Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN KETENAGAKERJAAN
ABSTRAK:
Dalam pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Bangka
Selatan, tenaga kerja mempunyai peranan dan kedudukan yang
strategis sebagai subjek dalam mencapai tujuan pembangunan
yaitu untuk meningkatkan kualitas tenaga kerja yang mampu
berdaya saing menghadapi globalisasi menuju masyarakat
Kabupaten Bangka Selatan yang mandiri. Perkembangan dinamika ketenagakerjaan sangat cepat
dengan adanya pengaruh globalisasi seperti pasar bebas
khususnya Masyarakat Ekonomi ASEAN sehingga berakibat
pada praktik penyelenggaraan ketenagakerjaan yang
memerlukan penanganan secara lebih komprehensif. Berdasarkan Pasal 12 ayat 2 huruf a Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Tenaga Kerja merupakan
urusan Pemerintahan Konkuren yang menjadi kewenangan
daerah dan masuk kedalam salah satu urusan Pemerintahan
Wajib yang tidak berkaitan dengan Pelayanan Dasar
Dasar hukum Peraturan ini adalah Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 5 Tahun 2003; UU No. 13 Tahun 2003; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 11 Tahun 2012; UU No. 23 Tahun 2014; dan PP No. 15 Tahun 2007.
Dalam Peraturan ini diatur tentang ruang lingkup penyelenggaraan ketenagakerjaan; informasi ketenagakerjaan dan perencanaan tenaga kerja mikro; pelatihan kerja, pemagangan, dan sertifikasi kompetensi kerja; serta pelayanan penempatan tenaga kerja. Selain itu, Peraturan ini juga mengatur tentang pelayanan produktivitas tenaga kerja; perluasan kesempatan kerja; dan perlindungan kepada pekerja. Peraturan ini juga memuat ketentuan mengenai pembinaan ketenagakerjaan; pendanaan penyelenggaraan ketenagakerjaan; sanksi administratif; ketentuan penyidikan; ketentuan pidana; ketentuan peralihan; dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 September 2020.
Peraturan pelaksana yang diperintahkan Peraturan Daerah ini,
ditetapkan selambat-lambatnya 6 (enam) bulan sejak Peraturan
Daerah ini diundangkan.
47 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bangka Selatan Nomor 3 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN PELAYANAN PUBLIK
ABSTRAK:
Dalam rangka memberikan jaminan dan kepastian penyelenggaraan pelayanan publik sesuai dengan asas dan prinsip penyelenggaraan kepemerintahan yang baik serta memberikan perlindungan bagi masyarakat dari penyalahgunaan wewenang di dalam penyelenggaraan pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan, maka Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan berkewajiban menyelenggarakan pelayanan publik secara terpadu dan berkelanjutan dalam upaya memenuhi harapan dan tuntutan masyarakat terhadap kualitas pelayanan publik. Untuk memperjelas hak dan kewajiban antara penyelenggara pelayanan publik dengan masyarakat, perlu adanya pedoman dan ketentuan yang mengatur penyelenggaraan pelayanan publik.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945; UU No. 5 Tahun 1962; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 5 Tahun 2003; UU No. 11 tahun 2008; UU No. 14 tahun 2008; UU No. 37 tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 96 Tahun 2012.
Dalam Peraturan ini diatur antara lain maksud, tujuan, asas, dan ruang lingkup penyelenggaraan pelayanan publik. Selain itu, diatur pula mengenai pembina, organisasi penyelenggara, dan evaluasi pelayanan publik guna menjamin kelancaran pelayanan publik. Perda ini juga mengatur mengenai hak, kewajiban, dan larangan kepada Penyelenggara, Pelaksana, dan Masyarakat. Selanjutnya terdapat pengaturan lain mengenai Penyelenggaraan Pelayanan Publik, yang meliputi: pelaksanaan pelayanan penyusunan standar pelayanan; maklumat pelayanan; pengelolaan sarana, prasarana, dan/atau fasilitas pelayanan publik; pelayanan khusus; biaya/tarif pelayanan publik; perilaku pelaksana dalam pelayanan; pengawasan; sistem pelayanan; pengelolaan pengaduan masyarakat; pengelolaan informasi; serta penilaian kinerja. Pada Perda ini diatur pula ketentuan mengenai peran serta masyarakat; penyelesaian pengaduan; ketentuan sanksi; serta ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2018.
Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah ini ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
45 hlm (Penjelasan, 13 hlm)
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Selatan Nomor 3 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Operasional Kendaraan di Atas Air
ABSTRAK:
Dalam rangka percepatan dan perluasan pembangunan ekonomi serta penguatan hubungan antara pulau di daerah diperlukan sistem operasional kendaraan di atas air yang handal guna menunjang dan menggerakkan pembangunan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Operasional kendaraan di atas air memiliki peranan penting bagi masyarakat sebagai penghubung dalam menunjang kegiatan, meningkatkan potensi ekonomi dan pariwisata di daerah. Untuk melayani dan melindungi kepentingan masyarakat serta menunjang dan mendorong produktifitas dan daya saing daerah, perlu melakukan pengaturan, pembinaan, pengendalian dan pengawasan terhadap kegiatan di bidang penyelenggaraan operasional kendaraan di atas air.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945; UU No. 5 Tahun 2003; UU No. 17 tahun 2008; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 7 Tahun 2000; PP No. 51 Tahun 2002; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 61 Tahun 2009; PP No. 20 Tahun 2010; PERMENHUB No. 8 Tahun 2013;
Dalam Peraturan ini diatur antara lain ruang lingkup penyelenggaraan operasional kendaraan di atas air, yang meliputi angkutan di perairan, usaha jasa terkait angkutan, dan izin usaha angkutan di perairan. Perda ini juga mengatur mengenai sanksi administrasi dan memuat ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 April 2017.
17 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bangka Selatan Nomor 3 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Selatan Nomor 20 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
ABSTRAK:
Putusan MK Nomor 46/PUU-XII/2014 terhadap permohonan uji materi Penjelasan Pasal 124 UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah terkait tarif Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi ditetapkan paling tinggi 2% dari NJOP PBB menara telekomunikasi bertentangan dengan UUD 1945 sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Selain itu, Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan RI melalui surat Nomor S-349/PK/2015 meminta kepada seluruh Kepala Daerah agar perhitungan tarif Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi yang telah dan akan diatur dalam Peraturan Daerah berpedoman pada tata cara perhitungan tarif retribusi sebagaimana diatur dalam Pasal 151, 152, dan 161 UU Nomor 28 Tahun 2009. Untuk itu, perlu ditetapkan perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 8 Tahun 1981, UU No. 27 Tahun 2000, UU No. 5 Tahun 2003; UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 33 Tahun 2004; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 59 Tahun 2010; PERDAKAB. BASEL No. 20 Tahun 2006; PERDAKAB. BASEL No. 9 Tahun 2008; PERDAKAB. BASEL No. 13 Tahun 2008; PERDAKAB. BASEL No. 10 Tahun 2010; PERDAKAB. BASEL No. 10 Tahun 2015.
Dalam Peraturan ini diatur tentang: perubahan atas Pasal 1 yang ditambahkan 2 angka setelah angka 27; ketentuan Bab V Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi Pasal 8; dan Ketentuan Bab XIII Ketentuan Peralihan Pasal 23.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 2016.
11 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bangka Selatan Nomor 4 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI JASA UMUM
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 110 ayat (1) dan
Pasal 156 ayat (1), Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Retribusi Jasa Umum;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 5 Tahun 2003; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005.
Dalam Peraturan ini diatur mengenai jenis retribusi jasa umum, yang terdiri dari a. Retribusi Pelayanan Kesehatan;
b. Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan;
c. Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum;
d. Retribusi Pelayanan Pasar;
e. Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor;
f. Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran;
g. Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta;
h. Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus;
i. Retribusi Pengolahan Limbah Cair;
j. Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang; dan
k. Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.
Perda ini juga memuat ketentuan mengenai pemungutan retribusi, pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluwarsa penagihan, pemeriksaan, peninjauan kembali tarif retribusi, insentif pemungutan, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana, serta ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Maret 2018.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku:
a. Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Selatan Nomor 16 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Selatan Nomor 2 Tahun 2013;
b. Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Selatan Nomor 17 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/ Kebersihan;
c. Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Selatan Nomor 18 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum;
d. Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Selatan Nomor 19 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor;
e. Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Selatan Nomor 20 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi;
f. Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Selatan Nomor 21 Tahun 2011 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak KTP dan Akta Pencatatan Sipil;
g. Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Selatan Nomor 22 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Pasar sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Selatan Nomor 9 Tahun 2013;
h. Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Selatan Nomor 23 Tahun 2011 tentang Retribusi Penyedotan Kakus;
i. Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Selatan Nomor 24 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran;
j. Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Selatan Nomor 25 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengolahan Limbah Cair;
k. Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Selatan Nomor 26 Tahun 2011 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta;
l. Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Selatan Nomor 27 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang;
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
85 hlm (Penjelasan, 52 hlm)
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat