Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Nomor 42 Tahun 2016 Tentang susunan Organisasi dan tata kerja pemerintah
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa, telah ditetapkan Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Nomor 42 Tahun 2016. Sehubungan dengan belum terakomondirnya Perubahan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Tahun Anggaran 2017, maka perlu menunda pemberlakuan Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Nomor 42 Tahun 2016 dan menetapkan perubahannya dengan peraturan bupati ini.
UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 6 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015; Permendagri No. 84 Tahun 2015; Perda No. 6 Tahun 2016; Perbup No. 42 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan ketentuan Pasal 25 yaitu peraturan bupati ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2018.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Mei 2017.
3 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ogan Komering Ulu No. 16 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Nilai Sewa Reklame
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan Pasal 5 Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 13 Tahun 2010 tentang Pajak Reklame, dengan Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Nomor 28 Tahun 2010 telah diatur Nilai Sewa Reklame. Dalam rangka penyesuaian nilai sewa reklame terhadap perkembangan perekonomian dalam
Kabupaten Ogan Komering Ulu, dipandang perlu meninjau kembali nilai sewa reklame dan menetapkannya dengan peraturan bupati.
UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; Perda No. 18 Tahun 2007; Perda No. 13 Tahun 2010; Perbup No. 28 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang nilai sewa reklame dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Dasar pengenaan pajak adalah nilai sewa reklame. Dalam hal reklame diselenggarakan oleh pihak ketiga, nilai sewa reklame ditetapkan berdasarkan nilai kontrak reklame. Nilai sewa reklame ditetapkan berdasarkan: Jenis reklame yang dipasang; ukuran reklame; jangka waktu penyelenggaraan reklame;dan nilai strategis lokasi pemasangan reklame. Besaran pokok pajak terhutang dihitung dengan cara mengalikan- tarif pajak
reklame sebesar 25% (dua puluh lima persen) dengan nilai sewa reklame.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Maret 2017.
Mencabut Pasal 2 dan Pasal 3 Peraturan Bupati Nomor 28 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 13 Tahun 2010 tentang Pajak Reklame
3 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ogan Komering Ulu No. 15 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelaksanaan Sistem pengendalian Intern Pemerintahan di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Ogan Komering Ulu
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 60 Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pelaksanaan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu.
UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 60 Tahun 2008; Kepepres No. 74 Tahun 2001; Permendagri No. 23 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 8 Tahun 2009; Perda No. 9 Tahun 2016; Perbup No. 36 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang pelaksanaan sistem pengendalian intern pemerintah di lingkungan Pemkab OKI dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pada ketentuan umum antara lain menetapkan definisi Sistem Pengendalian Intern adalah proses yang integral pada tindakan dan
kegiatan yang dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan
pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan. Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, yang selanjutnya disingkat SPIP, adalah Sistem Pengendalian Intern yang diselenggarakan secara menyeluruh di lingkungan pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Pengawasan intern adalah seluruh proses kegiatan audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lain terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi dalam rangka memberikan keyakinan yang memadai
bahwa kegiatan telah dilaksanakan sesuai dengan tolok ukur yang telah ditetapkan secara efektif dan efisien untuk kepentingan pimpinan dalam mewujudkan tata pemerintahan yang baik. Aparat Pengawas Internal
Pemerintah selanjutnya disingkat APIP adalah Instansi Pemerintah yang mempunyai tugas pokok dan fungsi melakukan pengawasan. Diatur tentang maksud dan tujuan, penyelenggaraan SPIP, penguatan efektivitas penyelenggaraan SPIP, pembiayaan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Maret 2017.
7 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ogan Komering Ulu No. 14 Tahun 2017
sistem akuntabilitas kinerja-instansi pemerintah-petunjuk pelaksanaan-evaluasi implementasi
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, LD.2017/NO.14
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Evaluasi atas Implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di linngkungan pemerintahan Kabupaten Ogan Komering Ulu
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pedoman Evaluasi Atas Implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, perlu menetapkan Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu tentang Petunjuk Pelaksanaan Evaluasi Atas
Implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu.
UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 39 Tahun 2006; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 8 Tahun 2008; Perpres No. 81 Tahun 2010; Perpres No. 29 Tahun 2014; PermenPANRB No. 25 Tahun 2012 sebagaimana diubah dengan PermenPANRB No. 20 Tahun 2013; PermenPANRB No. 53 Tahun 2014; PermenPANRB No. 12 Tahun 2015; Perda No. 9 Tahun 2016; Perbup No. 36 Tahun 2016; Inpres No. 7 Tahun 1999.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang petunjuk pelaksanaan evaluasi atas implementasi sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pada ketentuan umum antara lain menetapkan definisi Kinerja Instansi Pemerintah adalah gambaran mengenai tingkat pencapaian sasaran atau tujuan dari instansi pemerintah sebagai penjabaran visi, misi dan strategi instansi pemerintah yang mengindikasikan tingkat keberhasilan dan kegagalan pelaksanaan kegiatan sesuai dengan program dan kegiatan yang ditetapkan. Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah yang selanjutnya disingkat AKIP adalah perwujudan kewajiban suatu instansi pemerintah untuk mempertanggungjawabkan keberhasilan/ kegagalan pelaksanaan misi organisasi dalam mencapai tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan melalui alat pertanggungjawaban secara periodik. Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah yang selanjutnya disingkat SAKIP adalah suatu sistem manajemen kinerja yang berkaitan dengan sistem perencanaan
pembangunan dan sistem penganggaran, untuk meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan melalui aspek akuntabilitas dan pengukuran kinerja yang berorientasi pada hasil (outcome). Laporan Akuntabilitas Kinerja instansi Pemerintah yang selanjutnya disingkat LAKIP adalah media pertanggungjawaban yang berisi informasi mengenai kinerja instansi pemerintah dalam satu tahun anggaran. Diatur tentang maksud dan tujuan, ruang lingkup, pelaksanaan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Maret 2017.
17 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ogan Komering Ulu No. 13 Tahun 2017
pakaian dinas khusus-dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, LD.2017/NO.13
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pakaian Dinas Khusus Pegawai Di lingkungan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Ogan Komering Ulu
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan citra aparatur Pemerintah Kabupaten khususnya dibidang pelayanan publik dan
sebagai upaya untuk menciptakan suasana bersahabat bagi masyarakat pemohon izin, dengan Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Nomor 15 Tahun 2014 telah ditetapkan Pakaian Dinas Khusus Pegawai di lingkungan Kantor Pelayanan Perizinan Kabupaten Ogan Komering Ulu. Sehubungan dengan telah ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 9 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Ogan Komering Ulu perlu menetapkan kembali Pakaian Dinas Khusus dengan peraturan bupati.
UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016; Keppres No. 18 Tahun 1972 sebagaimana diubah dengan Keppres No. 50 Tahun 1990; Permendagri No. 60 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 6 Tahun 2016; Perda No. 9 Tahun 2016; Perbup No. 35 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang pakaian dinas khusus pegawai di lingkungan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pada ketentuan umum antara lain menetapkan definisi Pakaian Dinas Khusus adalah pakaian seragam yang wajib dipakai oleh pegawai dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi di lingkungan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Ogan Komering Ulu. Pegawai adalah Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Ogan Komering Ulu. Diatur tentang fungsi pakaian dinas khusus, pakaian dinas khusus, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2017.
Mencabut Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pakaian Dinas Khusus Pegawai
di lingkungan Kantor Pelayanan Kabupaten Ogan Komering Ulu
9 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ogan Komering Ulu No. 12 Tahun 2017
dewan pengawasan-badan layanan umum daerah-pedoman-pelaporan
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, LD.2017/NO.12
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penyusunan Laporan Pelaksanaan Tugas Dewan Pengawasan Badan Layanan Umum daerah Pada RSUD Dr.H.IBNU SUTOWO BATURAJA
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 44 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah, Dewan Pengawas mempunyai tugas melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pengelolaan BLUD yang dilakukan oleh Pejabat Pengelola dan melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Bupati secara berkala paling sedikit satu kali dalam satu tahun dan sewaktu-waktu apabila
diperlukan. Oleh karena itu perlu menetapkan peraturan bupati ini.
UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 44 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 74 Tahun 2012; PP No. 58 Tahun 2005; Permendagri No. 61 Tahun 2007; Permenkeu No. 109/PMK.05/2007; Permenkes No. 10 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang pedoman penyusunan laporan pelaksanaan tugas dewan pengawas BLUD pada RSUD Dr. H. Ibnu Sutowo Baturaja dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pada ketentuan umum antara lain menetapkan definisi Badan Layanan Umum Daerah, yang selanjutnya disingkat BLUD adalah Instansi Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/ atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan
produktifitas. Dewan Pengawas BLUD, yang selanjutnya disebut Dewan Pengawas adalah orang yang bertugas melakukan pengawasan terhadap pengelolaan keuangan BLUD. Diatur tentang tugas dewan pengawas, laporan dewan pengawas, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2017.
8 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ogan Komering Ulu No. 11 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan pelayanan perizinan Kabupaten Ogan Komering Ulu
ABSTRAK:
Dalam rangka transparansi, akuntabilitas dan sebagai pedoman pelaksanaan pelayanan perizinan di wilayah
pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu dipandang perlu menetapkan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pelayanan
Perizinan dengan peraturan bupati.
UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; Perpres No. 97 Tahun 2014; Permendagri No. 24 Tahun 2006; Permendagri No. 20 Tahun 2008; Perka BPM No. 14 Tahun 2009; Perka BPM No. 14 Tahun 2015; Perka BPM No. 15 Tahun 2015; Perka BPM No. 16 Tahun 2015; Perka BPM No. 17 Tahun 2015; Perda No. 9 Tahun 2000; Perda No. 10 Tahun 2000; Perda No. 11 Tahun 2000; Perda No. 12 Tahun 2000; Perda No. 13 Tahun 2000; Perda No. 16 Tahun 2000; Perda No. 7 Tahun 2002; Perda No. 11 Tahun 2002; Perda No. 14 Tahun 2002; Perda No. 5 Tahun 2005; Perda No. 6 Tahun 2005; Perda No. 7 Tahun 2005; Perda No. 8 Tahun 2005; Perda No. 9 Tahun 2005; Perda No. 10 Tahun 2005; Perda No. 25 Tahun 2006; Perda No. 16 Tahun 2007; Perda No. 18 Tahun 2007; Perda No. 10 Tahun 2009; Perda No. 10 Tahun 2011; Perda No. 4 Tahun 2013; Perda No. 5 Tahun 2013; Perda No. 3 Tahun 2015; Perda No. 9 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang petunjuk pelaksanaan pelayanan perizinan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pada ketentuan umum antara lain menetapkan definisi Perizinan adalah Perizinan yang diselenggarakan Kantor Pelayanan Perizinan Kabupaten Ogan Komering Ulu. Diatur tentang prosedur pengajuan perizinan, standar dan biaya perizinan, format administrasi perizinan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2017.
Peraturan yang bertentangan dengan Peraturan Bupati ini dinyatakan tidak berlaku lagi.
6 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ogan Komering Ulu No. 10 Tahun 2017
PERBUP Kab. Ogan Komering Ulu No. 38 Tahun 2019 tentang Alih Fungsi Unit Pelaksana Teknis Dinas Sanggar Kegiatan Belajar menjadi Satuan Pendidikan Nonformal Sejenis pada Dinas Pendidikan Kabupaten Ogan Komering Ulu
unit pelaksana teknis dinas-sanggar kegiatan belajar-organisasi
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, LD.2017/NO.10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Susunan Organisasi Tata Kerja Unit Pelaksana Dinas Sanggar Kegiatan Belanjar (SKB)
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan Permendikbud No. 4 Tahun 2016 tentang Pedoman Alih Fungsi Sanggar Kegiatan Belajar menjadi Satuan Pendidikan Nonformal Sejenis dan pelaksanaan Perda No. 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perlu menetapkan peraturan bupati ini.
UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016; Permendikbud No. 4 Tahun 2016; Perda No. 9 Tahun 2016; Perbup No. 35 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang susunan organisasi dan tata kerja unit pelaksana teknis dinas sanggar kegiatan belajar dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pada ketentuan umum antara lain menetapkan definisi Sanggar Kegiatan Belajar yang selanjutnya disebut SKB adalah Unit
Pelaksana teknis dinas yang menangani urusan pendidikan pada Kabupaten Ogan Komering Ulu yang berbentuk satuan pendidikan nonformal sejenis. Satuan Pendidikan Nonformal sejenis yang selanjutnya disebut JPNF
sejenis adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan program pendidikan nonformal. Program Pendidikan Nonformal yang selanjutnya disebut program PNF adalah layanan pendidikan yang diselenggarakan untuk memberdayakan masyarakat melalui pendidikan kecakapan hidup, pendidikan anak usia dini, pendidiakn kepemudaan, pendidikan pemberdayaan perempuan, pendidikan keaksaraan, pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja,pendidikan kesetaraan, serta pendidikan lain yang ditujukan untuk mengembangkan kemampuan peserta didik. Diatur tentang pembentukan, kedudukan, tugas dan fungsi, susunan organisasi, uraian tugas pokok dan fungsi, kepegawaian, tata kerja, pembinaan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Maret 2017.
7 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ogan Komering Ulu No. 9 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Susunan Organisasi dan Tata Unit Kerja Pelaksana Teknis dinas Kabupaten Ogan Komering Ulu
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 4 Peraturan Daerah Nomor 9 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, dan Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Nomor 35 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Dinas Kabupaten Ogan Komering Ulu, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Kabupaten Ogan Komering Ulu.
UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016; Perda No. 9 Tahun 2016; Perbup No. 35 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang susunan organisasi dan tata kerja unit pelaksana teknis dinas dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pada ketentuan umum antara lain menetapkan definisi Unit Pelaksana Teknis Dinas selanjutnya disingkat UPTD adalah Unit Pelaksana Teknis Dinas Kabupaten Ogan Komering Ulu. Jabatan Fungsional Tertentu adalah Jabatan Fungsional yang telah ditetapkan dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan mempunyai ukuran pencapaian hasil kerjanya dengan angka kredit. Jabatan Fungsional Umum adalah Jabatan Fungsional yang tidak secara khusus ditetapkan dengan Keputusan Menteti Pendayagunaan Aparatur Negara. Diatur tentang pembentukan, kedudukan, tugas dan fungsi, susunan organisasi, uraian tugas pokok dan fungsi, kepegawaian, tata kerja, pembinaan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Maret 2017.
8 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ogan Komering Ulu No. 7 Tahun 2017
belanja tidak terduga-penganggaran-pelaksanaan-pertanggungjawaban-tata cara
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, LD.2017/NO.7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Belanja Tidak Terduga Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
Dalam rangka pengelolaan Anggaran Belanja Tidak Terduga untuk mendanai tanggap darurat, penanggulangan bencana alam dan/ atau bencana sosial, termasuk pengembalian atas kelebihan penerirnaan daerah tahun sebelumnya yang telah ditutup, sesuai Pasal 134 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Belanja Tidak Terduga Tahun Anggaran 2017
UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 24 Tahun 2007; UU No. 7 Tahun 2012; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 21 Tahun 2008; PP No. 22 Tahun 2008; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 31 Tahun 2016; Perda No. 9 Tahun 2016; Perda No. 12 Tahun 2016; Perbup No. 44 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang tata cara penganggaran, pelaksanaan dan pertanggungjawaban belanja tidak terduga TA 2017 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pada ketentuan umum antara lain menetapkan definisi Belanja Tidak Terduga adalah merupakan belanja untuk kegiatan yang sifatnya tidak biasa atau diharapkan berulang seperti penanggulangan bencana alam dan/ atau bencana sosial yang tidak diperkirakan sebelumnya, termasuk pengembalian atas kelebihan penerimaan daerah tahun-tahun sebelumnya yang telah ditutup. tahun-tahun sebelumnya yang telah ditutup. Bencana adalah peristiwa a tau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/ atau faktor non alam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis. Bencana alam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang disebabkan oleh alam antara lain berupa gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan, dan tanah longsor. Bencana sosial adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang diakibatkan oleh manusia yang meliputi konflik sosial antar kelompok atau antar komunitas masyarakat, dan teror. Diatur tentang ruang lingkup dan azas umum, penganggaran, pelaksanaan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Februari 2017.
9 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat