Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang Ketentuan Pasal 2 diubah, Ketentuan Pasal 6 diubah, Ketentuan ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (5) Pasal 7 diubah, Ketentuan ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) Pasal 8 diubah, Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 11 diubah, Ketentuan Pasal 12 diubah, Ketentuan Lampiran I dan Lampiran II diubah menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II Peraturan Walikota ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat