Peraturan ini berisi tentang; 1. Ketentuan umum; 2. Kecamatan; 3. Susunan Organisasi Kecamatan; 4. Uraian Tugas dan Fungsi; 5. Kelurahan; 6. Susunan Organisasi Kelurahan; 7. Tata Kerja; 8. Ketentuan Penutup;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat