Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYERTAAN MODAL PADA BANK PEMBIAYAAN RAKYAT SYARIAH TAHUN ANGGARAN 2017
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan pelayanan nasabah dibidang perbankkan pada Bank Pembiayaan Rakyat SyariaH (BPRS), maka perlu adanya peran serta Pemerintah Kabupaten Lampung Barat dalam bentuk Penyertaan Modal;
b. bahwa sesuai dengan pasal 71 ayat (7) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011, maka investasi jangka panjang Pemerintah Daerah dapat dianggarkan apabila jumlah yang akan disertakan dalam Tahun Anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang penyertaan modal dengan berpedoman pada peraturan perundang – undangan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal pada PT. Bank Lampung Tahun Anggaran 2017
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1991
2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
7. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
11. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
13. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Barat Nomor 8 Tahun 2008
Besarnya Penyertaan Modal yang dimaksud dalam Peraturan Daerah ini adalah sebesar Rp. 1.000.000.000,- ( satu milyar rupiah)
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 November 2017.
4 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lampung Barat Nomor 11 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penjatuhan Hukuman Disiplin Pegawai Negeri Sipil
ABSTRAK:
bahwa penjatuhan hukuman disiplin dan sanksi administratif bagi pegawai negeri sipil merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pembinaan pegawai negeri sipil untuk menegakkan nilai-nilai kepatuhan, loyalitas, dedikasi, dan keadilan dalam upaya menciptakan pegawai negeri sipil yang profesional, akuntabel, sinergi, transparan, dan inovatif, sehingga terwujud produktivitas dan kinerja pegawai negeri sipil yang tinggi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil; dan bahwa untuk menjamin asas akuntabilitas dalam pelaksanaan penjatuhan hukuman disiplin, diperlukan pedoman teknis.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 18 ayat (1); Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1991 tentang Pembentukan, Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Barat; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2021 tentang Upaya Administratif dan Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara; Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil; Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Barat Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Lampung Barat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Barat Nomor 14 Tahun 2021.
Peraturan Bupati ini dimaksudkan sebagai pedoman teknis bagi pejabat dan PNS yang berkepentingan dalam melaksanakan penjatuhan hukuman disiplin PNS. Pembentukan Peraturan Bupati ini bertujuan untuk: meningkatkan disiplin PNS; menjamin ketertiban dan kelancaran pelaksanaan tugas pokok dan fungsi PNS; meningkatkan kinerja dan kualitas PNS; dan meningkatkan tanggung jawab PNS.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Februari 2022.
35
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Barat Nomor 11 Tahun 2018
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2019
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11,
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2019
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 Undang-
Undang Nomor 23 Tabun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tabun 2015, Bupati wajib
mengajukan rancangan Peraturan Daerah tentang APBD disertai
penjclasan dan dokumen-dokumen pendukungnya kepada
DPRD sesuai dengan waktu yang ditentukan oteh ketentuan
peraturan perundang-undangan untuk memperoleh persetujuan
bersama
UU No.6 Tahun 1991, UU No.17 Tahun 2003, UU No.20 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.25 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.28 Tahun 2009, UU No.23 Tahun 2014, PP No.109 Tahun 2000, PP No.23 Tahun 2005, PP No.55 Tahun 2005, PP No.58 Tahun 2005, PP No.8 Tahun 2006, PP No.3 Tahun 2007, PP No.39 Tahun 2007, PP No.22 Tahun 2008, PP No.48 Tahun 2008, PP No.5 Tahun 2009, PP No.69 Tahun 2010, PP No.71 Tahun 2010, PP No.30 Tahun 2011, PP No.2 Tahun 2012, PP No.27 Tahun 2014, PP No.12 Tahun 2017, PP No.18 Tahun 2017, PP No.2 Tahun 2018, PP No.16 Tahun 2018, Permendagri No.13 Tahun 2006, Permendagri No.32 Tahun 2011, Permendagri No.80 Tahun 2015, Permendagri No.19 Tahun 2016, Permendagri No.62 Tahun 2017, Permendagri No.38 Tahun 2018, Permendagri No.79 Tahun 2018, PERDA No.8 Tahun 2016
Peraturan Daerah Tentang Anggaran Pendapatan Dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Desember 2018.
Halaman 11
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lampung Barat Nomor 11 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PELAKSANAAN JAMINAN PERSALINAN
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mendekatkan akses dan
mencegah terjadinya keterlambatan penanganan pada
ibu hamil, bersalin dan nifas serta bayi baru lahir
terutama didaerah sulit akses ke fasilitas kesehatan,
maka Pemerintah menyelenggarakan Program
Jaminan Persalinan
UU No.6 Tahun 1991, UU No.36 Tahun 2009, UU No.23 Tahun 2014, UU No.36 Tahun 2014, PP No.2 Tahun 2018, Permenkes No.97 Tahun 2014, Permenkes No.3 Tahun 2019, PERDA No.8 Tahun 2016
Peraturan Bupati Tentang
Pelaksanaan Jaminan Persalinan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Februari 2019.
Halaman 8
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Barat Nomor 11 Tahun 2021
PEDOMAN PELAKSANAAN PENERIMA SANTUNAN KEPADA ANAK YATIM PIATU, YATIM, PIATU DAN LANJUT USIA
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, Berita Daerah
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Pelaksanaan Penerima Santunan Kepada Anak yatim Piatu, Yatim, Piatu dan Lanjut Usia
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mengurangi beban pengeluaran
masyarakat khususnya anak yatim piatu, yatim, piatu dan
lanjut usia (lansia), maka Pemerintah Daerah mengambil
langkah untuk melaksanakan pemberian santunan bagi
anak yatim piatu, yatim, piatu dan lanjut usia (lansia)
Pasal 18 Ayat (6) Tahun 1945, UU No.6 Tahun 1991, UU No.23 Tahun 2014, PP No.15 Tahun 2010, PP No.71 Tahun 2015, Permendagri No.77 Tahun 2020, PERDA No.8 Tahun 2016, PERBUP No.10 Tahun 2021
Peraturan Bupati Tentang Pedoman Pelaksanaan
Penerima Santunan Kepada Anak Yatim Piatu, Yatim,
Piatu Dan Lanjut Usia
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2021.
Halaman 4
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lampung Barat Nomor 11 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PROSEDUR TETAP PENANGANAN BENCANA INFRASTRUKTUR PEKON YANG DILAKSNANAKAN OLEH MASYARAKAT
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Maret 2012.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat