Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kearsipan
ABSTRAK:
Untuk menjamin ketersediaan Arsip yang autentik utuh dan terpercaya, menjamin perlindungan kepentingan pemerintah Daerah dan hak-hak keperdataan masyarakat, serta mendinamiskan sistem kearsipan, perlu adanya penyelenggaraan kearsipan yang sesuai dengan prinsip, kaidah dan standar kearsipan sebagaimana diatur dalam Peraturan Perundang-undangan. Sesuai dengan Pasal 6 ayat (3) UU No. 43 Tahun 2009, penyelenggaraan kearsipan kabupaten/kota menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah Kabupaten/kota dan dilaksanakan oleh Lembaga Kearsipan Kabupaten/Kota. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kearsipan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 43 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 28 Tahun 2012; Peraturan Kepala Arsip Nasional No. 24 Tahun 2012; Perda Kabupaten OKU No. 9 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kabupaten OKU No. 2 Tahun 2017.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Penyelenggaraan Kearsipan, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang penyelenggaraan kearsipan daerah, penetapan kebijakan kearsipan, pengelolaan arsip, pembinaan dan pengawasan kearsipan, keadaan darurat, SIKD dan JIKD, sumber daya pendukung, peran serta masyarakat, larangan, sanksi administratif, dan ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juni 2020.
40 hlm, Penjelasan: 14 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 1 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 150 huruf c Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah jo Pasal 15 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Lalu Lintas dan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 7 Tahun 1981; UU No. 13 Tahun 2003; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 65 Tahun 2012; PP No. 97 Tahun 2012; Perpres No. 72 Tahun 2014; Perpres No. 20 Tahun 2018; Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 10 Tahun 2018; Perda Kabupaten OKU No. 9 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kabupaten OKU No. 2 Tahun 2017.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang nama, objek, dan subjek retribusi, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif retribusi, struktur dan besarnya tarif retribusi, wilayah pemungutan, masa retribusi dan saat retribusi terutang, penetapan retribusi, tata cara pemungutan, tata cara pembayaran, sanksi administrasi, pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, kedaluwarsa, pemanfaatan, penyidikan, dan ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Maret 2020.
12 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 11 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Belanja Tidak Terduga Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pengelolaan Anggaran Belanja Tidak Terduga untuk mendanai tanggap darurat, penanggulangan bencana alam darr/ atau bencana sosial, termasuk pengembalian atas ke1ebihan penerimaan daerah tahun sebelumnya yang telah ditutup, sesuai Pasal 134 Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana te1ah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13
Tahun 2006 ten tang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018, sebagaimana te1ah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 134 Tahun 2017, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Belanja Tidak Terduga Tahun Anggaran 2018.
Dasar Hukum Dala;m Peraturan ini adalah :UU No 28 Tahun 1959;UU No 17 Tahun 2003 ;UU No 1 Tahun 2004 ;UU No 24 Tahun 2007;UU No 7 Tahun 2012;UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Atas UU No 23. Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menjadi UU ;PP No 58 Tahun 2005 ; PP No 21 Tahun 2008 ;PP No 22 Tahun 2008;Permendagri No 13 Tahun 2006 sebagairnana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan Permendagri No 21 Tahun 2011;Permendagri No 33 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Permendagi No 1134 Tahun 2017 ;Perda No 9 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda No 2 Tahun 2017;Perda No 8 Tahun 2017;Perbup No 49 Yahun 2017
Dalam Peraturan Daerah di atur tentang :tata cara Penganggaran,Pelaksanaan dan pertangung Jawaban Belanja tidak terduga tahun anggara 2018 ,Belanja Tidak Terduga adalah merupakan belanja untuk mendanai kegiatan yang sifatnya tidak biasa atau tidak diharapkan terjadi berulang, seperti kebutuhan tanggap darurat bencana, penanggulangan bencana alam, bencana sosial, penanganan kebakaran dan kebutuhan mendesak lainnya yang tidak tertampung dalam bentuk program dan kegiatan, termasuk pengembalian atas kelebihan penerimaan daerah tahun-tahun sebelumnya yang telah ditutup.Ruang lingkup pengelolaan belanja tidak terduga meliputi penganggaran, pelaksanaan, pertanggungjawaban, pelaporan dan pengawasan belanja tidak terduga Belanja tidak terduga merupakan belanja untuk mendanai kegiatan yang
sifatnya tidak biasa atau tidak diharapkan terjadi berulang seperti :
a. Kebutuhan tanggap darurat bencana;
b. Penanggulangan bencana alam, bencana sosial, penanganan kebakaran;
dan
c. Pengembalian atas kelebihan penerimaan daerah tahun sebelumnya yang
telah ditutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Februari 2018.
10 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 3 Tahun 2018
PERUBAHAN - ATAS - PERATURAN - DAERAH -NOMOR 15 - TAHUN 2011
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2018/NO.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 188.34-8852 Tahun 2016, telah dibatalkan beberapa ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 15 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha, dan sehubungan dengan adanya penambahan objek Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, maka berdasarkan ketentuan Pasal 150 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk
Hukum Daerah, DPRD bersama Bupati merubah Peraturan Daerah
dimaksud;
Dasar Hukum dalam Peraturan ini ialah : UU No 28 Tahun 1959;UU No 28 Tahun 2009;UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015 ;Perda no 15 Tahun 2011;
Dalam Peraturan Daerah ini di atur tentang :
Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Tahun 2011 Nomor 15) diubah, sebagai berikut
Tarif Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah digolongkan berdasarkan jenis kekayaan yang digunakan dan jangka waktu pemakaian , Besarnya tarif ditetapkan berdasarkan tarif pasar yang berlaku di wilayah
kabupaten atau sekitarnya.Dalam hal tarif pasar yang berlaku sulit ditemukan/diperoleh, maka tarif
ditetapkan sebagai jumlah pembayaran persatuan, unit pelayanan jasa, yang
merupakan jumlah unsur tarif yang meliputi:
a. unsur biaya persatuan penyediaan jasa;
b. unsur keuntungan yang dikehendaki per satuan jasa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Maret 2018.
10 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 2 Tahun 2018
PERUBAHAN - PERATURAN - DAERAH - NOMOR 16 - TAHUN 2011
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2018/NO.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK:
bahwa dengan Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 16 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum, telah ditetapkan Retribusi Pengendalian Menara
Telekomunikasi;bahwa sehubungan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU XII/2014 tentang Uji Materi Penjelasan Pasal 124 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Jo Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 350/KPTS/III/2016 tentang Pembatalan Beberapa Ketentuan Dari Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 16 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum dan Surat Direktur
Pendapatan dan Kapasitas keuangan daerah Kementerian Keuangan Republik Indonesia Tanggal 9 September 2016 Nomor S-209/PK.3/2016 Hal Pedoman Penyusunan Tarif Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi, perlu meninjau kembali tarif retribusi pengendalian menara telekomunikasi;
Dasar Hukum dalam Peraturan ini Adalah : UU No 28 Tahun 1959 ;UU No 28 Tahun 2009;UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015 ;Menkominfo No 02/PER/M.KOMINFO/3/2008 ;Permendagri,menpu , Menkoinfo dan KBKPM No 18 Tahun 2009, No 07/PRT/M/2009, No 19/PER/M.KOMINFO/ 03/2009, No 3/P/2009 ;Perda No 4 Tahun 2011;Perda No 16 Tahun 2011;
Dalam Peraturan Daerah ini di atur tentang ;Retribusi Jasa Umum.Ketentuan Pasal 37 diubah, sehingga Pasal 37 berbunyi sebagai berikut: Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jumlah kunjungan dalam rangka pengawasan dan pengendalian menara telekomunikasi selama
1 (satu) tahun.Jumlah kunjungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan
sebanyak 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Maret 2018.
Merubah Peraturan Daerah Nomor 16 tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum
Akan di atur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati mengenai penetapan tarif retribusi ditetapkan untuk
menutup sebagian biaya penyediaan jasa pengawasan dan pengendalian menara telekomunikasi,Retribusi pengendalian menara telekomunikasi ditetapkan sebesar Rp.2.573.000,- (dua juta lima ratus tujuh puluh tiga ribu rupiah) per menara per tahun,Tarif retribusi ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali,Peninjauan tarif retribusi dilakukkan dengan memperhatikan indek harga dan perkembangan
perekonomian,Penetapan tarif retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
5 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 1 Tahun 2018
PERUBAHAN - PERATURAN - DAERAH - NOMOR 17 - TAHUN 2010
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2018/NO.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Air dan Tanah
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pengelolaan Pajak Air Tanah dalam Kabupaten Ogan Komering Ulu telah ditetapkan Peraturan Daerah Kabupate Ogan Komering Ulu Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pajak Air Tanah;
bahwa sehubungan dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 188.34-8842 Tahun 2016, telah dibatalkan beberapa ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pajak Air Tanah, maka berdasarkan ketentuan Pasal 150 ayat (2)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, DPRD bersama Bupati merubah Peraturan Daerah
Dasar Hukum Peraturan ini Ialah :UU No 28 Tahun 1959 ;. UU No 28 Tahun 2009 ;UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UU No 23 Tahun 2014 ; Perda No 17 Tahun 2010;
Dalam Peraturan Daerah ini di atur tentang : Pajak Air Tanah (Lembaran Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Tahun 2010 Nomor 17) diubah Ketentuan Pasal 5 ayat (3) diubah dan ayat (4) dihapus, sehingga Pasal 5
Besarnya nilai perolehan air tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Bupati dengan berpedoman pada nilai perolehan air tanah yang ditetapkan oleh Gubernur.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Maret 2018.
Merubah Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pajak Air Tanah
Akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati mengenai Besarnya nilai perolehan air tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Bupati dengan berpedoman pada nilai
perolehan air tanah yang ditetapkan oleh Gubernur.
3 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 7 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Beberapa Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu
ABSTRAK:
Berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 188.34-8898 Tahun 2016, 188.34-8985 Tahun 2016, Nomor 188.34-9810 Tahun 2016, dan Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 336/KPTS/III/2016, telah dibatalkan beberapa Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu, maka berdasarkan ketentuan Pasal 150 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, DPRD bersama Bupati mencabut Peraturan Daerah dimaksud. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Beberapa Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; Perpres No. 87 Tahun 2014; Permendagri No. 80 Tahun 2015.
Materi Pokok yang diatur dalam Peraturan Daerah ini antara lain mengenai pencabutan beberapa Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ogan Komering Ulu, antara lain : Perda No. 26 Tahun 2006; Perda No. 2 Tahun 2013; Perda No. 7 Tahun 2013; Perda No. 18 Tahun 2013; yang dinyatakan tidak berlaku lagi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 November 2017.
Pasal 1, Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu:
a. Nomor 26 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Air Tanah (Lembaran Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Tahun 2006 Nomor 26 Seri D);
b. Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Tahun 2013 Nomor 2);
c. Nomor 7 Tahun 2013 tentang Pedoman Penyusunan Produk Hukum Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu (Lembaran Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Tahun 2013 Nomor 7);
d. Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Usaha Minyak dan Gas Bumi (Lembaran Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Tahun 2013 Nomor 18); dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
3 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu No. 6 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 10 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Kepala Desa
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 49 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014
tentang Pemilihan Kepala Desa, dan sebagai pedoman Pemilihan, Pengesahan dan Pengangkatan, dan
Pemberhentian Kepala Desa, telah ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 10 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa. Sehubungan dengan Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XIII/2015, yang menyatakan bahwa beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, dan berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan pemilihan kepala desa serentak Kabupaten Ogan Komering Ulu, maka Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 10 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa perlu diubah dan disesuaikan dengan menetapkan perda yang baru.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015; Permendagri No. 112 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 65 Tahun 2017; Perda No. 10 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang perubahan beberapa ketentuan yang antara lain mengatur mengenai pembentukan dan tugas panitia pemilihan kabupaten, panitia pemilihan, persyaratan wajib calon kepala desa, kelengkapan persyaratan administrasi pencalonan, seleksi tambahan bakal calon, larangan, pelanggaran, dan denda.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 November 2017.
Mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 10 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa
Akan diatur Perbup mengenai tugas panitia pemilihan
7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu No. 5 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberdayaan Tenaga Kerja Lokal
ABSTRAK:
Pembangunan ketenagakerjaan dalam Kabupaten diarahkan demi terjaminnya ketersediaan lapangan kerja berdasarkan jumlah, potensi dan proyeksi penyerapan tenaga kerja bagi penduduk Kabupaten. Untuk meningkatkan pemberdayaan bagi penduduk Kabupaten yang menjadi tenaga kerja lokal dalam menghadapi persaingan global dan untuk menghindari terjadinya kecemburuan sosial dan kesenjangan ekonomi serta upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat, maka perlu diatur pemberdayaan tenaga kerja lokal yang memiliki
kemampuan dan/atau keahlian yang berkualitas dan berdaya saing dengan suatu peraturan daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 13 Tahun 2003; UU No. 37 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; Perda No. 12 Tahun 2005.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pemberdayaan tenaga kerja lokal dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pada ketentuan umum antara lain menetapkan definisi Tenaga Kerja Lokal adalah tenaga kerja yang berasal dari Kabupaten yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk. Antarkerja adalah sistem yang meliputi pelayanan informasi pasar kerja, penyuluhan dan bimbingan jabatan, dan perantaraan kerja. Antar Kerja Lokal yang selanjutnya disingkat AKL adalah sistem Penempatan Tenaga Kerja dalam 1 (satu) daerah kabupaten/kota atau lebih dari 1 (satu) daerah kabupaten/kota dalam 1 (satu) daerah provinsi. Pencari Kerja adalah angkatan kerja yang sedang menganggur dan mencari pekerjaan maupun yang sudah bekerja tetapi ingin pindah atau alih pekerjaan, baik di dalam atau luar negeri dengan mendaftarkan diri kepada pelaksana Penempatan Tenaga Kerja atau secara langsung melamar pekerjaan kepada Pemberi Kerja. Pemberi Kerja adalah orang perseorangan, pengusaha, badan hukum atau badan-badan lainnya yang mempekerjakan tenaga kerja dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain. Diatur tentang ruang lingkup, azas dan tujuan, tanggung jawab pemerintah daerah, kewajiban pelaporan lowongan kerja, pendaftaran pencari kerja, perlindungan, pelatihan dan pengembangan masyarakat, pembinaan dan pengawasan, ketentuan pidana, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 November 2017.
Bentuk laporan keadaan tenaga kerja perusahaan akan ditetapkan oleh Dinas Tenaga Kerja.
8 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu No. 3 Tahun 2017
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH-KEDUDUKAN PROTOKOLER-HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2017/NO.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kedudukan Protokoler, Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu
ABSTRAK:
Sehubungan dengan telah ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dipandang perlu meninjau kembali Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 2 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler, dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 27 Tahun 2007. Sesuai ketentuan Pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Kedudukan Protokoler, Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 9 Tahun 2010; UU No. 17 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 42 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah,
terakhir dengan PP 21 Tahun 2007; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 18 Tahun 2017; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 62 Tahun 2017.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang kedudukan protokoler, hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pada ketentuan umum antara lain menetapkan definisi Kedudukan Protokoler adalah kedudukan yang diberikan kepada seseorang untuk mendapatkan penghormatan, perlakuan, dan tata tempat dalam acara resmi atau pertemuan resmi. Diatur tentang kedudukan protokoler pimpinan dan anggota DPRD, penghasilan, tunjangan kesejahteraan, dan uang jasa pengabdian pimpinan dan anggota DPRD, belanja penunjang kegiatan DPRD, pengelolaan hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD, ketentuan lain-lain, ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Agustus 2017.
Mencabut Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan Dan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 27 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan
Daerah Nomor 2 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan
Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Ogan
Komering Ulu
20 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat