Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, Lembaran Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2021 Seri E Nomor 23
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa setiap warga negara berhak untuk memperoleh
lingkungan hidup yang baik dan sehat, karenanya menjadi
kewajiban bagi Pemerintah Daerah untuk menetapkan
kebijakan mengenai pengelolaan air limbah domestik;
b. bahwa air limbah domestik yang dibuang ke media
lingkungan hidup di Daerah semakin meningkat dan
berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan yang
dapat menurunkan derajat kesehatan dan produktifitas
manusia;
c. bahwa untuk memberikan dasar kebijakan daerah dalam
melaksanakan kewenangan Daerah terkait sub urusan Air
limbah berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah
diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah berwenang
mengatur mengenai pengelolaan air limbah domestik;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Air Limbah
Domestik.
Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; 3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; 4. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; 5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011; 6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; 7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 8. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019; 9. Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001; 10. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012; 11. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2014; 12. Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015; 13. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016; 14. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; 15. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018; 16. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018; 17. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; 18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; 19. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Nomor P.68/MEN-SETJEN/2016; 20. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Nomor 04/PRT/M/2017 ; 21. Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 4 Tahun 2015; 22. Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 14 Tahun
2016; 23. Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 10 Tahun
2019
Materi pokok: mengatur mengenai Pengelolaan Air Limbah
Domestik. memuat antara lain: ketentuan umum; asas, tujuan dan ruang lingkup; sistem pengelolaan air limbah domestik; kebijakan pengelolaan air limbah domestik; konstruksi SPALD; pengoperasian, pemeliharaan dan rahabilitasi; pemanfaatan; tugas dan wewenang pemerintah daerah; hak dan kewajiban; peran serta masyarakat; dan swasta; kelembagaan; pembiayaan; pembinaan; pengawasan; kerjasama; sosialisasi dan promosi; perizinan; insentif dan disinsentif; larangan; sanksi administratif; ketentuan penyidikan; ketentuan pidana; ketentuan peralihan; ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2021.
Peraturan Bupati sebagai pelaksanaan Peraturan Daerah ini
harus sudah ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan sejak
Peraturan Daerah ini diundangkan.
jumlah 48 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tuban No. 24 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 24, Berita Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2017 Seri E Nomor 20
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Satuan Harga Pemerintah Kabupaten Tuban TA 2018
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan efisiensi dan efektivitas penyusunan dan pelaksanaan Belanja Daerah pada APBD Tahun 2018 sebagaimana diatur dalam Pasal 93 ayat (1) dan ayat (5) Permendagri No 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011, perlu menetapkan Standar Satuan Harga Pemerintah Kab Tuban TA 2018 dalam suatu Peraturan Bupati;
1. UU No 12 Tahun 1950
2. UU No 17 Tahun 2003
3. UU No 1 Tahun 2004
4. UU No 23 Tahun 2014
5. PP No 58 Tahun 2005
6. PP No 27 Tahun 2014
7. Perpres No 54 Tahun 2010
8. Permendagri No 13 Tahun 2006
9. Permendagri No 19 Tahun 2016
Peraturan ini mengatur tentang Standar Satuan Harga Pemerintah Kabupaten Tuban TA 2018.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juni 2017.
154
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tuban No. 10 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, Berita Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2016 Seri E Nomor 13
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Bantuan keuangan kepada Partai Politik di Kabupaten Tuban Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (5) Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2014 tentang Pedoman Tata Cara Penghitungan, Penganggaran Dalam APBD, dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik, maka guna kelancaran pengajuan, penyaluran dan laporan pertanggungjawaban penggunaan bantuan keuangan Partai Politik, perlu menetapkan Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik di Kabupaten Tuban Tahun Anggaran 2016 dalam suatu Peraturan Bupati;
Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 06 Tahun 2007 tentang Pokok - pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2007 Seri E Nomor 21);
Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 04 Tahun 2008 tentang Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Tuban sebagaimana telah diubah kedua kali dengan Peraturan Daerah Kabupaten Toban Nomor 15 Tahun 2014 (Lembaran Daerah Kabupaten Toban Tahun 2014 Seri D Nomor 03, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tuban Nomor 03);
Peraturan Daerah Kabupaten Toban Nomor 18 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 (Lembaran Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2015 Seri A Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 51);
Peraturan Bupati Tuban Nomor 28 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Belanja Subsidi, Bantuan Keuangan dan Belanja Tidak Terduga;
Peraturan Bupati Tuban Nomor 58 Tahun 2015 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016;
Peraturan Bupati Tuban Nomor 15 Tahun 2015 tentang Uraian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Tuban;
Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. Pemberian Bantuan Keuangan Partai Politik;
3. Besarnya Bantuan Keuangan;
4. Pengajuan Bantuan Keuangan;
5. verifikasi Kelengkapan Administrasi;
6. Penyaluran Bantuan Keuangan;
7. penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2016.
15 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tuban No. 2 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 69, Berita Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2016 Seri D Nomor 24
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Uraian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Kecamatam dan Kelurahan Kabupaten Tuban
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 4 Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Uraian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kabupaten Tuban;
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun · 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang- undangan;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Toban Tahun 2016 Seri D Nomor 1);
Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. Kecamatan;
3. Susunan Organisasi Kecamatan;
4. Uraian Tugas dan Fungsi;
5. Kelurahan;
6. Susunan Organisasi Kelurahan;
7. Tata Kerja;
8. Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Oktober 2016.
19 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat