Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, BERITA DAERAH KABUPATEN KOLAKA UTARA TAHUN 2021 NOMOR : 8
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Manajemen Resiko Pengadaan Barang Jasa di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menindaklanjuti Pasal 13 ayat (1)
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang
Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, Pimpinan
Instansi Pemerintah wajib melakukan Penilaian Risiko;
b. bahwa dalam rangka sistem pengendalian intern yang
aktif dan efisien dilingkungan Pemerintah Kolaka Utara
maka perlu mengatur Manajemen Risiko Pengadaan
Barang/ Jasa dalam bentuk Peraturan Bupati;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Manajemen Risiko Pengadaan
Barang/Jasa di Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Kolaka Utara.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang
Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan U saha Tidak
Sehat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3817);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 45, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Kolaka Utara, Kabupaten
Wakatobi, Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi Sulawesi Tenggnrn (Lrmbnrnn Negara Republik
Indonesln Tnhun 2003 Nomor 144, Tambahan
Lembarnn Negara Rcpubllk Indonesia Nomor 4339);
5. Undnng-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendahnrnn Negara (Lembnran Negara Republik
Indoncsin Tnhun 2004 Nomor 5, 'Tambahan Lembaran
Negurn Republik Indonesia Nomor 4355);
6, Undnn-Undung Nomor 12 'Tahun 2011 tentang
Pembentuknn Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambnhan Lembaran Negara Republik
Indonesin Nomor 5234);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahnn Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesin Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembnran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
scbagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015, Nomor 58, Tambahan
Lembnran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa
Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2017 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6018) ;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan Barang Milik Negara/ Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 20 14 tentang
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4609);
12. Pcraturan Pcmcrintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
1 3 . Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tam.bah.an
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun
2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolnan Keuangan Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 694);
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang
Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 80 Tahun 2015 ten tang Pembentukan Produk
Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 157);
16. Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah Nomor 1 Tahun 2015 tentang
E- Tendering;
17. Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah Nomor 2 tahun 2015
tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Lembaga
Kebijakan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah Nomor 5
Tahun 2012 tentang Unit Layanan Pengadaan.
BAB I KETENTUAN UMUM,
BAB II STRATEGI PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO,
BAB III PROSES MANAJEMEN RISIKO,
BAB IV EVALUASI DAN PELAPORAN,
BA V KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2021.
37 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kolaka Utara Nomor 11 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, BERITA DAERAH KABUPATEN KOLAKA UTARA TAHUN 2021 NOMOR : 11
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembangunan Kawasan Pedesaan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mempercepat dan meningkatkan
kualitas pelayanan, pengembangan ekonomi, dan
Pemberdayaan Masyarakat Desa melalui pendekatan
partisipatif dengan memprioritaskan pengembangan
potensi dan pemecahan masalah di kawasan
pedesaan sesuai dengan Peraturan Menteri Desa,
Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi
Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pemnagunan Kawasan
Perdesaan, dan Keputusan Jenderal Pembangunan
Kawasan Perdesaan Nomor 14/DPKP/SK07 /2016
tentang Penyelenggaran Pembangunan Kawasan
Perdesaan, maka perlu mengatur Pembangunan
Kawasan Perdesaan Dengan Peraturan Bupati.
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagimana
dimaksud pada huruf a di atas, maka perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembangunan
Kawasan Perdesaan.
1. Pasal 18 Ayat (6) Undang - Undang Dasar Negara
Republik Indonesia 1945;
2. Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2003, tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang - Undang Nomor 29 Tahun 2003, tentang
Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten
Wakatobi dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 144, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4339);
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang
Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4421);
5. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang
Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
6. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5495);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembarang Negara Republik
Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 (Lembarang Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 tentang
Penyelenggaraan Penataan Ruang (Lembaga Negara
Republik Indonesia Nomor 21, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5103);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5717);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 51 Tahun
2007 tentang Pembagunan Kawasan Perdesaan
Berbasis Masyarakat;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 2036)sebagaimana dalam telah diubah
dengan Perutan Menteri Dalam Negeri Nomor 120
Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157).
12. Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah
Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia
Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembangunan
Kawasan Perdesaan (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 359);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Utara Nomor 6
Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah
Kabupaten Kolaka Utara (Lembaran Daerah
Kabupaten Kolaka Utara Tahun 2012 Nomor 6)
BAB I KETENTUAN UMUM,
BAB II PRINSIP DAN TUJUAN,
BAB III PENYELENGGARAAN PEMBANGUNAN KAWASAN PERDESAAN,
BAB IV KELEMBAGAAN,
BAB V PEMBINAAN,
BAB VI KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juni 2021.
9 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kolaka Utara Nomor 29 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 29, BERITA DAERAH KABUPATEN KOLAKA UTARA TAHUN 2021 NOMOR : 29
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Pemeriksaan Rapid Test Mandiri Pada UPTD Laboratorium Kesehatan Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan Surat Edaran
Kementrian Kesehatan Republik Indonesia Nomor
HK.02.02/1/4611/2020 tentang batasan Tertinggi
Pemerik:saan Rapid Tes Antigen Swab tertanggal 18
Desember 2020 dan surat Edaran Ketua Pelaksana Gugus
Togas Percepatan Penanganan Covid 19 Nomor 9 Tahun
2020 tentang perubahan atas surat edaran Nomor 7 tahun
2020 tentang kriteria dan persyaratan perjalanan orang
dalam masa adaptasi kebiasaaan baru menuju masyarakat
produksi dan aman corona virus disease 2019 (Covid-19)
tertanggal 26 juni 2020;
b. bahwa untuk memherik:an kepastian pelayanan
pemeriksaan Rapid test, perlu menetapkan Tarif Pelayanan
Kesehatan Pemeriksaan Rapid test Antigen dan Rapid Test
Antibodi Corona Virus Disease-2 pada UPTD Laboratorium
Kesehatan Daerah Kah. Kolaka Utara;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Pemeriksaan
Rapid test Mandiri, pada UPTD Laboratorium Kesehatan
Daerah Kah. Kolaka Utara;
1. Pasal 18 ayat 6 Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah penyakit
Menular (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984
Nomor 20, Tambahn Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3273);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2009 tentang Pembentukan
Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi dan Kabupaten
Kolaka Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 144, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4339);
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor4385);
6. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktek
Kedokteran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor4431);
7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indoesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
8. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indoesia
Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor5049);
9. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 114,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063)
10. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit
(Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2009 Nomor 153,
Tambahan Lembaran Negara Repu blik Indonesia Nomor5072);
11. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta
Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6573);
1 2. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi
Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor5601);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6041);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6322);
15. Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036), sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018
tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
Nomor165);
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana beberapa
kali diubah terakhir dengan Peraturan Dalam Negeri Nomor 21
Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah (Serita Negara Republik Indonesia Tahun
201 Nomor310);
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Serita Negara Republik
BAB I KETENTUAN UMUM,
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN,
BAB III PRINSIP DALAM PENETAPAN DAN BESARAN TARIF,
BAB IV NAMA, OBYEK TARIF, DAN SUBYEK TARIF,
BAB V KRITERIA,
BAB VI TARIF PELAYANAN,
BAB VII TATA CARA PENGENAAN TARIF,
BAB VIII KEBIJAKAN TARIF,
BAB IX KETENTUAN LAIN-LAIN,
BAB X KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2021.
7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kolaka Utara Nomor 3 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BERITA DAERAH KABUPATEN KOLAKA UTARA TAHUN 2021 NOMOR : 3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa setiap Desa di Kabupaten Kolaka Utara Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 12 ayat (8)
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana
Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun
2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber
dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. perlu
menetapkan Peraturan Bupati Kolaka Utara tentang Tata
Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa setiap
Desa di Kabupaten Kolaka Utara Tahun Anggaran 2021;
1. Pasal 18 Ayat (6) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi Sulawesi Tenpgara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 144 Tumbahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4319),
3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negera Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82 Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234); sebagaimana telah diubah
dengan undang-uandang Nomor 15 Tahun 20 I 9 ten tang
perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia NOmor 6398);
5. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 7 Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5495);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244,
tentang Republik Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberape kal terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua atas Undang Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Repubhik Indonesia Tahun 2014 Nomor 58
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679),
7. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun
2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 239),
9. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539),
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Pera tu ran pemerintah Nomor 11 Tahun 2019
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6321);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang
Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558),
sebagaimana telah diu bah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang
Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2016 Nomor 57, 'Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5864);
11 . Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor I 1 3
Tahun 2020 tentang Rineinn nggran Pendapatan dan
Belanja Negara Tahun Augearn 2021 (Lembaran
Negara Republik Indonesin Tahun 2020 Nomor 266);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pembangunan Desa (Serita
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2094);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 tahun 2015
tentang pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 83);
Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan menteri
dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang
perubahan atas Peraturan Menteri Dalam negeri Nomor
80 tahun 2015 tentang pembentukan Produk Hukum
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018
Nomor 157);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018
tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611) .
15. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal dan Transmigrasi Nomor I 3 Tahun 2020
tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
1035);
16. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.07/2020
tentang Pengelolaan Dana Desa (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 1641)
17. Peraturan Bupati Kolaka Utara Nomor 54 Tahun 2019
Tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Daerah
Kabupaten Kolaka Utara Tahun 019 Nomor 54),
18. Peraturan Bupati Kolaka Utra Nomor 03 tahun 200
tentang Daftur Kewenugan Desa (Berita Daerah
Kabupaten Kolaka Utaraa Tahun 2020 Nomor 03),
BAB I KETENTUAN UMUM,
BAB II JUMLAH DESA,
BAB III TATA CARA PENGHITUNGAN PEMBAGIAN DANA DESA,
BAB IV PENETAPAN RINCAN DANA DESA,
BAB V MEKANISME DAN PERSYARATAN PENYALURAN
DANA DESA,
BAB VI PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA,
BAB VII PENYUSUNAN DAN PENYAMPAIAN LAPORAN REAL!SASI
PENGUNAAN DANA DESA,
BAB VIII SANKSI ADMINISTRATIF,
BAB IX KETENTUAN LAIN-LAIN,
BAB X KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2021.
41 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kolaka Utara Nomor 12 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, BERITA DAERAH KABUPATEN KOLAKA UTARA TAHUN 2021 NOMOR : 12
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Pusat Pelayanan Keselamatan Terpadu Kabupaten Kolaka Utara (Public Safety Center 119 Emergency Mobile Service)
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan akses dan
pelayanan kesehatan masyarakat khususnya dalam
penanganan pasien gawat darurat medis, diperlukan
sarana pelayanan prafasilitas pelayanan kesehatan
melalui Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu
yang terintegrasi dan berbasis call center dengan
menggunakan kode akses te1ekomunikasi 119;
b. bahwa sesuai ketentuan Pasal 5 ayat (3) dan Pasal 27
ayat (3) huruf b Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19
Tah un 2016 ten tang Sistem Penanggulangan Gawat
Darurat Terpadu, Pemerintah Daerah bertugas dan
bertanggung jawab membentuk Pusat Pelayanan
Keselamatan Terpadu (Public Safety Center);
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan
Public Safety Center 119 Emergency Mobile Service
(PSC 119 E- MO) Kabupaten Kolaka Utara .
1. Pasal 18 Ayat (6) Undang - Undang Dasar Negara
Republik Indonesia 1945;
2. Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2003, tentang
Keuangan Negara ( Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4286 );
3. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Wakatobi, Kabupaten
Bombana dan Kabupaten Kolaka Utara di Propinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 114, Tambahan
Lembaran Negara 4339);
4. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 2009 Nom or 144, Tam bah an Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5063);
5. Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundangan - Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82 Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234), sebagaimana telah diubah
dengan Undang - Undang Nomor 15 Tahun 2019
tentang Perubahan Atas Undang - Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang - Undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ten tang
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587),
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 ten tang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republic Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 tentang
Koordinasi Kegiatan Instansi Vertikal di Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1988
Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3373);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4570);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21
Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
10. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor
19 Tahun 2016 tentang Sistem Penanggulangan Gawat
Darurat Terpadu (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 802);
1 1 . Perturan Mentcri Dalam Ncgeri Nomor 80 Tahun 2015
tcntang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036)
scbngaimana tclah diubah dengan Peraturan Nenteri
Dnlam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang
Perubnhnn Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
80 Tahun 2015 ten tang Pembentukan Produk Hukum
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018
Nomor 157);
12. Peraturan Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 77
Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan
Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 1781);
BAB I KETENTUAN UMUM,
BAB II PEMBENTUKAN PSC 119 E-MO,
BAB III KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI,
BAB IV STRUKTUR PSC 119 KABUPATEN KOLAKA UTARA,
BAB V PENYELENGGARAAN PSC 119 E-MO KABUPATEN KOLAKA UTARA,
BAB VI TATA CARA PELAYANAN AMBULANCE DAN MOBIL JENAZAH PSC 119 E- MO,
BAB VII PENYELENGGARAAN PSC 119 E- MO KABUPATEN KOLAKA UTARA,
BAB VII PEMBIAYAN,
BAB IX PELAPORAN, PEMBINAAN DAN PENGAWASAN,
BAB X PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2021.
13 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kolaka Utara Nomor 32 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 32, BERITA DAERAH KABUPATEN KOLAKA UTARA TAHUN 2021 NOMOR : 32
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal Pendidikan Anak Usia Dini 1 (Satu) Tahun Pra Sekolah Dasar
ABSTRAK:
a. bahwa pendidikan bagi anak usia dini diselenggarakan
untuk membantu meletakan dasar pengembangan
sikap, pengetahuan, keterampilan, dan daya cipta bagi
anak usia dini sebelum memasuki jenjang pendidikan
dasar dan pelaksanaan untuk membantu anak didik
mengembangkan berbagai potensi baik psikis dan fisik
yang meliputi moral, nilai-nilai agama, emosional,
bahasa, fisik-motorik dan kemanclirian;
b. bahwa untuk mendukung dan mendorong
kemampuan dasar anak didik agar dapat berkembang
dan tumbuh secara baik dan benar maka pendidikan
bagi anak usia dini cukup penting dan sangat
menentukan, sehingga perlu Pendidikan Anak Usia
Dini (PAUD) 1 (satu) Tahun sebelum memasuki jenjang
pendidikan sekolah dasar;
c. bahwa untuk memberikan dasar hukum pelaksanaan
Penclidikan Anak Usia Dini 1 (satu) Tahun Pra Sekolah
Dasar di wilayah Kabupaten Kolaka Utara perlu diatur
dengan Peraturan Bupati;
d. bahwa berdasarkan pertimbanagn sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Bupati Kolaka Utara
1 Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas
Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 297, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5606);
3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
4. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 Tentang
Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi
dan Kabupaten Kolaka Utara Provinsi Sulawesi Tenggara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor
144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4339);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang
Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik
Indoneia Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4864)
6. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang
Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 2, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6178);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21
Tahun 201 1 tentang Perubahan Kedua Atas Peratu.ran
Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 201 1 Nomor 310);
8. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor
137 Tahun 2014 tentang Standar Nasional Pendidikan
Anak Usia Dini (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 1668);
9. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kabudayaan Nomor
146 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Pendidikan
Anak Usia Dini (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 1679);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036)
sebagaimana telah diubah dengan Peratu.ran Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang
Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk
Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 157);11.Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor
32 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanann
Minimal Pendidikan (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 1687);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Utara Nomor 7
Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan
dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kolaka
Utara, (Lembaran daerah Kabupaten Kolaka Utara
Tahun 2020 nomor 07;)
BAB I KETENTUAN UMUM,
BAB II PESERTA DIDIK,
BAB III TUGAS DAN TANGGUNGJAWAB PENUNTASAN PAUD SATU TAHUN PRA SEKOLAH DASA,
BAB IV PENYELENGGARAAN,
BAB V TENAGA PENDIDIK DAN KEPENDIDIKAN,
BAB VI PEMBINAAN DAN EVALUASI,
BAB VII ANGGARAN PENYELENGGARAAN,
BAB VIII PENGAWASAN,
BAB IX KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Oktober 2021.
11 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kolaka Utara Nomor 15 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, BERITA DAERAH KABUPATEN KOLAKA UTARA TAHUN 2021 NOMOR : 15
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Kolaka Utara Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan instruksi Menteri Dalam Negeri
Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2021 tentang
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian
Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) maka
perlu menetapkan Peraturan Bupati Kolaka Utara tetang
Perubahan Peraturan Bupati Kolaka Utara Nomor 3 Tahun
2021 tentang tata cara pembagian dan penetapan Dana
Desa setiap Desa di Kabupaten Kolaka Utara Tahun
Anggaran 2021.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten
Wakatobi dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 144 Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4339);
3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negera Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan- Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82 Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234); sebagaimana telah diubah
dengan undang-uandang Nomor 15 Tahun 2019 tentang
perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia NOmor 6398);
5. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 7 Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5495);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679);
7. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun
2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Tahun Anggaran · 2021 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 239);
8. Peraturan Pemerintah _Republik Indonesia Nomor 79
Tahun 2005, tentang Pedoman Pembinaan dan
Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4539);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539),
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Peraturan pemerintah Nomor 11 Tahun 2019
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Repub1ik Indonesia Tahun 2019
Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6321);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang
.· Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558),
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang
Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Be1anja
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2016 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5864);
1 1. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 113
Tahun 2020 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan
Be1anja Negara Tahun Anggaran 2021 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 266);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun
2014 Tentang Pedoman Pembangunan Desa (Serita
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2094);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 tahun 2015
tentang pembentukan Produk Hukum Daerah (Derita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 83);
Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan menteri
dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang
perubahan atas Peraturan Menteri Dalam negeri Nomor
80 tahun 2015 tentang pembentukan Produk Hukum
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018
Nomor 157);
14. Peraturan Menteri Dalam Negcri Nomor 20 Tahun 2018
tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611).
15. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 13 Tahun 2020
tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
1035);
16. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.07/2020
tentang Pengeloiaan Dana Desa (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 1641);
17. Peraturan Bupati Kolaka Utara Nomor 54 Tahun 2019
Tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Serita Daerah
Kabupaten Kolaka Utara Tahun 2019 Nomor 54);
18. Peraturan Bupati Kolaka Utara Nomor 03 tahun 2020 tentang Daftar Kewenangan Desa (Serita Daerah
Kabupaten Kolaka Utara Tahun 2020 Nomor 03);
19. Instruksi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor O 1 Tahun 2021 ten tang Pemberlakuan
Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran
Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);
20. Instruksi Menteri Desa PDTT 1 Tahun 2021 tentang
Penggunaan Dana Desa tahun 2021 dalam Pelaksanaan
Pemberlakuan Pembatasa Kegiatan Masyarakat Skala
Mikro di Desa;
21. Surat Edaran Menteri Keuangan Republik Indonesia
Nomor SE-2/PK/2021 tentang Penyesuaian Penggunaan
Anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun
Anggaran 2021 untuk Penanganan Pandemi Corona
Virus Disease 2019.
Di antara Pasal 15 dan Pasal 16 ditambahkan 1 (satu)
Pasal yaitu Pasal 15A,
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 April 2021.
7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kolaka Utara Nomor 16 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 16, BERITA DAERAH KABUPATEN KOLAKA UTARA TAHUN 2021 NOMOR : 16
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Daerah Kabupaten Kolaka Utara
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan Insruksi Presiden
Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pengarusutamaan
Gender dalam Pembangunan Nasional dan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun
2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan
Pegarusutamaan Gender di Daerah sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 67 Tahun 2011 tentang Perubahan
Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15
Tahun 2008 tentang Pedoman Umum pelaksanaan
pengarusutamaan gender;
b. bahwa dalam rangka meningkatkan kedudukan,
peran dan kualitas perempuan serta menjamin hak
yang sama antara perempuan dan laki-laki untuk
menikmati hak-hak warga Negara di bidang
ekonomi, sosial budaya polit.ik dan hukum sebagai
upaya mewujudkan kesetaraan dan keadilan
gender dalam pembangunan, diperlukan
pengarutamaan gender sehingga dapat berperan
serta dan aktif dalam proses pembangunan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang
Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan
Daerah Kabupaten Kolaka Utara.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang
Pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan
Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984
Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3277);
3. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1999 tentang
Pengesahan Konvensi ILO Mengenai Diskriminasi
Dalam Pekerjaan dan Jabatan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 57,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3836);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47,
Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
5. Undang- Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten
Wakatobi dan kabupaten Kolaka Utara di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 114, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4339);
6. Undamg-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat
dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4438);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019
tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2 011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6389);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang perubahan kedua atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5678);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15
Tahun 2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan
Pengarusutamaan Gender di Daerah sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 67 Tahun 2011 tentang Perubahan
Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15
Tahun 2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan
Pengarusutamaan gender di Daerah
BAB I KETENTUAN UMUM,
BAB II RUANG LINGKUP,
BAB III KEWENANGAN,
BAB IV PERENCANAAN DAN PELAKSANAAN,
BAB V PEMANTAUAN DAN EVALUASI KEBIJAKAN,
BAB VI PERAN SERTA MASYARAKAT,
BAB VII PEMBINAAN,
BAB Vlll PEMBlAYAAN,
BAB IX KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juni 2021.
9 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kolaka Utara Nomor 27 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 27, BERITA DAERAH KABUPATEN KOLAKA UTARA TAHUN 2021 NOMOR : 27
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Biaya Umum Desa Lingkup Kabupaten Kolaka Utara Tahun 2021
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka tertib administrasi pengelolaan keuangan
Desa khususnya dalam penyusunan dan pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Desa di wilayah Kabupaten Kolaka
Utara;
b. bahwa untuk kepentingan perencanaan dan pelaksanaan
anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun
Anggaran 2021;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Kolaka
Utara tentang Standar Biaya Umum Desa Tahun 2021.
1. Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang Pembentukan
Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi dan Kabupaten
Kolaka Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 144, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4339);
4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa ( Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan
lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
5. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia 2014 Nomor 244,
Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
(Lembaran Negara Republik Indonesia 2020 Nomor 244,
Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573) ;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang
Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5539) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua
atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 ten tang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
20 19 Nomor 4 1, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6321);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa
yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5558); sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan
Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 Dana
Desa yang Bers umber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia 2016 Nomor 57,
Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5864) ;
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang
Pedoman Pembangunan Desa (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 2094);
9. Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nomor 80 Tahun 2 0 1 5 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018
tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
80 Tahun 2 015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015 tentang
Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 6);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang
Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 6 11);
12. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.07 /2020 tentang
Pengelolaan Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 1641);
Pasal 2 Standar Biaya Umum, Pasal 5 Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2021.
8 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kolaka Utara Nomor 2 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BERITA DAERAH KABUPATEN KOLAKA UTARA TAHUN 2021 NOMOR : 2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa setiap Desa di Kabupaten Kolaka Utara Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 25
ayat (1) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004
ten tang Sistem Perencanaan Pembangunan
Nasional, Pasal 69 ayat 2 Undang-Undang Nomor 33
Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antar
Pusat dan Daerah, dan Pasal 17 ayat ( 1) dan (2)
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara, perlu menyusun Rencana Kerja
Pemerintah Daerah;
b. bahwa Rencana Kerja Pemerintah Daerah memuat
arah kebijakan daerah satu tahun yang merupakan
komitmen Pemerintah untuk memberikan kepastian
kebijakan dalam melaksanakan pembangunan
daerah yang berkesinambungan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, maka perlu
menetapkan Peraturan Bupati Kolaka Utara tentang
Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten
Kolaka Utara Tahun Anggaran 2018.
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17
Tahun 2003 tentang Keuangan Negara ( Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia,
Nomor 4286);
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten
Wakatobi dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 144, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4339);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang
Sistem Perencanaan Nasional (Lembaran Negara
Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat
dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia, Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional
Tahun 2005 - 2025 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4700);
6. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang
Penataan Ruang (Lembaran Negara Republilc
Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4 725);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republic Indonesia Nomor 5587 );
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakbir
dengan Undang - Undang Nomor 9 tahun 2015 tentang
perubahan kedua atas Undang - Undang Nomor 23
tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2004
tentang Rencana Kerja Pemerintah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4405);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang
Tahapan, Tatacara Penyusunan, Pengendalian dan
Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4817);
10. Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional
2015-2019;
1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun
2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah
Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tatacara
Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi
Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun
2016 tentang Pedoman Penyusunan, Pengendalian
dan Evaluasi Rencana Kerja Pemerintah Daerah
Tahun 2017;
13. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Utara Nomor 2
Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Kolaka Utara
2006-2026;
Rencana Pembangunan Jangka Panjang
Daerah Tahun 2006-2026 yang selanjutnya
disebut RPJP Daerah adalah dokumen
perencanaan pembangunan daerah untuk
periode 20 (dua puluh) tahun terhitung sejak
tahun 2006 sampai dengan tahun 2026;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2021.
6 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat