Dalam peraturan ini diatur terkait dengan Alokasi Dana Desa meliputi besaran alokasi dana desa setiap desa yang terdiri dari ADD Penghasilan Tetap dan ADD Non Penghasilan Tetap
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat