PEDOMAN TATA CARA PENGHITUNGAN, PENGAJUAN, PENYALURAN, DAN LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN PENGGUNAAN BANTUAN KEUANGAN PARTAI POLITIK PERIODE 2019-2024
2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 35, Berita Daerah Kota Kediri Tahun 2023 Nomor 35
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 17 TAHUN 2020 TENTANG PEDOMAN TATA CARA PENGHITUNGAN, PENGAJUAN, PENYALURAN, DAN LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN PENGGUNAAN BANTUAN KEUANGAN PARTAI POLITIK PERIODE 2019-2024
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa dengan adanya perubahan alokasi anggaran bantuan keuangan partai politik Kota Kediri pada DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran) tahun 2023, maka ketentuan mengenai besaran nilai bantuan keuangan Partai Politik perlu dilakukan penyesuaian; b. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Walikota Kediri Nomor 17 Tahun 2020 tentang Pedoman Tata Cara Penghitungan, Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik Periode 2019-2024.
Mengingat: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir denga Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik; 2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penghitungan, Penganggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 78 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penghitungan, Penganggaran dalam Aanggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik Periode 2019-2024.
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang Nomenklatur Bab III diubah, Ketentuan Pasal 3 diubah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Agustus 2023.
PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 17 TAHUN 2020
4 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kediri Nomor 34 Tahun 2023
PEDOMAN PELAKSANAAN PEMBERIAN JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN BAGI PEKERJA RENTAN
2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 34, Berita Daerah Kota Kediri Tahun 2023 Nomor 34
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PEMBERIAN JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN BAGI PEKERJA RENTAN
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa jaminan sosial dimaksudkan untuk menjamin warga Kota Kediri yang tergolong pekerja rentan yang mengalami masalah ketidakmampuan sosial-ekonomi agar kebutuhan dasarnya terpenuhi; b. bahwa untuk memberikan arah dan landasan dalam pelaksanaan jaminan sosial maka diperlukan pengaturan mengenai pedoman pelaksanaan pemberian jaminan sosial; c. bahwa beradsarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Pekerja Rentan.
Mengingat: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 154) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah 82 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja Dan Jaminan Kematian (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 6427); 2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.07/2021 tentang Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau; 3. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 36 Tahun 2021 tentang pelaksanaan Jaminan Sosial bagi Tenaga Kerja melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Provinsi Jawa Timur (Berita Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2021 Nomor 36 Seri E).
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang KETENTUAN UMUM, MAKSUD DAN TUJUAN, PELAKSANAAN JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN, PEMBIAYAAN, MONITORING DAN EVALUASI, KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Juli 2023.
6 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kediri Nomor 33 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 33, Berita Daerah Kota Kediri Tahun 2023 Nomor 33
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA KEDIRI NOMOR 34 TAHUN 2021 TENTANG ANALISIS STANDAR BELANJA
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa untuk mengoptimalkan pelaksanaan penganggaran yang efektif, efisien, dan akuntabel, perlu adanya analisis standar belanja untuk kegiatan fisik; b. bahwa ketentuan dalam Peraturan Walikota Nomor 34 Tahun 2021 tentang Analisis Standar Belanja, belum mengakomodir analisis standar belanja untuk kegiatan fisik sehingga perlu dilakukan perubahan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Kediri Nomor 34 Tahun 2021 tentang Analisis Standar Belanja.
Mengingat: 1. Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional; 2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah; 3. Peraturan Walikota Nomor 34 Tahun 2021 Tentang Analisis Standar Belanja (Berita Daerah Kota Kediri Tahun 2021 Nomor 35).
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang Ketentuan Pasal 4 diubah, Ketentuan Pasal 6 diubah, Ketentuan Lampiran mengenai Rincian dan Penjabaran Analisis Standar Belanja diubah menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juli 2023.
PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA KEDIRI NOMOR 34 TAHUN 2021
16 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kediri Nomor 32 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 32, Berita Daerah Kota Kediri Tahun 2023 Nomor 32
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang LEMBAGA KEMASYARAKATAN KELURAHAN
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa, perlu mengatur pedoman pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan; b. bahwa Peraturan Walikota Kediri Nomor 13 Tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 12 Tahun 2013 tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan sudah tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga perlu diganti; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan.
Mengingat: 1. Undang–Undang Nomor Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Dalam Daerah Istimewa Yogyakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 45) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 16 dan Nomor 17 Tahun 1950 tentang Pembentukan Kota-Kota Besar dan Kota-Kota Kecil Di Jawa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1954 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 551); 2. Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856); 3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 569).
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang KETENTUAN UMUM, MAKSUD DAN TUJUAN, PEMBENTUKAN LKK, KEPENGURUSAN LKK, TUGAS DAN FUNGSI LKK, JENIS LKK, FORUM LPMK DAN FORUM RT/RW, WEWENANG, KEWAJIBAN, DAN HAK LKK, TATA KERJA, PEMBINAAN DAN PENGAWASAN, PENDANAAN, KETENTUAN PERALIHAN, KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juli 2023.
24 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kediri Nomor 30 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 30, Berita Daerah Kota Kediri Tahun 2023 Nomor 30
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEMBATASAN PENGGUNAAN PLASTIK SEKALI PAKAI
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa pengendalian timbulan sampah plastik mempunyai peran strategis terhadap peningkatan kualitas lingkungan hidup yang aman dan sehat bagi masyarakat; b. bahwa penggunaan kantong plastik, wadah dan kemasan makanan dan minuman bahan plastik merupakan sumber timbulan sampah yang sulit terurai secara alami sehingga perlu dilakukan upaya secara berkesinambungan dan terpadu guna mengubah sikap dan perilaku masyarakat untuk mengurangi sampah plastik di Kota Kediri; c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat (1) huruf a Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah, dinyatakan pengurangan sampah dapat dilakukan melalui kegiatan pembatasan timbulan sampah; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pembatasan Penggunaan Plastik Sekali Pakai.
Mengingat: 1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengelolaan Sampah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 274); 2. Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 3 Tahun 2015 tentang tentang Pengelolaan Sampah (Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2015 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kota Kediri Nomor 3); 3. Peraturan Walikota Kediri Nomor 35 Tahun 2018 tentang Kebijakan dan Strategi Daerah Kota Kediri Dalam Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga (Berita Daerah Kota Kediri Tahun 2018 Nomor 35).
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang KETENTUAN UMUM, MAKSUD DAN TUJUAN, RUANG LINGKUP, JENIS DAN PEMBATASAN PLASTIK SEKALI PAKAI, PARTISIPASI MASYARAKAT, PEMBINAAN DAN PENGAWASAN, KETENTUAN PENUTUP, LAMPRAN.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juli 2023.
9 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kediri Nomor 28 Tahun 2023
PEDOMAN TEKNIS PELAKSANAAN PROGRAM PEMBERDAYAAN MASYARAKAT PLUS TAHUN ANGGARAN 2024
2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 28, Berita Daerah Kota Kediri Tahun 2023 Nomor 28
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN TEKNIS PELAKSANAAN PROGRAM PEMBERDAYAAN MASYARAKAT PLUS TAHUN ANGGARAN 2024
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa program Pemberdayaan Masyarakat Plus merupakan upaya untuk mempercepat pembangunan daerah secara terpadu, terintegrasi, holistik dan berkelanjutan dengan mempertimbangkan nilai-nilai sosial budaya, dan potensi lokal; b. bahwa untuk menunjang pelaksanaan program Pemberdayaan Masyarakat Plus diperlukan kebijakan dan pedoman yang mengatur tentang tata kelola dan tata laksana program Pemberdayaan Masyarakat sehingga semua kegiatan Pemberdayaan Masyarakat dapat berdaya guna dan berhasil guna; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Program Pemberdayaan Masyarakat Plus Tahun Anggaran 2024;
Mengingat: 1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Daerah Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781); 2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2018 tentang Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan (Berita Daerah Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 139); 3. Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 11 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Kediri Tahun 2020-2024 (Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2019 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2019 Nomor 66) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 3 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 11 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Kediri Tahun 2020-2024 (Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2022 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2022 Nomor 84).
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang KETENTUAN UMUM, PRINSIP PENGELOLAAN, SASARAN DAN ORGANISASI PELAKSANA, PENGANGGARAN, KEGIATAN PRODAMAS PLUS, PENGELOLAAN ANGGARAN DAN KEGIATAN, MEKANISME PELAKSANAAN KEGIATAN, PENATAUSAHAAN DAN PELAPORAN, PEMBINAAN, MONITORING DAN EVALUASI, KETENTUAN PENUTUP, LAMPIRAN.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juli 2023.
67 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kediri Nomor 27 Tahun 2023
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2023
2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 27, Berita Daerah Kota Kediri Tahun 2023 Nomor 27
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 49 TAHUN 2022 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2023
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa dengan perlu dialokasikannya sisa Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2022, maka beberapa ketentuan dalam Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2023 perlu diubah; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Nomor 49 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023.
Mengingat: 1. Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 11 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2020–2024 (Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2019 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kota Kediri Nomor 11) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 3 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 11 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2022 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kota Kediri Nomor 27); 2. Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 9 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 (Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2022 Nomor 9); 3. Peraturan Walikota Kediri Nomor 49 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 (Berita Daerah Kota Kediri Tahun 2022 Nomor 49).
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang Ketentuan Pasal 2 diubah, Ketentuan Pasal 6 diubah, Ketentuan ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (5) Pasal 7 diubah, Ketentuan ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) Pasal 8 diubah, Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 11 diubah, Ketentuan Pasal 12 diubah, Ketentuan Lampiran I dan Lampiran II diubah menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II Peraturan Walikota ini.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juli 2023.
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 49 TAHUN 2022
8 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kediri Nomor 26 Tahun 2023
RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH KOTA KEDIRI TAHUN 2024
2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 26, Berita Daerah Kota Kediri Tahun 2023 Nomor 26
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH KOTA KEDIRI TAHUN 2024
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa rencana kerja pemerintah daerah merupakan salah satu instrumen dalam mewujudkan kesejahteraan rakyat yang dilaksanakan melalui wewenang sebagaimana prinsip otonomi daerah; b. bahwa Rencana Kerja Pemerintah Daerah diperlukan sebagai landasan penyusunan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) serta Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD); c. bahwa untuk memberikan arah, landasan, dan kepastian hukum dalam pembangunan daerah maka diperlukan penyusunan rencana kerja pemerintah daerah yang ditetapkan dalam peraturan kepala daerah; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Kediri Tahun 2024.
Mengingat: 1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 164, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 4421); 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang; 3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1312).
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang RKPD Tahun 2024 dan Ketentuan mengenai uraian RKPD Tahun 2024.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juli 2023.
4 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kediri Nomor 25 Tahun 2023
PENATAAN PEMASANGAN ALAT PERAGA KAMPANYE PEMILIHAN UMUM PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN, ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN DAERAH, DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH, KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR SERTA KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH KOTA KEDIRI
2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 25, Berita Daerah Kota Kediri Tahun 2023 Nomor 25
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN KE TIGA ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 9 TAHUN 2013
TENTANG PENATAAN PEMASANGAN ALAT PERAGA KAMPANYE PEMILIHAN UMUM PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN, ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN DAERAH, DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH, KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR SERTA KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH KOTA KEDIRI
ABSTRAK:
Menimbang: a. bbahwa untuk mengoptimalkan peran Satpol PP dan/atau instansi terkait dalam penertiban alat peraga kampanye, maka sebagian ketentuan dalam Peraturan Walikota Kediri Nomor 9 Tahun 2013 perlu dilakukan penyesuaian; b.bahwa berdasarkan pert imbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Walikota
tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Walikota Nomor 9 Tahun 2013 tentang Penataan Pemasangan Alat Peraga
Kampa nye Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Jawa Timur serta Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kota Kediri.
Mengingat: 1. Undang Undang Nomor 7 Tahun 20117 tentang Pemilihan
Umum (Lembaran Negara Tahun 20 117 Nomor 1182,
Tambahan Lembaran Ne gara Nomor 6109; 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4457) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856); 3. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor
4737) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2012 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara Tahun 2012 Nomor 184 ,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 5344.
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang Ketentuan ayat (3) Pasal 5 dalam Peraturan Walikota Kediri Nomor 9 Tahun 2013 tentang Penataan Pemasangan Alat Peraga Kampa nye Pemilihan Umum
Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Jawa Timur serta Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kota Kediri (Berita Daerah Kota Kediri Tahun 2013 Nomor 9) yang telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Walikota Kediri
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juli 2023.
PERUBAHAN KE TIGA ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 9 TAHUN 2013
33 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat