Dalam Peraturan ini diatur tentang maksud, tujuan, asas, dan ruang lingkup penyelenggaraan kearsipan. Selain itu, diatur pula mengenai kewenangan dan tanggung jawab pemerintah daerah dalam penyelenggaraan kearsiapn; uraian mengenai penyelenggaraan kearsipan; organisasi kearsipan; pengembangan kerja sama; prasarana dan sarana; pembinaan kearsipan; pengelolaan arsip; sumber daya manusia; pendanaan; perlindungan dan penyelamatan arsip; pengawasan internal; organisasi profesi dan peran serta masyarakat; larangan; sanksi adinistratif; serta ketentuan pidana
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat