Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN KARAKTER DAN BUDAYA ANTI KORUPSI PADA SATUAN PENDIDIKAN
ABSTRAK:
1. Pembangunan nasional dalam bidang pendidikan dimaksudkan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan meningkatkan kualitas manusia Indonesia yang beriman, bertakwa dan berakhlak mulia, sehat dan cerdas serta menguasai ilmu pengetahuan teknologi dan seni untuk mewujudkan masyarakat yang maju, adil, makmur dan beradab.
2. Dalam rangka mencapai maksud pembangunan nasional dalam bidang pendidikan guna mewujudkan nilai-nilai jujur, peduli, mandiri, disiplin, kerja keras, berani, tanggung jawab dan adil perlu dilakukan kegiatan Penyelenggaraan Pendidikan Anti Korupsi pada satuan pendidikan.
3. Berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor : 420/4048/SJ tentang Implementasi Pendidikan Karakter dan Budaya Anti Korupsi pada Satuan Pendidikan serta Peraturan Gubernur Lampung Nomor : 35 Tahun 2019 tentang Implementasi Pendidikan Anti Korupsi di Provinsi Lampung.
4. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam nomor 1 nomor 2 dan nomor 3, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Pendidikan Karakter dan Budaya Anti Korupsi pada Satuan Pendidikan.
1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia, Pasal 18 ayat (6);
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1991 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Barat;
3. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
4. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;
7. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter;
8. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penguatan Pendidikan Karakter pada Satuan Pendidikan Formal;
9. Peraturan Gubernur Lampung Nomor 35 Tahun 2019 tentang Implementasi Pendidikan Anti Korupsi di Provinsi Lampung.
Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar Peserta Didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan Negara. Penyelenggara pendidikan adalah Pemerintah Daerah, tingkat satuan pendidikan, tenaga pendidik dan kependidikan, dan atau masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Agustus 2020.
10
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lampung Barat Nomor 18 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Jalan Umum Sebagai Objek Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Barat Nomor 3 Tahun 2012, maka ditetapkan Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2019. Sehubungan dengan adanya perubahan terhadap pengaturan jalan umum sebagai Objek Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum, maka Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2019 perlu direvisi
1. UU No. 6 Tahun 1991
2. UU No. 22 Tahun 2009
3. UU No. 28 Tahun 2009
4. UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015
5. PP No. 55 Tahun 2012
6. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Barat Nomor 3 Tahun 2012
7. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Barat Nomor 8 Tahun 2016
Penetapan Objek Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum di Kecamatan Balik Bukit, Sumber Jaya, Kebun Tebu, Way Tenong, Sekincau, Sukau dan Gedung Surian
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2020.
Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2019
3
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lampung Barat Nomor 08 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN TATA KELOLA
PERUSAHAAN DAERAH PESAGI MANDIRI PERKASA
KABUPATEN LAMPUNG BARAT
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan efektifitas dan
efisiensi pengelolaan Perusahaan Daerah Pesagi
Mandiri Perkasa diperlukan pengaturan yang lebih
komprehensif;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 57
Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Barat Nomor
04 Tahun 2010 tentang Perusahaan Daerah Pesagi
Mandiri Perkasa, maka perlu diatur tata cara dan
mekanisme pengelolaannya ;
c. bahwa sehubungan dengan maksud sebagaimana
tersebut pada huruf a dan huruf b diatas, maka
perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati Lampung
Barat;
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang
Perusahaan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1962 Nomor 10, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2387);
2. Undang-Undang Nomor 06 Tahun 1991 tentang
Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II
Lampung Barat (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1991 Nomor 64, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3452);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
sebagaimana yang telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4844);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 6 tahun 2006 tentang
pengelolaan Barang milik Negara/Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia tahun 2006 nomor 20);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 tahun
2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang
Milik Daerah;
7. Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi
Daerah Nomor 43 tahun 2000 tentang Pedoman
Kerjasama Perusahaan Daerah dengan Pihak
Ketiga;
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 03 tahun
1998 tentang Bentuk Hukum Badan Usaha Milik
Daerah;
9. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 tahun
1999 tentang Kepengurusan Badan Usaha Milik
Daerah;
10. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Barat Nomor
04 Tahun 2010 tentang Perusahaan Daerah
Pesagi Mandiri Perkasa (Lembaran Daerah
Kabupaten Lampung Barat Tahun 2010 Nomor 04).
Didalam Peraturan Bupati ini Mengatur tentang :
1. Ketentuan Umum
2. Tujuan
3. Prinsip Dasar
4. Bentuk Hukum
5. Modal Dasar
6. Tata Kelola Perusahaan
7. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 April 2011.
101 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lampung Barat Nomor 18 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PENGURANGAN ATAU PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRATIF DAN PENGURANGAN ATAU PEMBATALAN KETETAPAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2014.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lampung Barat Nomor 23 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PENGELOLAAN DAN MEKANISME PEMANFAATAN DANA CORPORATE RESPONISIBILITY (CSR) / PROGRAM KEMITRAAN DAN BINA LINGKUNGAN (PKBL) DI KABUPATEN LAMPUNG BARAT
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2013.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lampung Barat Nomor 43 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang POLA TATA KELOLA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 38 ayat 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan layanan Umum Daerah
1. Pasal 18 ayat 6 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
2. UU Nomor 6 Tahun 1991
3. UU Nomor 36 Tahun 2009
4. UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberpa kali terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018
6. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019
7. Peraturan Bupati Lampung Barat Nomor 9 Tahun 2020
1. Bab I : Ketentuan Umum
2. Bab II : Ruang Lingkup
3. Bab III : Kelembagaan
4. Bab IV : Prosedur Kerja
5. Bab V : Pengelompokan Fungsi
6. Bab VI : Pengelolaan Sumber Daya Manusia
7. Bab VII : Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 September 2020.
9
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat