Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemkab OKU pada PT. BPD SumselBabel TA 2015
ABSTRAK:
Dalam rangkan meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah dan/atau pendapatan daerah sebagai sarana dalam pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan, maka perlu menggali sumber potensi dan mengoptimalkan pendayagunaan aset aset daerah. PT. Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung merupakan salah satu BUMD yang dimiliki Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dan Pemerintah Provinsi Bangka Belitung serta kepemilikan sahamnya diantaranya dari Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dan Pemerintah Provinsi Bangka Belitung dan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam Provinsi Sumatera Selatan dan Provinsi Bangka Beitung yang setiap tahunnya memberikan kontribusi terhadap pendapatan daerah khususnya bagi Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu. Untuk meningkatkan kepemilikan saham, diperlukan adanya tambahan dana dalam bentuk Penyertaan Modal kepada PT. Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No.28 Tahun 1959; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.58 Tahun 2005; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Permendagri No.21 Tahun 2011; Permendagri No.52 Tahun 2012; Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu No.9 Tahun 2008.
Dalam PERDA ini diatur mengenai Maksud dan Tujuan; Besaran Penyertaan Modal; Pelaksanaan; dan Deviden.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Agustus 2015.
5 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 1 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang APBD Kab OKU TA 2015
ABSTRAK:
Memenuhi ketentuan Pasal 315 ayat (6) UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.2 Tahun 2015, Bupati Ogan Komering Ulu bersama DPRD telah menyempurnakan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Kabupaten Oku Tahun Anggaran 2015 sesuai dengan Keputusan Gubernur Sumatera Selatan No.186/KPTS/BPKAD/2015 tentang Hasil Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu tentang APBD Tahun Anggaran 2015 dan Rancangan Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2015. Penyempurnaan sebagaimana dimaksud huruf a, dilakukan agar Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2015 tidak bertentangan dengan pearturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum, RKPD, KUA, PPAS serta RPJMD.
UU No.28 tahun 1959; UU No.28 tahun 1999; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.28 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.2 Tahun 2015; PP No.20 Tahun 2001; PP No.24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan P No.37 Tahun 2006; PP No.23 Tahun 2005; PP No.24 Tahun 2005; PP No.54 Tahun 2005; PP No.55 Tahun 2005; PP No.56 Tahun 2005; PP No.57 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.65 Tahun 2005; PP No.8 Tahun 2006; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Permendagri No.21 Tahun 2011; Permendagri No.32 Tahun 2011; Permendagri No.37 Tahun 2014; Keputusan Menteri Dalam Negeri No.131.16-1601 tahun 2014.
Dalam PERDA ini diatur mengenai rincian APBD Tahun Anggaran 2015.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Februari 2015.
7 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu No. 2 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Perda Kab OKU Nomor 14 Tahun 2011 Tentang PBB Perdesaan dan Perkotaan
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 2 ayat (2) huruf j UU No.28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, telah ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu No.14 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan. Untuk memenuhi azas keadilan dan mempertimbangkan kemampuan perekonomian masyarakat, dipandang perlu meninjau kembali Tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 91 Tahun 2010; Peraturan Menteri Keuangan No.148 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 2 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 14 Tahun 2011.
Dalam PERDA ini diatur mengenai Perubahan pada ketentuan pada Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 14 Tahun 2011.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mengubah Ketentuan Pasal 6 Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 14 Tahun 2011.
3 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu No. 18 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Usaha Minyak dan Gas Bumi
ABSTRAK:
Minyak dan Gas Bumi merupakan anugerah Tuhan Yang Maha Esa untuk memenuhi kebutuhan manusia, sehingga perlu pengusahaan dengan seoptimal mungkin agar dapat dipergunakan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota, Pemerintahan Kabupaten mempunyai sebagian kewenangan di Bidang Minyak dan Gas Bumi.
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 22 Tahun 2001; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan 12 Tahun 2008; PP No. 35 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP No. 55 Tahun 2009; PP No. 36 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan 30 Tahun 2009; PP No. 38 Tahun 2007; Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor :1454 K/30/MEM/2000.
Dalam PERDA ini diatur mengenai Maksud dan Tujuan; Kewenangan; Perizinan; Rekomendasi dan Persetujuan ; Kewajiban dan Larangan; Pembinaan dan Pengawasan; Penyidikan dan Ketentuan Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
12 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu No. 17 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Panas Bumi
ABSTRAK:
Panas bumi adalah sumber daya alam yang dapat diperbaharui dan mempunyai peranan penting sebagai salah satu sumber energi pilihan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Berdasarkan Pasal 7 ayat (1) huruf a UU No.27 Tahun 2003 tentang Panas Bumi, Pemerintah Kabupaten mempunyai kewenangan membentuk peraturan perundang-undangan dibidang pertambangan panas bumi.
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 27 Tahun 2003; PP No. 59 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 70 Tahun 2010; Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 11 Tahun 2008; Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 2 Tahun 2009; Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 11 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 18 Tahun 2012; Perda Provinsi Sumatera Selatan Nomor 18 Tahun 2010.
Dalam PERDA ini diatur mengenai Wewenang dan Tanggungjawab; Tahapan Kegiatan Usaha Panas Bumi; Pengusahaan Sumber Daya Panas Bumi; Hak dan Kewajiban Pemegang IUP; Data Panas Bumi; Pembinaan dan Pengawasan; serta Sanksi Administratif.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
22 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu No. 16 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Energi
ABSTRAK:
sumber daya energi merupakan kekayaan alam yang mempunyai peranan yang sangat penting bagi peningkatan kegiatan ekonomi dan ketahanan nasional sehingga pengelolaan energi yang meliputi penyediaan, pemanfaatan dan pengusahaannya harus dilaksanakan secara berkeadilan, berkelanjutan, rasional, optimal dan terpadu. Cadangan sumber daya energi tak terbarukan terbatas, sehingga perlu penganekaragaman energi agar kebutuhan terhadap energi dapat terpenuhi.
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 30 Tahun 2007; PP No. 70 Tahun 2009; Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 14 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 2 Tahun 2009.
Dalam PERDA ini diatur mengenai Kewenangan; Pengelolaan Energi; Rencana Umum Energi Daerah; Hak dan Peran Masyarakat; Kemudahan Insentif dan Disinsentif; serta Pembinaan dan Pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
11 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu No. 15 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembinaan, Pengawasan, dan Pengendalian Ketertiban Umum
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 14 ayat (1) huruf c UU No.32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008, Pemerintah Daerah mempunyai kewajiban menyelenggarakan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; Permendagri No. 44 Tahun 2010; Permendagri No. 54 Tahun 2011; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2003; Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 2 Tahun 2009.
Dalam PERDA ini diatur mengenai Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup; Hak dan Kewajiban; Tertib di Jalan dan Angkutan Jalan; Tertib Jalur Hijau, Taman dan Tempat Umum; Tertib Sungau dan Saluran Air/Drainase; tertib Lingkungan; Tertib Tempat dan Usaha Tertentu; Tertib Bangunan; Tertib Sosial; tertib Kesehatan; Tertib Tempat Hiburan dan Keramaian; Tertib Peran Serta Masyarakat; serta Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
15 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 14 Tahun 2013
PERDA Kab. Ogan Komering Ulu No. 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Baturaja Kabupaten Ogan Komering Ulu menjadi Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Baturaja
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Baturaja Kab OKU
ABSTRAK:
Sejalan dengan UU No.32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah berwenang untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan, untuk itu daerah dituntut untuk melakukan upaya-upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah dalam rangka pelaksanaan dan pembiayaan pembangunan Daerah. Sehubungan dengan maksud tersebut huruf a di atas dan sesuai Pasal 6 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Bank Perkreditan Rakyat Milik Pemerintah Daerah, maka Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu memandang perlu mendirikan Perseroan Terbatas yang bergerak dalam bidang Bank Perkreditan Rakyat.
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 10 Tahun 1998; UU No. 23 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2009; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 40 Tahun 2007; PP No. 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2006; Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/9/PBI/2012; Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/26/PBI/2006; Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 9 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 2 Tahun 2009.
Dalam PERDA ini diatur mengenai Pendirian, Nama dan Tempat Kedudukan; Asas, Maksud dan Tujuan; Kegiatan Usaha; Modal dan Saham; RUPS; Dewan Komisaris; Direksi; Kepegawaian; Tahun Buku dan RKAP; Pembagian Laba; Kerjasama; Penggabungan, Peleburan dan Pengambilalihan; serta Pembubaran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2013.
11 halaman, Penjelasan 7 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu No. 11 Tahun 2013
PERDA Kab. Ogan Komering Ulu No. 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Pasar Kabupaten Ogan Komering Ulu menjadi Perusahaan Umum Daerah Pasar Kabupaten Ogan Komering Ulu
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kab OKU Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Perusahaan Daerah Pasar Kab OKU
ABSTRAK:
Dengan Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu No.14 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu No.11 Tahun 2011, telah dibentuk Perusahaan Daerah Pasar Kabupaten Ogan Komering Ulu. Sehubungan dengan hasil inventarisasi terhadap asset Perusahaan Daerah Pasar Kabupaten Ogan Komering ulu dan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Tahun 2013, dipandang perlu meninjau kembali dan menyempurnakan besaran penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu pada Perusahaan Daerah Pasar Kabupaten Ogan Komering Ulu.
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 5 Tahun 1962; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 153 Tahun 2004; Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 14 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 11 Tahun 2011.
Dalam PERDA ini diatur mengenai perubahan pada beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 14 Tahun 2008.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mengubah ketentuan Pasal 6 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 14 Tahun 2008.
4 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu No. 10 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kab OKU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Satpol PP Kab OKU
ABSTRAK:
dengan telah ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2011 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja di pandang perlu merubah dan menyempurnakan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Ogan Komering Ulu.
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 6 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 8 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 10 Tahun 2013.
Dalam PERDA ini diatur mengenai perubahan pada beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 8 Tahun 2010.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mengubah ketentuan Pasal 5; Pasal 10 dan Pasal 11 Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 8 Tahun 2010.
5 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat