Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu
ABSTRAK:
Sesuai Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, pembentukan perangkat daerah dilakukan berdasarkan asas diantaranya asas efisiensi dan efektifitas, serta sesuai dengan kebutuhan nyata daerah, untuk itu perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016; Permendagri No. 5 Tahun 2017; Perda No. 9 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang perubahan beberapa ketentuan mengenai susunan perangkat daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Agustus 2017.
Mengubah Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu
5
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 11 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kab. OKU Pada Perusahaan Daerah Air Minum Kab. OKU TA 2016
ABSTRAK:
Sesuai Surat Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Republik Indonesia tanggal 3 Agustus 2016 Nomor S-6187/PB/2016 sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 20 A Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016 dalam rangka mengoptimalkan upaya perbaikan kondisi keuangan PDAM dan penyelesaian piutang negara pada PDAM yang bersumber dari penerusan pinjaman luar negeri, rekening dana inventasi, dan rekening pembangunan daerah, pemerintah mengganggarkan hibah kepada pemerintah daerah untuk digunakan sebagai penyertaan modal kepada Perusahaan Daerah Air Minum. Dalam rangka meningkatkan pendapatan daerah dan pelayanan kebutuhan air minum masyarakat dalam Kabupaten Ogan Komering Ulu, maka Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu perlu melakukan penambahan penyertaan modal kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Ogan Komering Ulu. Berdasarkan Pasal 3 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 48 Tahun 2016 tentang Pedoman Penerimaan Hibah dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah, dan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Perusahaan Daerah Air Minum, Dalam Rangka penyelesaian Hutang Perusahaan Daerah Air Minum Kepada Pemerintah Pusat Secara Non Kas dan Pasal 71 ayat (7) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Ogan Komering Ulu Tahun Anggaran 2016.
Dasar Hukum : Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 48 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu pada Perusahaan Daerah Air Minum Tahun Anggaran 2016 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pada ketentuan umum antara lain menetapkan definisi Penyertaan Modal Daerah adalah investasi langsung Pemerintah Kabupaten dalam bentuk uang pada Perusahaan Daerah Air Minum. Diatur tentang tujuan, besaran, sumber dana, laba atas penyertaan modal, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Oktober 2016.
5 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 9 Tahun 2016
PERDA Kab. Ogan Komering Ulu No. 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kab. OKU
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu.
Dasar Hukum : Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 28 tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah, pembentukan unit pelaksana teknis (UPT), staf ahli, kepegawaian, ketentuan peralihan, ketentuan penutup,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Oktober 2016.
Mencabut a. Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 13 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pelayanan Perizinan Kabupaten Ogan Komering Ulu; b. Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 8 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu; c. Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 11 Tahun 2008
tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Kabupaten Ogan Komering Ulu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 21 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Kmering Ulu Nomor 11 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Kabupaten Ogan Komering Ulu; d. Ketentuan Bab I Pasal 1 angka 4, angka 5, angka 8, angka 9, dan angka 11, Bab II Pasal 2 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, huruf j, huruf k, dan huruf l, Bab III Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, dan Pasal 7, Bab IV Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 12, Bab V Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, dan Pasal 17, Bab VI Pasal 18, Pasal 19, Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 22, Bab VIII
Pasal 28, Pasal 29, Pasal 30, Pasal 31, dan Pasal 32, Bab IX Pasal 33, Pasal 34, Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 37, Bab X Pasal 38, Pasal 39, Pasal 40, Pasal 41, dan Pasal 42, Bab XI Pasal 43, Pasal 44, Pasal 45, Pasal 46, dan Pasal 47, Bab XIII Pasal 52, Pasal 53, Pasal 54, dan Pasal 55, Bab XIV Pasal 56, Pasal 57, Pasal 58, Pasal 59, dan Pasal 60, Bab XVI Pasal 66, Pasal 67, Pasal 68, dan Pasal 69, Bab VII Pasal 70, Bab XVIII Pasal 71, Pasal 72, dan Pasal 73 Bab XIX Pasal 74, dan Pasal 75 Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Kabupaten Ogan Komering Ulu; e. Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 13 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Kecamatan dan Kelurahan; f. Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 12 Tahun 2009 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Kabupaten Ogan Komering Ulu; g. Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Ketahanan Pangan Kabupaten Ogan Komering Ulu; h. Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Penanggulangan Bahaya Kebakaran Kabupaten Ogan Komering Ulu; i. Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Ogan Komering Ulu sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Ogan Komering Ulu; j. Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 19 Tahun 2012 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu; k. Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 20 Tahun 2012 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Sosial dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Ogan Komering Ulu; l. Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 13 Tahun 2009 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus Kabupaten Ogan Komering Ulu Korps Pegawai Republik Indonesia.
Ketentuan lebih lanjut mengenai kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja perangkat daerah dan unit kerja di bawahnya ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
9 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 8 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kab. OKU Nomor 17 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
ABSTRAK:
Dalam rangka Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dalam Kabupaten Ogan Komering Ulu telah ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 17 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan. Sehubungan telah ditetapkannya Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan, perlu meninjau kembali Peraturan
Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 17 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan menetapkan perda baru.
Dasar Hukum : Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 24 Tahun 2013; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; P No. 37 Tahun 2007; Perpres No. 25 Tahun 2008; Perpres No. 26 Tahun 2009 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perpres No. 67 Tahun 2011; Permendagri No. 68 Tahun 2012.
Dalam Peraturan Daerah mengatur perubahan beberapa ketentuan mengenai definisi kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) dan Petugas Registrasi, kewenangan bupati dalam urusan administrasi kependudukan, kewajiban dinas kependudukan dan catatan sipil, pencatatan kelahiran, pencatatan kematian, pengakuan anak, pengesahan anak, data kependudukan, KTP-el, kutipan akta pencatatan sipil, pendanaan, ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Oktober 2016.
Merubah Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
13 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 7 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata.
Dasar Hukum : Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 10 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 67 Tahun 1996; PP No. 50 Tahun 2011; PP No. 52 Tahun 2012; Permenbudpar No. PM.85/HK.501/MKP/2010; Permenbudpar No. PM.86/HK.501/MKP/2010; Permenbudpar No. PM.87/HK.501/MKP/2010; Permenbudpar No. PM.88/HK.501/MKP/2010; Permenbudpar No. PM.89/HK.501/MKP/2010; Permenbudpar No. PM.90/HK.501/MKP/2010; Permenbudpar No. PM.91/HK.501/MKP/2010;
Permenbudpar No. PM.92/HK.501/MKP/2010; Permenbudpar No. PM.93/HK.501/MKP/2010; Permenbudpar No. PM.94/HK.501/MKP/2010; Permenbudpar No. PM.95/HK.501/MKP/2010; Permenbudpar No. PM.96/HK.501/MKP/2010; Permenbudpar No. PM.97/HK.501/MKP/2010.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang tanda daftar usaha pariwisata dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pada ketentuan umum antara lain menetapkan definisi Tanda Daftar Usaha Pariwisata yang selanjutnya disingkat TDUP adalah dokumen resmi yang membuktikan bahwa usaha pariwisata yang dilakukan oleh pengusaha telah tercantum di dalam daftar usaha pariwisata. Diatur tentang daftar usaha pariwisata, usaha pariwisata, masa berlaku, sistem dan prosedur, hak dan kewajiban, pelaksanaan, pembinaan, dan pengawasan, sanksi administrasi, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Oktober 2016.
Akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati mengenai Klasifikasi hotel, pondok wisata, kost dan motel; pemberian tanda pengenal; sistem dan prosedur pemberian TUDP; pemutakhiran daftar usaha pariwisata; sanksi administrasi.
16 hlm; Penjelasan : 3 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 6 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
Dasar Hukum : Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015; Permendagri No. 83 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pada ketentuan umum antara lain menetapkan definisi Perangkat Desa adalah unsur staf yang membantu Kepala Desa dalam penyusunan kebijakan dan koordinasi yang diwadahi dalam Sekretariat Desa, dan unsur pendukung tugas Kepala Desa dalam pelaksanaan kebijakan yang diwadahi dalam bentuk pelaksana teknis dan unsur kewilayahan. Diatur tentang pengangkatan, pemberhentian, kekosongan jabatan, unsur staf perangkat desa, pakaian dinas dan atribut aparatur desa, kesejahteraan, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Oktober 2016.
Pengaturan lebih lanjut mengenai tugas dan fungsi Tim diatur dalam Peraturan Kepala Desa, Pakaian dinas dan atribut perangkat desa ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 5 Tahun 2016
Penyelenggaraan bangunan gedung harus dilaksanakan secara tertib, sesuai dengan fungsinya, dan memenuhi persyaratan administratif dan teknis bangunan gedung agar menjamin keselamatan, keamanan dan kenyamanan penghuni dan lingkungannya. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 109 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Bangunan Gedung.
Dasar Hukum : Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 28 Tahun 2002; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 36 Tahun 2005.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang bangunan gedung dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pada ketentuan umum antara lain menetapkan definisi Bangunan gedung adalah wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan tempat kedudukannya, sebagian atau seluruhnya berada di atas dan/atau di dalam tanah dan/atau air, yang berfungsi sebagai tempat manusia melakukan kegiatannya, baik untuk hunian atau tempat tinggal, kegiatan keagamaan, kegiatan usaha, kegiatan sosial, budaya, maupun kegiatan khusus. Diatur tentang maksud, tujuan dan lingkup, fungsi dan klasifikasi, persyaratan, penyelenggaraan, Tim Ahli Bangunan Gedung (TABG), peran masyarakat, sanksi administratif, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Oktober 2016.
Akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati mengenai 1) Pasal 15 ayat (5) - Ketentuan lebih lanjut mengenai pelimpahan sebagian kewenangan penerbitan IMB kepada Camat. 2) Pasal 18 ayat (5) - Ketentuan sementara mengenai peruntukan lokasi sebagai acuan penerbitan IMB, manakala ketentuan mengenai peruntukan lokasi dalam RTRW, RDTR, dan/atau RTBL belum ditetapkan. 3) Pasal 20 ayat (6) - Ketentuan sementara mengenai persyaratan intensitas bangunan gedung sebagai acuan penerbitan IMB, manakala ketentuan mengenai persyaratan intensitas dalam RTRW, RDTR, dan/atau RTBL belum ditetapkan. 4) Pasal 21 ayat (2) - Ketentuan besarnya KDB disesuaikan dengan ketentuan dalam RTRW, RDTR, RTBL dan/atau pengaturan sementara persyaratan intensitas bangunan gedung. 5) Pasal 22 ayat (2) - Ketentuan besarnya KDH disesuaikan dengan ketentuan dalam RTRW, RDTR, RTBL dan/atau pengaturan sementara persyaratan intensitas bangunan gedung. 6) Pasal 23 ayat (2) - Ketentuan besarnya KLB disesuaikan dengan ketentuan dalam RTRW, RDTR, RTBL dan/atau pengaturan sementara persyaratan intensitas bangunan gedung. 7) Pasal 24 ayat (3) - Ketentuan besarnya jumlah lantai bangunan gedung dan tinggi bangunan gedung disesuaikan dengan ketentuan dalam RTRW, RDTR, RTBL dan/atau pengaturan sementara persyaratan intensitas bangunan gedung. 8) Pasal 25 ayat (5) - Ketentuan besarnya garis sempadan bangunan disesuaikan dengan ketentuan dalam RTRW, RDTR, RTBL dan/atau pengaturan sementara. 9) Pasal 26 ayat (5) - Ketentuan besarnya jarak antara bangunan gedung dengan batas persil, jarak antarbangunan, dan jarak antara as jalan dengan pagar halaman disesuaikan dengan ketentuan dalam RTRW, RDTR, RTBL dan/atau pengaturan sementara persyaratan intensitas bangunan gedung. 10) Pasal 28 ayat (1) - Persyaratan penampilan bangunan gedung disesuaikan dengan penetapan tema arsitektur bangunan tentang RTBL. 11) Pasal 28 ayat (4) - Pemerintah Daerah dapat mengatur kaidah arsitektur
tertentu pada suatu kawasan setelah mendengar pendapat TABG dan pendapat. 12) Pasal 32 ayat (3) - Dalam hal ketentuan mengenai persyaratan RTHP belum ditetapkan, maka ketentuan mengenai persyaratan RTHP dapat diatur sementara untuk suatu lokasi dalam peraturan Bupati sebagai acuan bagi penerbitan IMB. 13) Pasal 39 ayat (2) - dalam hal ketentuan mengenai pertandaan (signage) diatur lebih lanjut dalam peraturan Bupati. 14) Pasal 43 ayat (7) - Dalam hal ketentuan mengenai RTBL diatur lebih lanjut dalam peraturan Bupati. 15) Pasal 68 ayat (4) - Pemerintah Daerah dapat mengatur persyaratan administratif dan persyaratan teknis lain yang bersifat khusus pada penyelenggaraan bangunan gedung adat. 16) Pasal 69 ayat (3) - Ketentuan mengenai kaidah/norma tradisional dalam
penyelenggaraan bangunan gedung adat dapat diatur lebih lanjut dalam peraturan Bupati. 17) Pasal 70 ayat (4) - Pemerintah Daerah dapat mengatur persyaratan administratif dan persyaratan teknis lain yang bersifat khusus pada
penyelenggaraan bangunan gedung dengan langgam tradisional. 18) Pasal 71 ayat (3) - ketentuan mengenai kaidah/norma tradisional dalam penyelenggaraan bangunan gedung dengan langgam tradisional dapat diatur lebih lanjut dalam peraturan bupati. 19) Pasal 72 ayat (6) - Ketentuan dan tatacara penggunaan simbol dan unsur/elemen tradisional pada bangunan publik milik pemerintah di tingkat kecamatan maupun kabupaten. 20) Pasal 73 ayat (3) - Ketentuan dan tata cara penyelenggaraan kearifan lokal yang berkaitan dengan penyelenggaraan bangunan gedung.
21) Pasal 74 ayat (3) – Tata cara penyelenggaraan bangunan gedung semi permanen dan darurat 22) Pasal 75 ayat (4) - Pengaturan suatu kawasan sebagai kawasan rawan bencana alam dengan larangan membangun pada batas tertentu dengan mempertimbangkan keselamatan dan keamanan demi kepentingan umum. 23) Pasal 76 ayat (4) - Peryaratan penyelenggaraan bangunan gedung di kawasan rawan tanah longsor. 24) Pasal 77 ayat (3) - Peryaratan penyelenggaraan bangunan gedung di kawasan rawan banjir. 25) Pasal 80 ayat (3) - Peryaratan penyelenggaraan bangunan gedung di kawasan rawan bencana gerakan tanah. 26) Pasal 81 - Tata cara dan persyaratan penyelenggaraan bangunan gedung di kawasan rawan bencana alam. 27) Pasal 85 ayat (3) - Jenis bangunan gedung lainnya yang perencanaan teknisnya tidak harus dirancang oleh penyedia jasa perencanaan bangunan gedung yang mempunyai sertifikasi kompetensi di bidangnya sesuai dengan fungsi dan klasifikasinya. 28) Pasal 98 ayat (3) - Tata cara mengenai perizinan bangunan gedung. 29) Pasal 99 ayat (3) - Pemerintah Daerah dapat menetapkan perencanan
teknis untuk jenis bangunan gedung yang dikecualikan dari ketentuan. 30) Pasal 117 - Tata cara perpanjangan SLF. 31) Pasal 121 ayat (6) - Besarnya insentif untuk melindungi bangunan gedung berdasarkan kebutuhan nyata. 32) Pasal 129 ayat (4) - Penyelenggaraan bangunan penampungan. 33) Pasal 130 ayat (7) - Tata cara dan persyaratan rehabilitasi bangunan gedung pascabencana. 34) Pasal 136 ayat (4) - Ketentuan lebih lanjut mengenai pembiayaan TABG. 35) Pasal 142 ayat (6) - Bentuk dan tata cara penyelenggaraan forum dengar pendapat. 36) Pasal 151 ayat (1) - Pengaturan dituangkan ke dalam Peraturan Daerah atau Peraturan Bupati sebagai kebijakan Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan bangunan gedung.
72 hlm, Penjelasan : 35 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 3 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah KAB OKU Tahun 2016- 2021
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 264 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Ogan
Komering Ulu Tahun 2016 – 2021.
Dasar Hukum : Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 37 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2008; Perpres No. 2 Tahun 2015; Permendagri No. 54 Tahun 2010; Perda Prov. Sumsel No. 14 Tahun 2006; Perda Prov. Sumsel No. 9 Tahun 2014; Perda No. 17 Tahun 2006; Perda No. 3 Tahun 2010; Perda No. 22 Tahun 2012.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah Kabupaten OKU Tahun 2016-2021 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pada ketentuan umum antara lain menetapkan definisi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten yang selanjutnya disingkat RPJMD Kabupaten adalah Dokumen Perencanaan Pembangunan Jangka Menengah Kabupaten Ogan Komering Ulu untuk periode Tahun 2016-2021. RPJMD Kabupaten adalah Dokumen Perencanaan Pembangunan Kabupaten yang merupakan penjabaran dari Visi, Misi dan Program Bupati yang penyusunannya berpedoman pada RPJPD Kabupaten dan memperhatikan RPJM Nasional dan RPJMD Provinsi. Diatur tentang RPJMD Kabupaten, sistematika, ketentuan lain-lain, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Agustus 2016.
7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 2 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Parkir
ABSTRAK:
Untuk menjaga ketertiban lalu lintas dan angkutan jalan serta pelayanan terhadap kebutuhan parkir, dengan Perda No. 3 Tahun 2013 telah ditetapkan pengaturan tentang penyelenggaraan parkir. Dalam rangka meningkatkan profesionalisme penyelenggaraan parkir, khususnya parkir di dalam ruang milik jalan dan di luar milik jalan yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten OKU, perlu dilakukan kerjasama dengan pihak ketiga, maka perlu menetapkan perda ini.
Dasar Hukum : Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 79 Tahun 2013; Kepmenhub No. 66 Tahun 1993; Kepmenhub No. 4 Tahun 1994; Perda No. 3 Tahun 2013.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur perubahan ketentuan mengenai pengelolaan parkir dapat dikerjasamakan dengan pihak ketiga yang berbadan hukum.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2016.
Mengubah Perda No. 3 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Parkir
Tata cara pelaksanaan tanggung jawab penyelenggaraan parkir di dalam ruang milik jalan dan di luar milik jalan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
3 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 1 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah No. 16 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK:
Berdasarkan Pasal 79A UU No. 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan tidak dipungut biaya, maka perlu menetapkan Perda ini.
Dasar Hukum : Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 28 tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; Perda No. 16 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur perubahan ketentuan mengenai struktur dan besarnya tarif.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2016.
Mengubah Peraturan Daerah No. 16 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum
5 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat