Perubahan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah yang dimaksud
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Oktober 2018.
Hal-hal mengenai teknis pelaksanaan Peraturan Daerah ini,
diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
15 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Selatan Nomor 13 Tahun 2018
Dalam rangka mendukung pengembangan potensi
wisata dipandang perlu pengaturan tentang Desa Wisata. Pengaturan Desa Wisata sebagaimana dimaksud untuk mengangkat dan melindungi nilainilai budaya, agama, adat istiadat, optimalisasi potensi
ekonomi dan karakteristik daerah.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 5 Tahun 2003; UU No. 10 Tahun 2009; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 67 Tahun 1996; PP No. 50 Tahun 2011; PP No. 43 Tahun 2014.
Dalam Peraturan ini diatur tentang maksud, tujuan, dan prinsip penyelenggaraan Desa Wisata; pencanangan dan penetapan Desa Wisata; pembangunan Desa Wisata; pengelola Desa Wisata; dan pengembangan daya tarik Desa Wisata. Selain itu, diatur pula mengenai usaha pariwisata pada Desa Wisata; kewajiban pemerintah daerah; duta wisata pada Desa Wisata; peran serta masyarakat; pendanaan; pembinaan dan pengawasan; serta ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Oktober 2018.
17 hlm. (Penjelasan 3 hlm)
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Selatan Nomor 12 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2017
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 321 ayat (1)
dan Pasal 322 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah
beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 dimana Kepala Daerah menyusun
dan mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah (APBD) kepada Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah (DPRD) untuk dibahas bersama-sama.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: UU No. 12 Tahun 1985; UU No. 21 Tahun 1997; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 5 Tahun 2003; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 24 Tahun 2004; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 91 Tahun 2010; PP No. 30 Tahun 2011; PERDAKAB BASEL No. 20 Tahun 2006; PERDAKAB BASEL No. 1 Tahun 2016.
Dalam Peraturan ini diatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Bangka Selatan TA 2017 berupa laporan
keuangan memuat ketentuan sebagai berikut :
laporan realisasi anggaran;
laporan perubahan saldo anggaran lebih;
neraca;
laporan operasional;
laporan arus kas;
laporan perubahan ekuitas; dan
catatan atas laporan keuangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2018.
Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran
Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih
lanjut dari pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.
12 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Selatan Nomor 11 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANGKA SELATAN NOMOR 14 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK DAERAH
ABSTRAK:
Pajak daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Daerah sehingga perlu ditingkatkan dengan memperhatikan aspek-aspek hubungan antara Pemerintah Pusat dengan daerah dan antar daerah, potensi dan keanekaragaman daerah, serta peluang dan tantangan persaingan global dalam kesatuan sistem penyelenggaraan pemerintahan negara sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Sementara itu, pajak daerah yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Selatan Nomor 14 Tahun 2011, perlu ditinjau kembali dan disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Untuk itu, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Selatan tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Selatan Nomor 14 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945; UU No. 6 Tahun 1983; UU No. 19 Tahun 1997; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 14 Tahun 2002; UU No. 5 Tahun 2003; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 91 Tahun 2010; PP No. 55 Tahun 2016; PERDAKAB BASEL No. 9 Tahun 2008; PERDAKAB BASEL No. 14 Tahun 2011; PERDAKAB BASEL No. 17 Tahun 2016.
Dalam peraturan ini diatur tentang beberapa ketentuan Perda Kab. Bangka Selatan No. 14 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah yang diubah, yaitu: Ketentuan angka 3 Pasal 1 diubah, di antara angka 24 dan angka 25 disisipkan 5 (lima) angka, yakni angka 24a, angka 24b, angka 24c, angka 24d, dan angka 24e, angka 31, angka 47 dan 48 diubah; Ketentuan Pasal 2 ditambahkan 1 (satu) huruf yakni huruf i; Ketentuan huruf g ayat (3) Pasal 13 diubah; Ketentuan Pasal 16 huruf i dihapus; Ketentuan ayat (3) Pasal 18 ditambahkan 1 (satu) huruf yakni huruf k; Pasal 20 dihapus; Ketentuan ayat (4) Pasal 31 diubah; Ketentuan Pasal 32 diubah; Ketentuan ayat (3) Pasal 41 diubah; Ketentuan BAB II ditambah 1 (satu) bagian yakni Bagian Kesembilan dan di antara Pasal 43 dan Pasal 44 disisipkan 4 (empat) pasal yakni Pasal 43A, Pasal 43B, Pasal 43C, dan Pasal 43D; Ketentuan Pasal 44 diubah; Ketentuan Pasal 45 diubah; Ketentuan ayat (4) Pasal 46 diubah dan ditambah 2 (dua) ayat yakni ayat (8) dan ayat (9); Ketentuan ayat (4) Pasal 66 diubah; Ketentuan ayat (3) huruf e dan ayat (6) Pasal 67 diubah; dan Ketentuan Pasal 76 diubah dan ditambah 1 (satu) huruf yakni huruf g.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Agustus 2018.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku:
a) Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pajak Hotel;
b) Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2006 tentang Pajak Restoran;
c) Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2006 tentang Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Bahan Galian Golongan C;
d) Peraturan Daerah Nomor 28 Tahun 2007 tentang Pajak Reklame;
e) Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2008 tentang Pajak Hiburan;
f) Peraturan Daerah Nomor 29 Tahun 2008 tentang Pajak Penerangan Jalan;
g) Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Sarang Burung Walet;
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
19 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Selatan Nomor 10 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN PENDIDIKAN KARAKTER
ABSTRAK:
Pembangunan pendidikan nasional di Daerah merupakan upaya terencana, terarah dan berkesinambungan dalam meningkatkan kapasitas Daerah untuk mewujudkan sumber daya manusia yang berkarakter, beriman, bertaqwa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, beretos kerja tinggi, demokratis dan bertanggungjawab sesuai dengan fungsi dan tujuan pendidikan nasional. Pengelolaan pendidikan di Daerah harus dapat menjamin kepastian setiap warga masyarakat memperoleh layanan prima pendidikan yang bermutu dan tersedia merata, terjangkau, setara, sesuai kebutuhan serta berdaya saing untuk menghadapi tantangan dan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global. Untuk itu, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Pendidikan Karakter.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945; UU No. 5 Tahun 2003; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 19 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2007; PP No. 47 Tahun 2008; PP No. 74 Tahun 2008; PP 17 Tahun 2010; Perpres No. 60 Tahun 2013; Perpres No. 87 Tahun 2017; PERMENDIKNAS No. 49 Tahun 2007; PERMENDIKBUD No. 137 Tahun 2014; PERMENDIKBUD No. 146 Tahun 2014; PERMENDIKBUD No. 23 Tahun 2015.
Dalam peraturan ini diatur tentang tujuan dan fungsi pendidikan karakter; nilai dan proses pendidikan karakter; strategi pelaksaan pendidikan karakter; pembangunan kurikulum tingkat satuan pendidikan; membangun budaya sekolah; prioritas pengembangan nilai karakter di daerah; serta hak dan kewajiban peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, orang tua peserta didik, warga, masyarakat, satuan pendidikan, dan pemda. Perda ini juga mengatur mengenai penyediaan sarana dan prasarana, pendanaan pendidikan, kerja sama dan kemitraan pendidikan, peran serta masyarakat, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Juli 2018.
Peraturan pelaksanaan Peraturan Daerah ini ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
41 hlm (Penjelasan 5 hlm)
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Selatan Nomor 9 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBERDAYAAN DAN PERLINDUNGAN PEREMPUAN
ABSTRAK:
Perempuan dan laki-laki mempunyai hak yang sama dalam berpartisipasi di berbagai bidang kehidupan. Selain itu, perempuan merupakan aset bangsa yang sangat berperan dalam proses penerusan dan penciptaan generasi yang berkualitas sehingga perlu mendapatkan jaminan perlindungan dari tindak kekerasan dan diskriminasi serta perlu diberdayakan agar dapat mengaktualisasikan potensinya secara optimal.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945; UU No. 1 Tahun 1974; UU
No. 7 Tahun 1984; UU No. 13 Tahun 1998; UU No. 13 Tahun 1998; UU No. 39 Tahun 1999; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 5 Tahun 2003; UU No. 13 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2004; UU No. 21 Tahun 2007; UU No. 11 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PerMen Negara Pemberdayaan Perempuan No. 1 Tahun 2008; dan PerMen Negara Pemberdayaan Perempuan No. 2 Tahun 2008.
Dalam Peraturan ini diatur tentang asas dan tujuan pemberdayaan dan perlindungan perempuan; hak perempuan; kewajiban dan tanggung jawab pemerintah daerah; pemberdayaan perempuan; perlindungan perempuan; strategi pemberdayaan dan perlindungan perempuan; mekanisme penyelenggaraan pemberdayaan dan perlindungan perempuan; peran serta masyarakat; dan pembinaan dan pengawasan. Peraturan ini juga memuat ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Juli 2018.
19 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat