Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tambahan Penghasilan Aparatur Sipil Negara
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan bagi Aparatur Sipil Negara dan sebagai upaya memperbaiki sistem manajemen organisasi yang berimplikasi terhadap pelayanan dan perilaku birokrasi serta seiring dengan agenda reformasi birokrasi untuk mewujudkan aparatur pemerintah yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme, perlu dilakukan perbaikan tambahan penghasilan pegawai melalui pemberian tunjangan kinerja yang proporsional dan sesuai ketentuan Pasal 58 ayat (3) Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah mengamanatkan Pemberian Tambahan
Penghasilan kepada Aparatur Sipil Negara Daerah ditetapkan dengan Peraturan Bupati dengan berpedoman pada Peraturan Pemerintah;
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 28 Tahun 1959; UU No 5 Tahun 2014; UU No 5 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 11 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah No 49 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah No 30 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah No 94 Tahun 2021; Peraturan Presiden No 81 Tahun 2010; Peraturan Presiden No 29 Tahun 2014; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 63 Tahun 2011; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 53 Tahun 2014; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No 19 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 17 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 84 Tahun 2022; Peraturan Daerah No 9 Tahun 2016; Peraturan Bupati No 23 Tahun 2021.
Dalam peraturan ini diatur tentang tambahan penghasilan aparatur sipil negara, Basic Tambahan Penghasilan Pegawai adalah nilai rupiah yang diberikan untuk setiap kelas jabatan, yang dihitung berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Diatur mengenai ketentuan umum, prinsip pemberian TPP, kriteria pemberian TPP, tim pelaksanaan TPP, penetapan besaran TPP, perhitungan TPP dan faktor-faktor pengaruh, perangkat penunjang, pengelolaan dan penginputan data, mekanisme penganggaran dan pembayaran, tim monitoring dan evaluasi, lain-lain, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 April 2023.
22 hlm, Lampiran : 1 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ogan Komering Ulu No. 5 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa setiap Desa dalam Kabupaten Ogan Komering Ulu Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (1) dan ayat (6) PP No. 22 Tahun 2015 tentang Perubahan atas PP No. 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati ini.
UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015; PP No. 60 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP No. 8 Tahun 2016; Permendagri No. 113 Tahun 2014; PermendesPDTT No. 22 Tahun 2016; Permenkeu No. 49/PMK.07/2016; Perda No. 12 Tahun 2016; Perbup No. 44 Tahun 2016; Perbup No. 2 Tahun 2017; Perbup No. 4 Tahun 2017.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang tata cara pembagian dan penetapan rincian dana desa setiap desa Tahun 2017 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pada ketentuan umum antara lain menetapkan definisi Dana Desa adalah dana yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. Diatur tentang rincian dana desa, penyaluran dana desa, prioritas penggunaan dana desa, pemantauan dan evaluasi, penundaan dan pemotongan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Februari 2017.
19 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 5 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penghasilan Tetap Kepala Desa, Perangkat Desa, Bendahara Desa dan Operator Siskeudes, Tunjangan Badan Pemusyawaratan Desa dan Insentif RT / RW
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 81 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penghasilan Tetap Kepala Desa, Perangkat Desa,
Bendahara Desa, dan Operator Siskeudes, Tunjangan Badan Permusyawaratan Desa dan Insentif RT/RW.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Uiu Nomor 12 Tahun 2016; Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Nomor 12 Tahun 2015
Peraturan ini memuat ketentuan penghasilan tetap kepala desa, perangkat desa, bendhara desa, dan operator siskeudes, tunjangan Badan Pemusyawaratan Desa dan Insentif RT/RW; mekanisme penyaluran Penghasilan tetap, tunjangan dan insentif; pertanggungjawaban terhadap pengelolaan Penghasilan Tetap, tunjangan dan insentif
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Januari 2018.
6 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 5 Tahun 2016
Penyelenggaraan bangunan gedung harus dilaksanakan secara tertib, sesuai dengan fungsinya, dan memenuhi persyaratan administratif dan teknis bangunan gedung agar menjamin keselamatan, keamanan dan kenyamanan penghuni dan lingkungannya. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 109 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Bangunan Gedung.
Dasar Hukum : Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 28 Tahun 2002; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 36 Tahun 2005.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang bangunan gedung dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pada ketentuan umum antara lain menetapkan definisi Bangunan gedung adalah wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan tempat kedudukannya, sebagian atau seluruhnya berada di atas dan/atau di dalam tanah dan/atau air, yang berfungsi sebagai tempat manusia melakukan kegiatannya, baik untuk hunian atau tempat tinggal, kegiatan keagamaan, kegiatan usaha, kegiatan sosial, budaya, maupun kegiatan khusus. Diatur tentang maksud, tujuan dan lingkup, fungsi dan klasifikasi, persyaratan, penyelenggaraan, Tim Ahli Bangunan Gedung (TABG), peran masyarakat, sanksi administratif, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Oktober 2016.
Akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati mengenai 1) Pasal 15 ayat (5) - Ketentuan lebih lanjut mengenai pelimpahan sebagian kewenangan penerbitan IMB kepada Camat. 2) Pasal 18 ayat (5) - Ketentuan sementara mengenai peruntukan lokasi sebagai acuan penerbitan IMB, manakala ketentuan mengenai peruntukan lokasi dalam RTRW, RDTR, dan/atau RTBL belum ditetapkan. 3) Pasal 20 ayat (6) - Ketentuan sementara mengenai persyaratan intensitas bangunan gedung sebagai acuan penerbitan IMB, manakala ketentuan mengenai persyaratan intensitas dalam RTRW, RDTR, dan/atau RTBL belum ditetapkan. 4) Pasal 21 ayat (2) - Ketentuan besarnya KDB disesuaikan dengan ketentuan dalam RTRW, RDTR, RTBL dan/atau pengaturan sementara persyaratan intensitas bangunan gedung. 5) Pasal 22 ayat (2) - Ketentuan besarnya KDH disesuaikan dengan ketentuan dalam RTRW, RDTR, RTBL dan/atau pengaturan sementara persyaratan intensitas bangunan gedung. 6) Pasal 23 ayat (2) - Ketentuan besarnya KLB disesuaikan dengan ketentuan dalam RTRW, RDTR, RTBL dan/atau pengaturan sementara persyaratan intensitas bangunan gedung. 7) Pasal 24 ayat (3) - Ketentuan besarnya jumlah lantai bangunan gedung dan tinggi bangunan gedung disesuaikan dengan ketentuan dalam RTRW, RDTR, RTBL dan/atau pengaturan sementara persyaratan intensitas bangunan gedung. 8) Pasal 25 ayat (5) - Ketentuan besarnya garis sempadan bangunan disesuaikan dengan ketentuan dalam RTRW, RDTR, RTBL dan/atau pengaturan sementara. 9) Pasal 26 ayat (5) - Ketentuan besarnya jarak antara bangunan gedung dengan batas persil, jarak antarbangunan, dan jarak antara as jalan dengan pagar halaman disesuaikan dengan ketentuan dalam RTRW, RDTR, RTBL dan/atau pengaturan sementara persyaratan intensitas bangunan gedung. 10) Pasal 28 ayat (1) - Persyaratan penampilan bangunan gedung disesuaikan dengan penetapan tema arsitektur bangunan tentang RTBL. 11) Pasal 28 ayat (4) - Pemerintah Daerah dapat mengatur kaidah arsitektur
tertentu pada suatu kawasan setelah mendengar pendapat TABG dan pendapat. 12) Pasal 32 ayat (3) - Dalam hal ketentuan mengenai persyaratan RTHP belum ditetapkan, maka ketentuan mengenai persyaratan RTHP dapat diatur sementara untuk suatu lokasi dalam peraturan Bupati sebagai acuan bagi penerbitan IMB. 13) Pasal 39 ayat (2) - dalam hal ketentuan mengenai pertandaan (signage) diatur lebih lanjut dalam peraturan Bupati. 14) Pasal 43 ayat (7) - Dalam hal ketentuan mengenai RTBL diatur lebih lanjut dalam peraturan Bupati. 15) Pasal 68 ayat (4) - Pemerintah Daerah dapat mengatur persyaratan administratif dan persyaratan teknis lain yang bersifat khusus pada penyelenggaraan bangunan gedung adat. 16) Pasal 69 ayat (3) - Ketentuan mengenai kaidah/norma tradisional dalam
penyelenggaraan bangunan gedung adat dapat diatur lebih lanjut dalam peraturan Bupati. 17) Pasal 70 ayat (4) - Pemerintah Daerah dapat mengatur persyaratan administratif dan persyaratan teknis lain yang bersifat khusus pada
penyelenggaraan bangunan gedung dengan langgam tradisional. 18) Pasal 71 ayat (3) - ketentuan mengenai kaidah/norma tradisional dalam penyelenggaraan bangunan gedung dengan langgam tradisional dapat diatur lebih lanjut dalam peraturan bupati. 19) Pasal 72 ayat (6) - Ketentuan dan tatacara penggunaan simbol dan unsur/elemen tradisional pada bangunan publik milik pemerintah di tingkat kecamatan maupun kabupaten. 20) Pasal 73 ayat (3) - Ketentuan dan tata cara penyelenggaraan kearifan lokal yang berkaitan dengan penyelenggaraan bangunan gedung.
21) Pasal 74 ayat (3) – Tata cara penyelenggaraan bangunan gedung semi permanen dan darurat 22) Pasal 75 ayat (4) - Pengaturan suatu kawasan sebagai kawasan rawan bencana alam dengan larangan membangun pada batas tertentu dengan mempertimbangkan keselamatan dan keamanan demi kepentingan umum. 23) Pasal 76 ayat (4) - Peryaratan penyelenggaraan bangunan gedung di kawasan rawan tanah longsor. 24) Pasal 77 ayat (3) - Peryaratan penyelenggaraan bangunan gedung di kawasan rawan banjir. 25) Pasal 80 ayat (3) - Peryaratan penyelenggaraan bangunan gedung di kawasan rawan bencana gerakan tanah. 26) Pasal 81 - Tata cara dan persyaratan penyelenggaraan bangunan gedung di kawasan rawan bencana alam. 27) Pasal 85 ayat (3) - Jenis bangunan gedung lainnya yang perencanaan teknisnya tidak harus dirancang oleh penyedia jasa perencanaan bangunan gedung yang mempunyai sertifikasi kompetensi di bidangnya sesuai dengan fungsi dan klasifikasinya. 28) Pasal 98 ayat (3) - Tata cara mengenai perizinan bangunan gedung. 29) Pasal 99 ayat (3) - Pemerintah Daerah dapat menetapkan perencanan
teknis untuk jenis bangunan gedung yang dikecualikan dari ketentuan. 30) Pasal 117 - Tata cara perpanjangan SLF. 31) Pasal 121 ayat (6) - Besarnya insentif untuk melindungi bangunan gedung berdasarkan kebutuhan nyata. 32) Pasal 129 ayat (4) - Penyelenggaraan bangunan penampungan. 33) Pasal 130 ayat (7) - Tata cara dan persyaratan rehabilitasi bangunan gedung pascabencana. 34) Pasal 136 ayat (4) - Ketentuan lebih lanjut mengenai pembiayaan TABG. 35) Pasal 142 ayat (6) - Bentuk dan tata cara penyelenggaraan forum dengar pendapat. 36) Pasal 151 ayat (1) - Pengaturan dituangkan ke dalam Peraturan Daerah atau Peraturan Bupati sebagai kebijakan Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan bangunan gedung.
72 hlm, Penjelasan : 35 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu No. 5 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Ketahanan Pangan Kabupaten Ogan Komering Ulu
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan dan membentuk manusia yang berkualitas, mandiri dan sejahtera melalui perwujudan ketersediaan pangan yang cukup, aman, bermutu dan bergizi serta terjangkau oleh daya beli masyarakat, maka diperlukan berbagai upaya secara sistematis dan terintegrasi. Sehubungan dengan maksud huruf a di atas, dan untuk lebih mengoptimalkan tugas dan fungsi ketahanan pangan di Kabupaten Ogan Komering Ulu, maka perlu untuk meningkatkan status Kantor Ketahanan Pangan menjadi Badan Ketahanan Pangan.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 7 Tahun 1996; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 68 Tahun 2002; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Perpres No. 22 Tahun 2009; Permendagri No. 57 Tahun 2007; Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 2 Tahun 2009.
Dalam PERDA ini diatur mengenai Pembentukan; Kedudukan; Tugas Pokok dan Fungsi; Susunan Organisasi; Unit Pelaksana Teknis Badan dan Kelompok Jabatan Fungsional; Kepangkatan, Pengangkatan dan Pemberhentian; serta Tata Kerja.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mencabut berlakunya ketentuan Pasal 48, Pasal 49, Pasal 50, dan Pasal 51 BAB XII Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 12 Tahun 2008.
8 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu No. 5 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
ABSTRAK:
Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun yang bersumber dari kegiatan usaha dan rumah tangga berpotensi mencemari, merusak kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mengganggu kesehatan manusia. Dalam rangka pengawasan dan pengendalian pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun serta memberikan perlindungan terhadap kualitas lingkungan hidup dan kesehatan, dipandang perlu diatur Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun dalam Kabupaten Ogan Komering Ulu.
Dasar hukum PERDA ini yakni: Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 18 Ta; hun 2008; UU No. 32 Tahun 2009; PP No. 18 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 85 tahun 1999; PP No. 74 Tahun 2001; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 18 Tahun 2009; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 30 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 2 Tahun 2009.
Dalam PERDA ini diatur mengenai Ruang Lingkup; Identifikasi Limbah B3; Pengelolaan Limbah B3; Izin Penyimpanan Sementara dan Pengumpulan Limbah B3; Laporan Pengelolaan, Pengawasan dan Pemulihan Akibat Pencemaran Limbah B3.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
60 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 5 Tahun 2019
Penetapan Besaran-Alokasi Dana Des-Setiap Desa-dalam-Kabupaten Ogan Komering Ulu-Tahun Anggaran 2019
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BD.2019/NO.5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Besaran Alokasi Dana Desa Setiap Desa dalam Kabupaten Ogan Komering Ulu Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 81 ayat (5) dan Pasal 96 ayat (4) dan ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan Besaran Alokasi Dana Desa setiap Desa dalam Kabupaten Ogan Komering Ulu Tahun Anggaran 2019
Dasar hukum peraturan ini adalah : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 6 Tahun 2014; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015; Perpres No. 82 Tahun 2018; Perpres No. 129 Tahun 2018; Permendagri No. 20 Tahun 2018; Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu No. 11 Tahun 2018; Peraturan Bupati Kabupaten Ogan Komering Ulu No. 42 Tahun 2018
Dalam peraturan ini diatur terkait dengan Alokasi Dana Desa meliputi besaran alokasi dana desa setiap desa yang terdiri dari ADD Penghasilan Tetap dan ADD Non Penghasilan Tetap
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Januari 2019.
25 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 5 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Besaran Alokasi Dana Desa Setiap Desa Dalam Kabupaten Ogan Komering Ulu Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 81 ayat (4) PP No. 11 Tahun 2019 dan Pasal 96 ayat (4) PP No. 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menetapkan perbup ini.
Dasar hukum peraturan ini adalah UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 6 Tahun 2014; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP No. 11 Tahun 2019; PERMENDAGRI No. 20 Tahun 2018; PERDA No. 7 Tahun 2019; PERBUP No. 42 Tahun 2018; PERBUP No. 80 Tahun 2019.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, besaran ADD setiap desa, ADD Siltap, ADD Non-Siltap, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Januari 2020.
7 hlm, Lampiran : 13 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 5 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah Dr. H. IBNU SUTOWO Baturaja
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa pemberian tambahan penghasilan merupakan salah satu bentuk penghargaan kepada Aparatur Sipil Negara yang memiliki dasar hukum, pedoman, kriteria dan indikator penilaian yang terukur dan seragam serta berlaku menyeluruh bagi Aparatur Sipil Negara sehingga dapat meningkatkan disiplin, motivasi, kinerja dan kesejahteraan Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu dan bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 58 ayat (3) Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah mengamanatkan Pemberian Tambahan penghasilan kepada Aparatur Sipil Negara Daerah ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah dengan berpedoman pada
Peraturan Pemerintah;
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 28 Tahun 1959; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 5 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 11 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah No 94 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 12 Tahun 2008; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 34 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 35 Tahun 2012; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 39 Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 45 Tahun 2022; Peraturan Daerah No 5 Tahun 2022; Peraturan Bupati No 74 Tahun 2019; Peraturan Bupati No 28 Tahun 2020.
Dalam peraturan ini diatur tentang pemberian tambahan penghasilan aparatur sipil negara di lingkungan Rumah Sakit Daerah Dr. H. IBNU SUTOWO Baturaja, Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat TPP adalah tambahan penghasilan yang diberikan kepada ASN di lingkungan RSUD Dr. H. Ibnu Sutowo Baturaja. Mengatur mengenai ketentuan umum, prinsip pemberian TPP, kriteria pemberian TPP, penetapan besaran TPP, penilaian pemberian TPP, ketentuan lain-lain, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2023.
14 hlm, Lampiran: 2 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu No. 5 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberdayaan Tenaga Kerja Lokal
ABSTRAK:
Pembangunan ketenagakerjaan dalam Kabupaten diarahkan demi terjaminnya ketersediaan lapangan kerja berdasarkan jumlah, potensi dan proyeksi penyerapan tenaga kerja bagi penduduk Kabupaten. Untuk meningkatkan pemberdayaan bagi penduduk Kabupaten yang menjadi tenaga kerja lokal dalam menghadapi persaingan global dan untuk menghindari terjadinya kecemburuan sosial dan kesenjangan ekonomi serta upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat, maka perlu diatur pemberdayaan tenaga kerja lokal yang memiliki
kemampuan dan/atau keahlian yang berkualitas dan berdaya saing dengan suatu peraturan daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 13 Tahun 2003; UU No. 37 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; Perda No. 12 Tahun 2005.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pemberdayaan tenaga kerja lokal dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pada ketentuan umum antara lain menetapkan definisi Tenaga Kerja Lokal adalah tenaga kerja yang berasal dari Kabupaten yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk. Antarkerja adalah sistem yang meliputi pelayanan informasi pasar kerja, penyuluhan dan bimbingan jabatan, dan perantaraan kerja. Antar Kerja Lokal yang selanjutnya disingkat AKL adalah sistem Penempatan Tenaga Kerja dalam 1 (satu) daerah kabupaten/kota atau lebih dari 1 (satu) daerah kabupaten/kota dalam 1 (satu) daerah provinsi. Pencari Kerja adalah angkatan kerja yang sedang menganggur dan mencari pekerjaan maupun yang sudah bekerja tetapi ingin pindah atau alih pekerjaan, baik di dalam atau luar negeri dengan mendaftarkan diri kepada pelaksana Penempatan Tenaga Kerja atau secara langsung melamar pekerjaan kepada Pemberi Kerja. Pemberi Kerja adalah orang perseorangan, pengusaha, badan hukum atau badan-badan lainnya yang mempekerjakan tenaga kerja dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain. Diatur tentang ruang lingkup, azas dan tujuan, tanggung jawab pemerintah daerah, kewajiban pelaporan lowongan kerja, pendaftaran pencari kerja, perlindungan, pelatihan dan pengembangan masyarakat, pembinaan dan pengawasan, ketentuan pidana, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 November 2017.
Bentuk laporan keadaan tenaga kerja perusahaan akan ditetapkan oleh Dinas Tenaga Kerja.
8 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat